Oleh : Suryanti, Mahasiswi IAIN SAS BABEL
Lagi dan lagi pemerintah telah melalaikan akan kewajibannya untuk memberikan rasa aman kepada rakyat. berita dari CNN.com bahwa kementerian hukum hak dan manusia telah membebaskan 30.432 narapidana demi mencegah penularan corona. Iss-iss sungguh aneh sudah aman didalam lapas malah dilepas yang akan membuat potensi tertular akan menjadi jauh lebih besar. bahkan akan menjadi agen penular karena simpang siurnya aturan karantina diwilayah Indonesia.
Disamping itu, ditengah perjuangan rakyat sendiri melawan badai corona, rasa was-was ditambah dengan mengeluarkan mantan pelaku kejahatan. Hal tersebut tidak lama setelahnya, fenomena napi yang baru dibebaskan dan berbuat ulah terjadi dibeberapa lokasi. Salah satunya dilansir dari Kumparan.com, pria bernama ikhlas(29) dibebaskan pada 2 april, kembali ditangkap pada 7 april karena menerima paket ganja.
Sampai saat ini, pandemic korona yang melanda Indonesia dikabarkan semakin menggila dengan korban yang tidak sedikit. Hal tersebut tentunya mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat, khususnya pada menengah kebawah. Namun bukannya pemerintah sibuk mengurus rakyat secara total, malah menyempatkan membebaskan narapidana. Membuat masyarakat menjadi korban karena tak bisa dipungkiri para napi kembali berulah lagi.
Salah satu kriteria yang dibebaskan adalah napi koruptor yang seharusnya tidak berlaku sebab melanggar peraturan pemerintah no 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan dan permasyarakatan yang mengatur pengetatan remisi.
Hal ini menuai polemik dimasyarakat, sejumlah pihak menyesalkan sikap pemerintah yang terkesan mencari kesempatan untuk meringankan hukuman para koruptor. “wacana ini bisa kita sebut aji mumpung, bisa juga kita melihat sebagai peluang, sehingga ada akal-akalan untuk mengaitkan kasus corona yang terjadi saat ini dengan upaya untuk merevisi PP 99/2012 agar narapida kasus korupsi bisa lebih cepat keluar dari selnya,” kata Donald dalam konferensi pers.
Menurut Donald, wacana revisi bukan kali ini saja dilontarkan Yasonna. Saat Yasonna penjabat sebagai menkumham pada periode pertama, wacana revisi ini telah muncul, yaitu tahun 2015. Kompas.com
Dilansir dalam tirto.id, Koordinator Indonesia Corruption Watch ( ICW) Donal Fariz pun menilai yasonna tengah memnfaatkan situasi. Dasarnya, usul agar PP 99/ 2012 direvisi tidak muncul kali ini saja. Menurut ICW selama 2015-2019, yassona sudah empat kali mengatakan mau merevisi peraturan tersebut, ini kerjaan dan agenda lama yang tertunda. corona menjadi justifikasi saja.
Penelitian pusat kajian anti korupsi Universitas Gadjah Mada(Pukat UGM) Zaenurrohman atau akrab dipanggil Zen menilai wacana yang dilontarkan Yassona tidak tepat. Zen memaparkan beberapa alasan salah satunya adalah kasus korupsi bukanlah kejahatan biasa. Korupsi merupakan kejahatan serius. Sehingga langkah kemenkumham membebaskan narapidana kasus korupsi dinilai tidak tepat. Merdeka .com
Lagi pula, sudah menjadi rahasia umum napi koruptor dilapas suka-miskin mendapat fasilitas yang berdeda dengan lapas-lapas yang lainnya, salah satunya mendapat kamar per-orang. Kenyataan ini tentukah sangat melukai hati masyarakat, bagaimana mungkin orang yang harusnya dihukum atas tindakan kejahatan tapi malah diistimewakan.
Penjara harusnya memberi rasa rasa takut bagi orang dipenjara tidak boleh ada lampu terang dan hiburan termasuk alat komunikasi. Namun demikian bukan berarti Negara tidak bersikap manusiawi. Seorang napi akan mendapat makanan, boleh istirahat, bahkan boleh dikunjungi oleh keluarganya dalam waktu tertentu.
Melihat realitas sekarang tidak ada hari tanpa terjadi kejahatan baik pembuhan, perampokan, pencurian, dll. Ditambah lagi membludaknya narapidana sehingga membuat pemerintah kewalahan. Ini jelas sekali menunjukkan hukum yang sekarang diterapkan tidak bisa menjadi solusi untuk menuntaskan kejahatan di Indonesia.
Islam dalam menempatkan hukum bagi narapidana.
Islam sangat tegas sekali jika menyangkut tentang pelanggaran. Baik berkaitan tentang hak pencipta, bahkan hak manusia dengan manusia yang lain.
Islam adalah agama sempurna tidak ada sistem hukum dimuka bumi ini sesempurna selain islam. Hukum islam sangat lengkap dan mampu menjawab persoalan hukum dan keadilan. Adanya sanksi dalam islam berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus). Pencegah maksudnya dengan sanksi itu orang takut berbuat jahat karena menyadari hukumannya berat. Penebus maksudnya orang berdosa didunia harus mendapatkan hukuman agar ia terlepas siksa diakhirat. Didalam al qur an Allah memrintahkan kita untuk berhukum dengannya dan mencampakkan sistem hukum buatan manusia. “Maka, putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan(Alqur’an) dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran (hukum Allah ) yang telah datang kepadamu” (TQS. AL Maidah : 48)
Allah juga berfirman. “dalam qisos itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal agar kamu bertaqwa’’( TQ.S. Al Baqoroh : 179). Maksud ayat tersebut bahwa dalam pensyariatan qishos bagi kalian yakni membunuh lagi sipembunuh (jika dalam kasus pembunuhan), terdapat hikmah yang sangat besar, yakni menjaga jiwa( manusia). Sebab jika pembunuh mengetahui akan dibunuh lagi, maka ia kaan merasa takut untuk melakukan pembunuhan. Itu sebabnya didalam qishos itu ada jaminan hidup bagi jiwa.
Islam menetapkan jenis hukum yang berbeda untuk kasus yang berbeda, tentu saja dengan melibatkan nash.
Adapun mengenai narapidana korupsi masuk kedalam kasus pencurian, maka mereka akan dipotong tangannya. Sehingga dampak dari penerapan hukum islam sebagai pencegah. Yakni mencegah pelaku mengulangi perbuatannya atau orang lain untuk melakukan hal yang sama. Juga sebagai penebus dosa bagi mereka. Sebab setiap kejahatan yang dilakukan secara sadar merupakan dosa. Dan mengundang siksa atau adzab. Namun, sanksi dari hukum islam akan mampu menebusnya..
Dan pada akhirnya cukuplah peristiwa belakangan ini menjadi teguran, pengingat serta menyadarkan manusia bahwa tidak pantas hukum islam yang berasal dari sang pencipta disandingkan hukum rusak akal-akalan manusia sebagaimana Allah azza wa jalla berfirman
“Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (T Q.S Al Maidah: 50)
“Pada hari ini telah kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah aku cukupkan kepadamu nikmatku, dan telah kuridhoi islam itu jadi agama bagimu” (TQS Al Maidah :3)
Mari kembali kepada aturan Allah sehingga jadilah Negara kita menjadi Negara yang Barokah Baldatun Thoyyibatun Wa Robbun Ghoffur.
Wallahu ‘alam bissowwab
(Red Suryanti/LPM-UBB)