Pebi dan Arreza Umami_sosiologi_UBB
Di era sekarang ini teknologi merupakan hal yang sangat dibutuhkan bagi setiap kalangan. Dalam kehidupan sehari-hari pun manusia juga bergantung dengan teknologi yang semakin hari semakin berkembang dengan pesat dengan bantuan dari teknologi dapat membantu dan mempermudah aktivitas manusia. Tidak dipungkiri kehadiran terutama internet Semakin dibutuhkan untuk membantu manusia dari berbagai aspek kehidupan baik itu dalam pendidikan, sosial, bisnis dan sebagainya.
Tidak hanya mempermudah kita memperoleh informasi dan berkomunikasi namun juga sebagai media menghibur diri. Bahwa tanpa sadar kita telah berada di era baru yakni era digital. Pada era ini semua aktivitas akan berhubungan dengan teknologi, yang tidak hanya untuk memperoleh informasi namun juga dalam bertransaksi atau belanja sekalipun. Teknologi yang paling umum dan sering di gunakan manusia Saat ini adalah teknologi yang berkaitan dengan sosial media.
Media sosial suatu media daring yang mempermudahkan penggunaannya untuk melakukan interaksi sosial secara online. Di sini lah para penggunanya bisa berkomunikasi, networking, berbagai dan sebagainya. Melalui media sosial seseorang dapat berinteraksi dengan orang lain dengan jarak jauh sekalipun. Bahkan mampu mempersatukan individu-individu lalu membentuk sebuah kelompok seperti persahabatan atau Grub lainnya. Media sosial yang sering digunakan seperti Facebook, Twitter, Instagram, WhatsApp dan lainnya.
Disamping banyaknya dampak positif yang diperoleh dari perkembangan teknologi namun perlu kita ketahui teknologi memiliki dampak yang negatif. Salah satunya dampak negatif dari media sosial yang dapat terjadi seperti kejahatan seksual online terhadap perempuan. Bahkan Kasus pelecehan seksual juga mengalami peningkatan. Pelecehan ataupun kejahatan seksual tidak hanya dialami oleh orang dewasa saja namun juga terjadi pada anak-anak kecil.
Terutama pelecahan terhadap perempuan semakin meningkat. Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2020 menyatakan bahwa dalam kurun waktu 12 tahun kekerasan terhadap perempuan meningkat sebanyak 792%. Artinya kekerasan terhadap perempuan di Indonesia selama 12 tahun meningkat hampir 8 kali lipat ( Komnasperempuan.go.id ).
Kejahatan seksual online juga ikut meningkat. Banyak sekali orang-orang yang mengunakan media sosial dengan niat yang buruk, menggunakan tidak sesuai dengan semestinya. Peningkatan kasus kejahatan seksual online membuat pengguna merasa takut.
Kecanggihan teknologi membuat semakin banyak juga wadah atau pun situs-situs yang mengarah pada pornografi atau pun sejenisnya. Inilah yang membuat peningkatan kasus kejahatan seksual di media massa.
Adapun kasus kejahatan seksual online yang sering terjadi pada perempuan yakni adanya pelaku memcari korban dengan menipu dengan berpura-pura menjadi dosen yang sedang melakukan penelitian yakni pelecehan seksual bekefok riset swinger. Kasus kejahatan seperti sempat viral dan membuat para mahasiswi ketakutan dan tidak merasa aman. Ada juga kasus foto perempuan di edit dengan menggunakan gambar tubuh perempuan lainnya tanpa busana, pengiriman pesan atau Video yang senonoh kepada korban ini dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tidak dikenal. Sering kali perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual, menjadi tempat yang dijadikan para pelaku sebagai pemuas nafsu mereka saja.
Kejahatan seksual ini tentunya memberikan bekas atau trauma kepada korban terutama menganggu mental. Tentu saja hal ini tidak dibiarkan harus adanya hukuman kepada pelaku agar hal ini tidak terulang kembali. Apalagi di Indonesia yang merupakan negara hukum, telah banyak mengeluarkan undang-undang tentang pornografi dan semacamnya. pemerintah juga dapat mengontrol situs yang berbau porno untuk di blokir. Tidak hanya menjadi perhatian pemerintah namun juga menjadi perhatian seluruh masyarakat termasuk keluarga dan orang terdekat.
Bahkan peningkatan kasus kejahatan ini membuat para kaum perempuan geram serta mendorong perempuan untuk mendesak pemerintah untuk lebih memperhatikan hal seperti ini, tidak hanya membut undang-undang atas pelecehan seksual saja namun para perempuan memiliki tindakan yang nyata. serta perempuan membuat pergerakan demi memperjuangkannya. Media sosial juga dijadikan para perempuan mengutarakan pendapatnya secara leluasa terhadap yang sedang terjadi saat ini.
Red LPM UBB