Oleh: Edi Safitra (Rakyat Biasa Kampus Peradaban)
Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan dimana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Menurut Abraham Lincoln, Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Organisasi kampus merupakan salah satu wadah replika kecil pemerintahan negara Indonesia yang didalamnya juga terdapat demokrasi. Memilih dan dipilih dalam hal ini “Pemilwa” adalah bentuk demokrasi yang dirasakan oleh mahasiswa diranah perguruan tinggi.
Sudah 5 hari berlalu sejak dilakukannya pentas demokrasi pemilihan presiden dan wakil presiden di Universitas Bangka Belitung (UBB), tepatnya pada tanggal 12 Februari 2021. Tahun ini kita meriahkan oleh dua pasang calon yaitu Alif Dio Setiawan dengan wakilnya Randiansyah sebagai paslon 01 dan Rio Saputra dengan wakilnya Darra Aqdama Mahiru sebagai paslon 02.
Pandemi covid-19 bukan menjadi hambatan tapi suatu tantangan baru bagi mahasiswa untuk terus bergerak dan berproses memenuhi peran dan fungsinya sebagai mahasiswa. Sehingga bukan menjadi alasan dan batasan untuk berpangku tangan dan menutup mata dengan apa yang seharusnya menjadi tanggung jawab disetiap pundak mahasiswa.
Dalam tulisan ini saya sedikit bercerita tentang pemilwa yang di adakan oleh Keluarga Mahasiswa Universitas Bangka Belitung. Bahkan wabah Virus Corona tidak mampu menghentikan antusiasme mahasiswa untuk berdemokrasi di Universitas Bangka Belitung. Sehingga menjadi harapan bersama partisipasi yang tinggi berbanding lurus dengan kejujuran dalam prosesnya dan tanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugas dan porsi masing-masing.
Terdapat beberapa hal riskan yang menjadi bahan perbincangan dari proses yang telah terjadi pada pemilwa tahun ini. Mulai dari peserta yang mencalonkan diri, penyelenggara pemilu, proses pemilu, hingga sengketa pasca pemilu.
Peserta yang mencalonkan diri sebagai presiden mahasiswa adalah orang yang sebelumnya memegang jabatan strategis dalam kepengurusan BEM KM UBB periode 2020/2021 yakni Menteri Kastrat dan Menteri Advokesma. Tentunya akan menimbulkan berbagai permasalahan terutama di internal BEM KM UBB. Dari hal ini timbul pertanyaan, apa yang menjadi substansi kedua belah pihak bersaing untuk menduduki kursi presiden mahasiswa? Apakah ada kepentingan tertentu yang menjadi dasar keinginan atau tujuan untuk menyalahkan gunakan kekuasaan nantinya? Kita sebagai masyarakat kampus peradaban hanya bisa berharap, peserta yang mencalonkan diri memiliki tujuan yang baik untuk memajukan UBB dan memperjuangkan nilai-nilai kebenaran di tengah masyarakat sesuai dengan peran dan fungsinya.
Penyelenggaraan pemilu tahun ini dilaksanakan dengan sistem online menggunakan website UBB E-Vote. Keunggulannya masyarakat kampus peradaban dapat memilih tanpa harus datang langsung ke kampus di tengah pandemi. Namun terdapat berbagai kendala saat proses pelaksanaan pemilu, mulai dari pelaksanaan pencoblosan yang terlambat, server down dan pemilih yang tidak bisa memilih. Hal yang menjadi topik pembicaraan adalah pemilih yang tidak dapat melakukan pemilihan pada link yang disediakan. Entah karena sistem yang bermasalah atau karena akun mahasiswa telah diakses oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk memilih salah satu paslon tanpa sepengetahuan pemilik akun tersebut. Menurut pengawas UPTIK UBB, terdapat lebih dari 2.300 akun mahasiswa dengan NIM dan kata sandi yang sama. Tentu saja jika sampai ada penyalahgunaan akun mahasiswa untuk mendulang suara, artinya hal ini sudah menciderai dan melanggar asas pemilu yang luberjurdil. Seharusnya ada tindak lanjut lebih jauh untuk menyelesaikan hal-hal semacam ini.
Penyelenggara pemilu dalam hal ini adalah KPU-M dan BANWASLU-M yang seharusnya bertanggung jawab atas apa yang telah terjadi dalam proses pemilu kemudian menindaklanjuti masalah-masalah yang di alami oleh mahasiswa. Bukan tutup mata dan bertindak tidak profesional seolah-olah tidak terjadi masalah. Penyusupan atau pencurian akun ini adalah masalah yang sangat serius dibahas dan ditangani demi pelaksanaan pemilwa UBB kedepannya. Jika terus didiamkan akan menjadi penyakit menular yang menggerogoti demokrasi kampus peradaban. Kemudian menjadi pertanyaan, dimana idealisme mahasiswa kita? Perlunya wawasan yang luas mengenai sistem pemilihan, regulasi dan penyelesaian masalah yang terjadi ketika pemilu menjadi PR bersama di kampus peradaban.
Masalah lain yang menjadi pusat perhatian dalam pemilwa UBB tahun ini adalah proses penyelesaian sengketa pasca pemilu. Dimana terdapat salah satu paslon yang meluncurkan gugatan terhadap hasil pemilihan kepada BANWASLU-M namun dibalas dengan selembar surat dengan format yang berantakan dan komponen surat yang tidak lengkap. Hal ini dapat dilihat pada format penulisan yang tidak benar, pemilihan kata yang kurang baik, dan tidak adanya stempel atau cap lembaga terkait. Tentunya akan menjadi pertanyaan tentang keabsahan dari surat balasan tersebut. Surat gugatan yang dikirim oleh salah satu paslon kepada Bawaslu “DITOLAK” dengan alasan sebagai berikut :
- Kesalahan penulisan tanggal surat, dalam surat yang dikirimkan tertanggal 12 Februari 2021.
- Dalam surat yang dikirimkan oleh penggugat bahwa BANWASLU-M sebagai tergugat 3 sehingga BANWASLU-M tidak dapat menindaklanjuti ke tahap selanjutnya.
- BANWASLU-M sudah tidak lagi memiliki kewenangan untuk proses penyelidikan jalannya proses pemilihan umum mahasiswa UBB tahun 2021.
Secara mendalam bahkan sekilas kita dapat melihat, alasan yang dibuat oleh BANWASLU-M untuk menolak gugatan salah satu paslon terkesan aneh dan kekanak-kanakan. Jika pun pada poin nomor satu menjadi alasan penolakan, harusnya pihak BANWASLU-M memberikan pedoman untuk penulisan gugatan yang benar. Kemudian pada poin nomor dua, sangat terlihat bahwa BANWASLU-M tidak bekerja secara profesional sebagaimana mestinya. Terakhir, pada poin ke tiga dapat kita lihat bahwasanya BANWASLU-M menunjukkan ketidakseriusan dalam bekerja dan hanya sebagai formalitas belaka. Padahal menjadi prioritas BANWASLU-M dalam menerima gugatan dan menyelesaikan sengketa yang ada pada saat pemilu. Bukan tutup mata bahkan lepas tangan terhadap masalah yang telah terjadi.
Refleksi diri dari pesta demokrasi kampus peradaban tahun 2021 ini. Bahwasanya banyak sekali PR untuk kita semua sebagai mahasiswa dan bahan untuk introspeksi diri. Kita sering berkoar-koar didepan gedung DPRD, Gubernur dan Jalanan untuk membela dan menggaungkan kebenaran atas cacatnya demokrasi di Indonesia. Namun miris, kita gagal menciptakan kebenaran dan demokrasi yang baik di ranah kampus sendiri. Dari apa yang sudah terjadi, kita hanya bisa berharap kedepannya demokrasi di kampus peradaban dapat berjalan dengan baik dan benar. Tentunya disertai dengan ikhtiar yang keras dari diri mahasiswa masing-masing untuk menciptakan lingkungan pemerintahan KM UBB yang sehat. Sehingga hal-hal ini tidak terjadi lagi kedepannya.
Kebenaran tetap harus ditegakkan.
Salam Demokrasi
Hidup Mahasiswa
Hidup Rakyat Indonesia
Hidup Perempuan Indonesia
(Red LPM UBB/Edi Safitra)