LPM Alternatif — Balunijuk, Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM KM FH) Universitas Bangka Belitung menggelar seminar dalam rangka diskusi bersama praktisi. Pada kesempatan kali ini, BEM KM FH UBB mengangkat tema “Intelektualitas Fungsi Kejaksaan dalam Sistem Hukum di Indonesia” yang disampaikan langsung oleh Asep Maryono, S.H., selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Seminar berlangsung di Ruang Balai Besar Peradaban Rektorat UBB pada Rabu (10/5) pagi.


Acara dibuka dengan opening speech oleh Dekan Fakultas Hukum UBB, Dr. Derita Prapti Rahayu, S.H., M.H., setelahnya diserahkan sertifikat dari Kajati Bangka Belitung kepada Gubernur BEM KM FH UBB, Yosua Sandi Rajanta Sembiring. Lalu, dimulakan gelar wicara yang dipandu oleh Aldy Christian Tarigan.

Dalam diskusi yang berbalut talkshow ini, Asep memberikan pandangan kepada mahasiswa tentang dunia kejaksaan. Ia menyampaikan banyak hal. Mulanya, diskusi ini dibuka dengan pemaparan mengenai pengertian dari kejakaan.


“Kejaksaan yang merupakan lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang tuntutan,” terang Asep sebagai pembuka. “Mengapa ada fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman? Hal ini dikarenakan salah satu fungsi jaksa sebagai penegak hukum dalam menangani perkara dan satu-satunya institusi yang memiliki wewenang di kelompok eksekutif,”


Dipaparkannya bahwa kejaksaan digolongkan dalam kelompok eksekutif karena memiliki segenap tugas yang berhubungan dengan dunia eksekutif, seperti pembuatan peraturan perundang-undangan, pengaman proyek strategis, mewakili negara dalam kepentingan-kepentingan hukum, dan sebagainya.


Dalam perannya di bidang eksekutif, Asep sendiri pernah terlibat langsung dengan pembuatan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset ketika berada di Biro Hukum Kejaksaan Agung RI. Undang-undang tentang perampasan aset ini sebenarnya sudah lama diusulkan namun mandek untuk diterbitkan. Proses penetapan sebuah UU tidak bisa dilangsungkan dengan cepat, di samping harus menganut fungsi sosiologis, yuridis dan yang terpenting harus terdapat politikal dari pemerintah.


“Mengapa UU perampasan aset ini mandek? Karena apabila diumpamakan orang A yang merupakan ASN memiliki adik yang tidak bekerja dan kekayaannya hingga mempunyai aset berupa mobil mewah, sementara adiknya hidup dengan sederhana. Dengan Undang-undang perampasan aset, maka aset yang dimiliki oleh si A dapat disita,” jelasnya.

Pemaparan materi dan diskusi oleh Asep Maryono, S.H., selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. (Sumber Foto:dokumentasi LPM ALTERNATIF)

Reporter: Novita Ramadhini
Penulis: Dina Septiani
Editor: Zahra Zarina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *