LPM UBB, Balunijuk – Sejak kericuhan yang terjadi pada aksi yang dilakukan di gedung rektorat UBB, pada 19 Maret 2020 lalu. UBB telah membentuk Tim investigasi yang akan bekerja secara objektif menelusuri siapa saja Mahasiswa yang terlibat dalam kasus kericuhan tersebut dan berjanji memberikan sanksi tegas berdasarkan hasil investigasi.
Lalu pada Jumat, 8 Mei 2020 bertempat di gedung Fakultas Hukum UBB, sanksi akademik atas rekomendasi tim investigasi diberikan langsung oleh Dekan FH UBB kepada Dimas Aditya Nugraha selaku Gubernur Mahasiswa Aktif dan 2 orang Mahasiswa FH lainnya yaitu Suhargo yang merupakan Mantan Gubernur Mahasiswa Tahun 2019 yang bahkan sama sekali tidak hadir dalam aksi dan Mifta yang merupakan anggota BEM aktif saat ini.
“Menurut saya sangat jelas dalam hal ini tim investigasi bekerja kurang objektif, nyatanya dari sekian banyak Mahasiswa yang terlibat aksi hanya beberapa yang dijatuhi sanksi. Terlebih lagi Suhargo juga dijatuhi sanksi, yang bahkan Suhargo tak pernah hadir dilokasi kericuhan aksi,” ujar Dimas.
Dimas mengatakan bahwa hal ini telah jelas melanggar asas hukum yang mendasar yaitu Equality Before The Law pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Sehingga dalam hal ini adanya ketidakadilan oleh UBB dalam memberikan sanksi,” ujar Dimas.
Dimas turut menyampaikan bahwa, dirinya menyayangkan dan sangat kecewa atas hal ini, bahkan setelah surat keputusan sanksi diberikan Dimas secara pribadi tak pernah menerima hasil kesimpulan tim investigasi atas diri-Nya hingga akhirnya dijatuhi sanksi.
“Terlihat konyol rasanya jika bahkan saya pribadi tidak tahu atas alasan apa saya disanksi. Terutama Suhargo yang dalam hal ini juga tak pernah hadir dalam aksi serta dalam pernyataan ini saya memberikan pembelaan keras karena saya yakin dan menjadi saksi ketidakhadiran Suhargo pada saat kericuhan aksi,” tutur Dimas.
Anehnya lagi Dimas mengutarakan bahwa masih ada banyak Mahasiswa yang ikut serta dalam aksi tapi tidak diberikan sanksi yang serupa. Baginya sangat tidak logis apabila Dekan FH UBB tidak menelaah kembali dan menelantarkan paham hukum dalam kejadian ini dengan membahasakan “legowo saja” atas kejadian ini.
Sebagai Mahasiswa Fakultas Hukum, Dimas menyampaikan bahwa sudah seharusnya dirinya menentang ketiadilan yang ada serta berhak melakukan upaya atas ketidakadilan tersebut.
(Red LPM UBB)