Rapat ormawa FISIP untuk membahas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dilaksanakan di Gazebo Ekonomi pada Sabtu (29/1) pukul 09.00 s.d. selesai. Rapat ini digelar dan dihadiri oleh seluruh ormawa FISIP UBB. Rapat ini digelar karena belum adanya payung hukum dan mekanisme perlindungan yang jelas, berupa SOP, guna mencegah dan menangani kekerasan seksual di UBB. Rapat ini menghasilkan tim awal penyusunan SOP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus. Tim ini tersusun dari tujuh orang dengan komposisi empat perempuan dan tiga laki-laki.
Kekerasan seksual di kampus sejatinya bukanlah fenomena baru. Namun, baru menjadi sorotan publik secara nasional ketika berita dari Balairung mengenai kekerasan seksual yang diderita Agni (bukan nama asli) dipublikasikan pada November 2018.
Testimoni #NamaBaikKampus menunjukkan ada 174 penyintas kekerasan seksual yang berhubungan dengan kampus. Para penyintas ini tersebar di 79 kampus dan 29 kota. Sebagai catatan, testimoni ini bukanlah data lengkap dan utuh. Tidak menutup kemungkinan jumlah penyintas sebenarnya lebih banyak. Survei daring oleh Lentera Sintas Indonesia, Magdalene, dan Change.org mendapati hasil bahwa 93 persen dari 25.214 orang tidak melaporkan kekerasan seksual yang menimpa mereka.
“Semoga proses penyusunan SOP nantinya cepat dan tepat. Juga, SOP ini bisa menjadi peraturan dan prosedur dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual,” ujar Adelia Putri, ketua Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik, yang menjadi pemimpin rapat.
(Kevin Aryatama/Red LPM UBB)