Oleh Ode Genta Anugerah Saputra, Mahasiswa Fakultas Hukum UBB

Belakangan ini banyak sekali kasus-kasus hukum yang terjadi di Indonesia. Dari banyaknya kasus-kasus hukum tadi, masih sedikit sekali yang tersentuh oleh pihak penegak hukum. Hal ini melahirkan berbagai macam stigma dari masyarakat ke para penegak hukum. Dari berbagai macam stigma masyarakat tadi terkhususnya warganet, marak fenomena tagar No Viral No Justice.

No Viral No Justice ini didefinisikan oleh para warganet sebagai bentuk dari situasi dimana seseorang harus memviralkan kasus hukum yang dialaminya terlebih dahulu untuk bisa mendapatkan keadilan seutuhnya. Seharusnya kasus hukum tersebut tidak dipandang dari viral atau tidaknya oleh para penegak hukum untuk bisa diproses dan ditindaklanjuti.

Fenomena tagar ini merupakan bentuk keresahan dari warganet yang dianggap sebagai sesuatu yang harus diperhatikan dan diselesaikan oleh para penegak hukum. Dinamika ini sangat menyoroti pelayanan pihak penegak hukum dalam kinerjanya menangani kasus kasus yang ada.

Menurut penulis, yang harus disoroti dari fenomena tagar ini ialah kata viral tersebut sangat berpengaruh penting untuk menjalankan kewajiban dari para penegak hukum itu sendiri.Untuk menarik perhatian para penegak hukum, membuat viral kasus hukum tersebut adalah jalan tikus untuk mendapatkan respon yang cepat dalam penanganan kasus itu.

Penulis secara pribadi mengharapkan seharusnya fenomena tagar dan memviralkan kasus hukum ini bukan menjadi alasan suatu kasus hukum itu diselesaikan. Apabila hal ini terus terjadi dan tidak ditangani dengan cepat, maka lama kelamaan masyarakat akan terbiasa dengan lebih baik memviralkan kasus hukum dibanding melaporkan secara langsung atau dengan kondisi biasa ke pihak yang berwenang karena masyarakat memandang bahwa yang diviralkan kecenderunganya akan selesai dengan cepat.

Jadi dapat disimpulkan bahwasannya, dari penulis pribadi berharap agar fenomena tagar ini dapat dijadikan evaluasi bagi para pihak yang bersangkutan atau para penegak hukum. Karena ini merupakan puncak kekecewaan masyarakat terutama warganet terhadap para penegak hukum dan menjadi sorotan publik untuk penilaian pelayanan terhadap masyakakat.

Hal ini dapat menimbulkan krisis kepercayaan dari masyarakat dan merusak citra para penegak hukum terkhususnya pihak kepolisian terlihat buruk atau negatif apabila tidak ditangani dengan cepat.

(Red LPM UBB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *