Pangkalpinang, LPM UBB – Tolak Omnibus Law, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Bangka Belitung menggelar Aksi Media yang dilakukan serentak pada pukul 13.00-15.00 wib, Rabu (15/07) ini.

Aksi media ini dilakukan sesuai hasil dari kajian pembahasan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja oleh Aliansi BEM Babel. Dalam kajian tersebut, Andrew selaku Koordinator Aksi menyampaikan terdapat kecacatan dan ketimpangan dalam prosedural dari RUU itu sendiri.

“Tentu kami menolak Pengesahan RUU Omnibus Law ini, karena terdapat banyak cacat dan ketimpangan,” ujar Andrew.

Ia juga menyampaikan bahwa tidak adanya keterbukaan informasi dari pihak DPR RI dalam pengambilan keputusan tersebut.

“Kami juga menutut para wakil rakyat harus ada keterbukaan informasi yang jelas dan aspirasi publik dalam pengambilan keputusan, karena gerakan penolakan ini terjadi massif di seluruh wilayah di Indonesia,” pungkasnya

Apabila RUU tersebut masih terus dibahas, ia bersama rekan-rekan yang lain akan terus melakukan gerakan penolakan.

“Kami di Babel akan terus melakukan gerakan-gerakan penolakan apabila RUU ini masih dibahas dan kami meminta kepada pemerintah Indonesia untuk fokus penanganan permasalahan lain yang lebih urgen seperti korupsi dan pandemi,”

Adapun pernyataan sikap dari dari Aliansi BEM Babel adalah sebagai berikut:

1. Cacat prosedural, dimana dalam proses perancangan tidak melibatkan masyarakat dan pihak terkait dengan perubahan , penambahan , pengurangan , dan penghapusan pasal dan melanggar ketentuan dalam UU No.12 Tahun 2011 pasal 96 ayat 1 dimana “Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan atau tertulis dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan”

2. Dalam proses perancangan hanya melibatkan elit – elit pengusaha tanpa melibatkan pihak terkait dan tentunya hal ini menguntungkan bagi pengusaha , karena pasal yang dibuat pasal yang menguntungkan pengusaha, dimana pengusaha tidak ada keterkaitan dalam hal perancangan undang – undang

3. Dalam hal ini semua perancangan dari draft UU Cipta kerja  tidak adanya keterbukaan pada publik dan semuanya berasal dari pemerintah tanpa melibatkan masyarakat umum dalam hal perancangan ini.

4. Omnibus Law juga berpeluang menjadi bentuk ladang korupsi di Indonesia  karena pemerintah akan fokus dengan RUU Ciptaker dan melupakan permasalahan lain, seperti : korupsi dan covid-19.

5. Dalam menanggapi hal tersebut, kami akan terus melakukan gerakan penolakan terhadap Omnibus Law Cipta Kerja.

6. Kami mendesak DPRD BABEL, Pemerintah Provinsi, DPR RI dan Pemerintah Indonesia beserta jajaranya untuk menuntut peninjauan kembali terhadap UU yang tidak sesuai dengan kehendak masyarakat Bangka Belitung dan Indonesia.

7. Selain itu, Aliansi BEM Babel mengajak seluruh mahasiswa dan masyarakat Bangka Belitung untuk bersama-sama melakukan aksi media serentak pada  Rabu, 15 Juli 2020 pukul 13.00-15.00 WIB di seluruh media dan sosial sebagai bentuk dukungan terhadap aksi nasional dari BEM SI serta penolakan pengesahan terhadap Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang akan dibahas pada Rapat Paripurna DPR RI pada 16 Juli 2020.

(Red LPM UBB)

By Mental

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *