Armila
Mahasiswi Jurusan Hukum Universitas Bangka Belitung

Dewasa ini kita ketahui bahwasanya, Kepailitan dan Penundaan Kewajiban (PKPU) hingga kini masih menjadi mimpi buruk bagi para pelaku usaha di Indonesia.Tanpa kita sadari bahwa dua kreditor dan satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih oleh suatu pihak yakni tanpa adanya minimal jumlah yang sudah dapat dipailitkan.

Mengingat hal tersebut kreditur mungkin saja mengetahui ketidakmampuan debitur untuk membayar kewajibannya kepada para kreditur. Berdasarkan Undang-Undang No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban hanyalah debitur yang bisa mengajukan permohonan PKPU.

Kepailitan suatu sitaan umum atas seluruh harta debitor agar dicapainya perdamaian antara debitor dan para kreditor atau agar harta tersebut dapat dibagi-bagi secara adil diantara para kreditor (Munir Fuady, 2002). Kepailitan merupakan sita umum atas semua kekayaan Debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan Hakim pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (Pasal 1 angka 1 UU K-PKPU). Sedangkan PKPU merupakan upaya untuk mencapai kata mufakat antara Debitur dan Kreditur berkenan dengan penyelesaian utang piutang.

Dalam hal ini banyaknya Perseroan Terbatas yang menggunakan kepailitan dalam ajang perlunasan hutang untuk krediturnya. Penulis mendatakan sepanjang tahun 2020, jumlah perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tercatat meningkat dibanding tahun 2019. Pendataan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dari 5 Pengadilan Niaga (PN) yakni PN Jakarta Pusat, PN Medan, PN Semarang, PN Surabaya dan PN Makassar, tren kasus PKPU tercatat meningkat. Jika pada tahun 2019 terdapat 434 perkara PKPU, tercatat pada tahun 2020 terdapat 641 perkara PKPU.

Peningkatan perkara terebut dari tahun 2020 ke 2019 ialah dikarenakan semakin meningkatnya debitor yang gagal dalam membayar utangnya. Hal ini menyebabkan Restrukturisasi Utang merupakan salah satu jalan yang wajib ditempuh jika utang-utang yang ada tidak lagi dapat dibayarkan oleh debitur.

Penulis berpendapat bahwa dalam hal ini adanya tumpang tindihnya persoalan-persoalan dalam bermitra bisnis. Secara garis besar penulis berharap adanya Rancangan Perubahan Undang-Undang K-PKPU agar dunia usaha di Indonesia lebih terstruktur.

(Armila/Red LPM-UBB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version