LPM UBB, Bangka – Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, plagiarisme adalah penjiplakan yang melanggar hak cipta.
Dalam Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 yang mengatur tentang hak cipta, tidak disebutkan secara spesifik mengenai definisi plagiarisme.

Menurut Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Ari Juliano, yang juga merupakan Deputi Fasilitas HKI dan Regulasi, Badan Ekonomi Kreatif, plagiarisme merupakan istilah akademis yang merujuk pada tindakan pengakuan terhadap karya orang lain dan orang tersebut mempublikasikannya.
Secara hukum, jika terbukti sebuah karya adalah hasil plagiarisme (karya plagiat), maka dapat dilakukan penuntutan karena termasuk dalam tindakan pidana.
Tidak hanya menyalin dan menjiplak suatu karya yang dapat dikatakan sebagai plagiarisme.

Kegiatan mengutip suatu ide orang lain kemudian mengembangkannya juga merupakan tindakan plagiarisme. Selain melalui media cetak seperti koran, majalah, dan brosur, suatu karya yang diunggah melalui media sosial seperti YouTube, Instagram, Whatsapp, dan website juga dilindungi hak ciptanya. Oleh sebab itu, pemahaman mahasiswa terhadap tindakan plagiarisme sangatlah penting.

Ada beberapa hal yang dapat diperoleh dari menghindari plagiarisme. Selain terhindar dari hukuman akibat tindakan pidana, hal tersebut juga dapat melatih keterampilan menulis dan meningkatkan kepercayaan diri para mahasiwa dalam membuat suatu karya. Bagi universitas sendiri, tingkat plagiarisme civitas akademik di suatu universitas juga turut berperan pada nilai akreditasi, hingga pemeringkatan universitas.
Tingkat plagiarisme menjadi faktor penentu dalam melakukan penilaian terhadap kinerja suatu universitas. Hal ini tentu saja dapat mempengaruhi nama baik universitas sendiri di mata masyarakat.

Oleh karena itu, diperlukan upaya – upaya untuk memerangi plagiarisme.
Upaya yang dapat ditempuh universitas dalam mengurangi tingkat plagiarisme adalah dengan melakukan sosialisasi pada seluruh civitas akademik mengenai plagiarisme. Pihak universitas perlu menjelaskan pentingnya pemahaman terhadap plagiarisme, batasan-batasan, etika, hingga resiko yang akan diterima apabila melakukan plagiarisme.
Setelah mengedukasi mahasiswa mengenai plagiarisme, pihak universitas sebagai badan penyelenggara pendidikan tinggi memiliki wewenang penuh untuk membuat peraturan dan sanksi, termasuk menindas tegas pelaku plagiarisme.

Langkah terakhir yang dapat dilakukan pihak universitas dalam memerangi plagiarisme adalah dengan memanfaatkan aplikasi- aplikasi anti plagiarisme misalnya, copyfind, Turnitin, dan Endnote.
Pada akhirnya, berbagai upaya di atas dapat benar- benar dapat berjalan dengan efektif dan efisien apabila dilakukan oleh seluruh civitas akademik dengan penuh kesadaran akan resiko, hukuman serta sanksi plagiarisme demi terciptanya beragam gagasan, ide, dan pemikiran yang original.

(Elly/RED LPM UBB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *