Kontroversi Pemilwa UBB: Oknum Anggota KPUM Membocorkan File Surat Suara Yang Berpotensi Disalahgunakan dan Melanggar Aturan. Sumber foto: Instagram @bemkmubb
LPM Alternatif, Balunijuk – Pemilwa tahun 2024 (Pemilihan Mahasiswa) kali ini kembali menuai kontroversi pasca bocornya file kertas suara di H-1 pencoblosan yakni pada Jum’at (12/1). Melalui grup whatsapp, salah satu oknum anggota KPUM (Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa) diduga menyebarkan file kertas suara yang masih dirahasiakan untuk khalayak umum dan berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Mengenai dugaan terhadap salah satu oknum anggota KPUM yang membocorkan file kertas suara melalui grup whatsapp, Ferdy selaku ketua KPUM mengkonfirmasi terkait rumor kebocoran surat suara dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan.
“Itu masih dalam fase penyelidikan.” Ungkap Ferdy.
File kertas suara yang hanya bisa diakses oleh anggota KPUM tertentu masih dirahasiakan untuk khalayak umum karena takutnya file kertas suara tersebut berpotensi dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab serta berpotensi melakukan kecurangan dalam pemilwa kali ini.
“Kalo untuk potensi (melakukan kecurangan) mungkin ada saja, karena file kertas suara itu masih dirahasiakan dari khalayak umum, takutnya nanti (file) kertas suara itu disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.” Ujar Ferdy.
Kemudian, Dimas selaku Ketua Umum DPM KM UBB juga angkat bicara mengenai dugaan kebocoran oleh oknum anggota KPUM. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Dimas membenarkan bahwa memang benar terjadi kebocoran file surat suara yang terjadi diluar sepengetahuan anggota KPUM UBB lainnya yang memiliki akses terhadap file surat suara yang masih dirahasiakan tersebut.
“Dari informasi yang saya dapat beserta dengan konfirmasinya dari ketua KPUM UBB, kebocoran (file) kertas suara memang sudah terjadi, diluar sepengetahuan orang-orang KPUM UBB yang hari ini punya akses terhadap file surat suara.” ungkap Dimas.
Sesuai dengan kebijakan dan peraturan dari KPUM sendiri, oknum yang diduga melakukan penyebaran file surat suara akan segera ditindak-lanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Kemudian terkait hal berikut (membocorkan file surat suara) akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan kebijakan dan mekanisme yang berlaku.” ujar Dimas.
Dimas menilai tindakan penyebaran file surat suara ini jelas melanggar aturan yang berlaku terkait dengan kejujuran, kerahasiaan, dan independensi dari anggota KPUM UBB itu sendiri. Apabila dinyatakan terbukti bersalah, oknum anggota KPUM yang membocorkan file surat suara akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Jelas itu (menyebarkan file surat suara) melanggar aturan, (terutama) terkait kerahasiaan, kejujuran, dan independensi dari KPUM UBB. Apabila oknum pelaku dinyatakan bersalah, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.” Tegas Dimas.
Ferdy juga menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh salah satu oknum anggota KPUM mesti ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku yakni Undang-Undang Pemilihan Umum Mahasiswa (UU Pemilwa) tahun 2018.
“Pasti bakal ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku di UU Pemilwa tahun 2018.”
Mengenai kelanjutan dari kasus kebocoran file surat suara yang berpotensi melanggar aturan yang berlaku ini, nantinya akan segera diumumkan melalui berita acara, dan untuk info lebih lanjut akan disampaikan dan diputuskan oleh panitia kerja Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM).
“Tentu (nanti) akan disampaikan melalui berita acara, kurang lebih seperti itu, dan informasi lebih lanjut akan disampaikan dan diputuskan oleh KPUM UBB.”
Penulis: Intelektual
Editor: Intelektual