Merancang peraturan perundang-undangan bukanlah hal yang mudah. Kita harus memperhatikan banyak aspek di dalam penyusunan rancangan perundang-undangan tersebut agar nantinya tidak merugikan masyarakat. Pastinya kita berharap perancangan peraturan perundang-undangan dapat bermanfaat bagi kehidupan masyarakat dan mencermikan keadilan yang sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri. (Rio Armanda Agustian).

Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung Melaksanakan Workshop Perancangan Peraturan Perundang-undangan dengan tema “ Tertib Penyusunan Produk Hukum: Refleksi Perancangan Peraturan Perundang-undangan Dalam Melahirkan Produk Hukum Yang Responsif” di Ruang Balai Besar Peradaban, Gedung Rektorat Universitas Bangka Belitung. Pada Rabu (16/06/21).

Adapun kegiatan ini dihadiri secara langsung oleh Rektor Universitas Bangka Belitung, Dr. Ibrahim, S.Fil., M.Si. dan Dekan Fakultas Hukum, Dr. Dwi Haryadi, S.H., M.H. serta seluruh Wakil Rektor, Kepala Biro, Dosen Fakultas Hukum dilingkungan Universitas Bangka Belitung secara Offline dan Online.

Kegiatan ini dilaksanakan secara Offline dan Online mengingat situasi dan kondisi pandemi virus corona yang masih mewabah. Peserta yang diundang dalam kegiatan Offline yakni Kepala Biro Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Bagian Hukum Kabupaten/Kota se Bangka Belitung serta Mahasiswa Fakultas Hukum semester 7 yang fokus dalam pembelajaran tentang Perancangan Perundang-undangan sebanyak 60 orang dan yang hadir secara Online melalui Virtual Zoom Meeting sebanyak 400 orang peserta dengan kapasitas 1000 orang seperti para kepala desa, BPD, lurah serta camat se Bangka Belitung.

Tujuan kegiatan ini yakni menyamakan  pemahaman  tentang  sistem  dan  proses  pembentukan peraturan perundang-undangan  menurut  Undang-Undang  Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, meningkatkan  pemahaman  dan  keterampilan  tenaga  fungsional (legal drafter) dan tenaga non fungsional perancang peraturan perundang-undangan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, meningkatkan  kualitas peraturan  perundang-undangan  sesuai  dengan dasar-dasar konstitusional pembentukan peraturan perundang-undangan, asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, dan selaras dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat, serta menunjang  terciptanya  tertib  hukum  nasional  dalam  pembentukan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan workshop ini dibuka secara resmi oleh Rektor Universitas Bangka Belitung Dr. Ibrahim, S.Fil., M.Si. dalam sambutannya mengatakan bahwa perancangan peraturan perundang undangan menjadi penting karena ini nantinya terikat di masyarakat sehingga pada kegiatan workshop ini diharapkan mahasiswa khususnya mahasiswa Program Studi Hukum yang hadir kiranya dapat memanfaatkan peluang saat ini untuk menyerap ilmu sebanyak-banyaknya, apalagi pada kegiatan ini menghadirkan seorang pakar mengenai perancangan perundang undangan baik secara teoritis maupun tataran praktis.

Adapun kata sambutan dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Dr. Dwi Haryadi, S.H., M.H menyampaikan kegiatan worshop ini, membahas dan mengupas secara tuntas bagaimana sebuah aturan di bentuk, mulai dari Perencanaan, Pembentukan, Pembahasan, Pengundangan, serta kemampuan membangun struktur hukum dalam sebuah hukum di buat, yang tentukan akan bisa bermanfaat untuk masyarakat serta diharapkan kedepan akan hadirnya Perancang Perundang-undangan yang handal dan cakap dalam membuat suatu peraturan perundang-undangan.

Adapun yang melatarbelakangi dilaksanakannya kegiatan ini sesuai dengan laporan Ketua Pelaksana sekaligus Moderator Rio Armanda Agustian mengatakan bahwa aspek penting mengenai pembangunan hukum nasional yang kini semakin mendapat perhatian serius adalah tentang pembentukan peraturan perudang-undangan baik ditingkat Nasional maupun daerah. Keseriusan ini tercermin dari dibentuknya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang kemudian disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang diundangkan pada 12 Agustus 2011.

Menurut Rio Armanda Agustian, di samping pengetahuan akan ilmu hukum dibutuhkan kemampuan untuk merancang pembentukan peraturan perundang-undangan yang mana memerlukan keahlian tersendiri. Ini karena memindahkan suatu kebijakan (policy) dalam arti luas ke dalam bentuk normatif yang tersusun sedemikian rupa dalam suatu naskah perundang-undangan baik berupa undang-undang, peraturan daerah, atau jenis peraturan perundang-undangan lain memang bukan hal yang mudah. Diperlukan pengetahuan tentang teknik menyusun normanya, formulasi strukturnya, bahasa, komposisi kalimatnya. Bahkan lebih jauh lagi juga tentang kemampuan menentukan materi/substansi yang seperti apa yang harus dimuatkan ke dalam jenis peraturan yang mana. Belum lagi tentang aspek-aspek teknis hukum seperti merumuskan sanksi, masa keberlakuan, transisi, aspek-aspek teknis hukum lainnya.

Tidak lupa, ucapan terima kasih kepada Narasumber dari DPR RI dan Kanwil Kemenkumham Kep. Bangka Belitung diucapkan oleh pihak Kampus atas ilmu serta pengalaman yang telah diberikan serta dimana diharapkan kegiatan ini bisa terus berjalan dan tentu adanya harapan penuh agar bisa berkembang lebih jauh seperti pelatihan yang bersertifikasi Perancang Perundang-undangan di masa yang akan datang baik itu diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung maupun instansi/stakeholders yang komitmen dan konsisten dalam memfokuskan dalam hal perancangan perundang-undangan.

Dalam workshop ini juga menghadirkan narasumber yang ahli dibidangnya yakni Bapak Ir. Rudianto Tjen dari Anggota DPR RI Dapil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai Narasumber Pertama dengan membawakan materi “Fungsi Legislatif Sebagai Amanat Undang-Undang Dasar 1945”

Ir. Rudianto mengatakan bahwa kedudukan dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempunyai fungsi Legislasi, Pengawasan dan Anggaran serta pentingnya tahapan penyusunan/pembentukan undang-undang menurut Undang-Undang Dasar 1945 dimana dalam proses perencanaan program pembentukan undang-undang yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis dan harus berdasarkan Prolegnas dan disertai Naskah Akademis.

Sedangkan Narasumber Kedua yakni Bapak Irkham, S.Hi., M.Si. Perancang Ahli Muda Kantor Wilayah KEMENKUMHAM Bangka Belitung dengan materi ”Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan”

Menurut Bapak Irkham, S.Hi., M.SI, Teknik penyusunan peraturan perundang-undangan mengacu pada Bab VI terkhusus dalam Pasal 64 dan Pasal 97 Undang-Undang nomor 12 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan secara konkret haruslah memenuhi kerangka peraturan perundang-undangan serta lugas, hemat, konsisten dalam penyusunan penormaan pasal.

“Secara umum tahapan pembentukan peraturan ada dua, yang pertama tahapan penelitian yang biasa disebut naskah akademik karena menggunakan kaidah-kaidah akademik dalam menyusun naskah tersebut, sehingga dalam pembentukan peraturan perundang undangan saat ini diwajibkan menggunakan naskah akademik karena di tahapan kedua ranperda atau rancangan perundang undangan itu adalah hasil dari kepentingan politik tetapi idealnya itu lahir dari naskah akademik” tambahnya saat memberikan materi.

(Red LPM UBB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version