LPM Alternatif UBB, Pangkalpinang – Mahasiswa di berbagai perguruan tinggi Bangka Belitung gemparkan gedung DPRD Babel usut persoalan penolakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. Massa aksi tersebut merupakan aliansi mahasiswa yang berasal dari Universitas Bangka Belitung, Politeknik Kesehatan Bangka Belitung, Politeknik Manufaktur, Institut Agama Islam Negeri Syaikh Aburrahman Siddik Bangka Belitung, serta Universitas Muhamadiyah Bangka Belitung. Massa mulai memadati gedung DPRD pada Senin (20/3) pukul 14.45 WIB.
Adapun poin-poin tuntutan yang diperjuangkan ialah:
- Presiden RI segera mencabut Perppu Cipta Kerja;
- DPR RI menolak Perppu Cipta Kerja yang telah diterbitkan presiden;
- Presiden dan DPR RI segera hentikan segala bentuk pengkhianatan dan pembangkangan terhadap konstitusi;
- Cabut seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi.
Kronologi Aksi
Mulanya, massa aksi hanya diperbolehkan berada di luar gerbang gedung DPRD sebab gerbang telah diblokade oleh puluhan aparat kepolisian. Namun, mereka bertekad untuk masuk dan berdiskusi langsung mengenai poin tuntutan dengan perwakilan anggota DPRD Babel. Pihak DPRD memberikan opsi agar yang masuk hanya perwakilan saja, tetapi hal ini ditolak secara tegas oleh massa aksi. Akhirnya, dengan persyaratan melepas kayu yang digunakan sebagai tiang bendera yang dibawa massa aksi, maka pihak terkait menyetujui mereka untuk masuk.
Usai berhasil menduduki gedung DPRD, massa aksi diramaikan dengan penyampaian orasi dari seluruh presiden mahasiswa kampus mengenai permasalahan yang mereka kritisi, yaitu penolakan Perppu Cipta Kerja.
Salah satu massa aksi yang turut berorasi ialah Andi Firdaus Purnama, Presiden Mahasiswa Universitas Bangka Belitung. Ia menyampaikan bahwa aksi tuntutan yang mereka jalankan dilakukan atas nama buruh.
“Kami disini atas nama ibu-ibu kami, bapak-bapak kami, sanak-saudara kami, dan seluruh masyarakat Bangka Belitung yang terlahir dari keluarga buruh, yang terlahir menjadi buruh, dan hidup dari hasil menjadi buruh,” teriak Andi di sela-sela orasinya.
Antusiasme massa aksi disambut baik oleh pihak DPRD meskipun jawaban yang diberikan masih terkesan bertele-tele dan tidak langsung membidik sasaran yang diharapkan oleh massa. Tidak ada unsur kekerasan dalam aksi kali ini. Hanya saja melihat dua anggota DPRD Babel yang menjadi perwakilan dalam aksi itu dikelilingi oleh pihak kepolisian membuat massa ratusan mahasiswa itu geram. Massa aksi pun secara beramai-ramai bersorak dan melantangkan lagu sindiran terhadap aparat kepolisian agar mereka segera menepi dan tidak menghalangi pandangan. Benar saja, cara yang dilakukan massa tersebut berjalan sesuai harapan.
Hasil Keputusan
Dua perwakilan DPRD yang saling bertolak belakang dalam sikap. Perwakilan pertama, Hasan, tidak memberikan pertimbangan dan langsung sepakat menolak Perppu Cipta Kerja. Massa aksi menyimpulkan sikap yang diambil oleh Hasan sebagai bentuk “cari aman” atas tuntuan yang dilontarkan oleh aliansi mahasiswa ini.
Sedangkan, perwakilan kedua, Herman Suhadi, awalnya masih enggan untuk menandatangani perjanjian persetujuan penolakan Perppu Cipta Kerja. Sebab keengganan ini, salah satu perwakilan aliansi kembali melakukan perundingan dan negosiasi kepada anggota. Akhirnya, Herman Suhadi pun menyampaikan keputusannya meskipun dirasa sangat menggantung alias menolak secara implisit.
“Jika ini permintaan masyarakat maka saya setujui, sudah,” ungkapnya dan segera berbalik badan.
Melihat tanggapan tersebut massa aksi tidak tinggal diam. Satu di antara mereka mengatakan bahwa apa yang dikatakannya tidak sepenuhnya jelas. Massa aksi secara penuh berharap agar Ia mengatakan seperti apa yang telah tertera dalam perjanjian tersebut. Akhirnya, setelah didesak oleh massa, Hasan menyuarakan kata tolak terhadap Perppu Cipta Kerja.
“Bissmillahirrahmanirrahim. Kami atas nama lembaga DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menolak Perppu Cipta Kerja”.
Tindak Lanjut
Memperjuangan penolakan Perppu Cipta Kerja bukanlah suatu hal yang mudah, sebab ini menyangkut massa depan masyarakat, terkhus masyarakat Bangka Belitung. Untuk itu, massa aksi menyebutkan dengan lantang bahwa mereka akan mengawal perkembangan Perppu Cipta Kerja. Apabila suatu waktu Perppu Cipta Kerja resmi disahkan, maka mereka akan kembali turun tangan dan memperjuangkan penolakan kembali.
Namun, pada Selasa (21/3) beredar pengumuman bahwasannya Perppu Cipta Kerja telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang. Lantas, apakah akan terjadi aksi lanjutan?
Reporter: Novita Ramadhini & Zahra Zarina
Penulis: Zahra Zarina
Editor: Dina Septiani