Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menggelar aksi di DPRD Provinsi sebagai bentuk kekecewaannya terhadap DPR yang masih menggantungkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Sumber foto istimewa

LPM Alternatif, Pangkalpinang – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bangka Belitung menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Jumat (20/9) sebagai bentuk protes terhadap lambannya pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). PRT, yang mayoritas adalah perempuan, kerap kali menjadi korban eksploitasi, kekerasan, dan tindak pidana perdagangan manusia karena tidak adanya payung hukum yang jelas.

Dalam unjuk rasa ini, GMNI BABEL mengkritik DPR yang dianggap lebih memprioritaskan undang-undang yang berkaitan dengan kepentingan oligarki ketimbang kesejahteraan PRT, sementara nasib PRT dibiarkan menggantung. Penundaan pengesahan RUU PPRT dinilai tidak hanya menunda pemberian hak-hak dasar bagi PRT, tetapi juga memperpanjang ketidakadilan yang mereka alami, menjadikan mereka korban modern perbudakan, kekerasan, dan perdagangan manusia.

“Mengingat urgensi RUU PPRT yang telah 20 tahun tertunda, kami merasa perlu untuk memperjuangkannya. Sidang paripurna terakhir dijadwalkan tanggal 24 September, dan jika tidak dibahas, RUU PPRT akan mengulang dari awal, jika memang keputusan ada di DPR RI tetapi politiknya bisa digunakan mereka untuk diperjuangkan.” Jelas Dewi Lestari, salah satu massa aksi

“Harapannya, mengesahkan RUU PPRT. Selain itu, karena aksi diselenggarakan di DPRD Provinsi, diharapkan agar anggota dewan lebih peka. Mereka harus menyadari bahwa tugas mereka adalah mengambil kebijakan yang pro terhadap masyarakat Indonesia terkhusus Masyarakat Bangka Belitung. Apapun yang membuat masyarakat Bangka Belitung menderita harus menjadi tanggung jawab Dewan Perwakilan Rakyat, karena itulah tugas mereka”. Tambahnya

GMNI Bangka Belitung menyampaikan dua tuntutan penting kepada DPR:

  1. Mendesak DPR untuk segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang sebelum masa jabatan DPR saat ini berakhir.
  2. Mendesak DPR untuk tidak terburu-buru mengesahkan RUU kontroversial lainnya yang cenderung mengabaikan urgensi pengesahan RUU PPRT.

Menanggapi aksi tersebut, seorang anggota Dewan fraksi PDI menyatakan dukungan untuk RUU PPRT, tetapi ia juga menyampaikan bahwa dewan memiliki tugas lain yang membatasi keterlibatan mereka dalam setiap isu. Dia berjanji untuk mengusulkan tuntutan mahasiswa ke DPR pusat.

Penandatanganan tuntutan aksi GMNI Bangka Belitung. Sumber foto istimewa

Dengan mendesaknya kebutuhan perlindungan hukum bagi PRT, masyarakat sipil berharap agar DPR tidak lagi menunda dan segera mengambil tindakan konkret untuk memastikan kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja rumah tangga di Indonesia.

Reporter: Anggie Tri Syafitri
Penulis: Amila Salsabila
Editor: Anggie Tri Syafitri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *