Alifya Vidhiannisa
Mahasiswi Jurusan Hukum Universitas Bangka Belitung

Semakin berkembangnya Pasar Modal sebagai tempat yang mengorganisasikan penjualan bursa efek yang sangat pesat, timbul berbagai aspek hukum terutama yang menyangkut aspek perlindungan hukum terhadap investor, dianggap paling esensial karena sebagai penyokong dana dalam pembiayaan untuk kelanjutan kinerja suatu perusahaan. Pasar Modal yang sedang berkembang harus memiliki dasar, struktur, dan iklim yang memberikan keyakinan dan kepercayaan pada para investor, bahwa dana yang ditanamkan akan aman dan juga diharapkan dapat memperoleh pendapatan yang kompetitif baik sekarang maupun yang akan datang.

Setiap bentuk ataupun jenis investasi memberikan tingkat keuntungan dan risiko yang berbeda-beda. Oleh karena itu, timbul suatu anggapan yaitu semakin besar tingkat keuntungan dari suatu investasi maka semakin besar pula tingkat risikonya dan sebaliknya, semakin kecil tingkat keuntungan dari suatu investasi maka semakin kecil pula tingkat risikonya. Di samping itu, berani tidaknya menanggung risiko bergantung pada investor itu sendiri, dimana investor yang memiliki hak dalam mengambil keputusan yang tepat sesuai yang dikehendakinya.

Perlindungan hukum yang utama bagi investor, adalah melalui prinsip keterbukaan yang harus dilaksanakan mulai pada pasar perdana hingga pada pasar sekunder. Pada pasar perdana prinsip keterbukaan paling nampak adalah pada prospektus, sedangkan pada pasar sekunder pelaksanaan prinsip keterbukaan tampak pada kewajiban pelaporan baik yang bersifat rutin maupun laporan lain dalam hal ada kejadian tertentu. Perlindungan hukum bagi investor selama ini masih sangat lemah. Lemahnya perlindungan bagi investor pada emiten yang pailit atau dinyatakan pailit. Hal ini terlihat ketika para emiten tersebut menyelesaikan finansialnya pada permasalahan internal terlebih dahulu. Penyelesaian kerugian pada pihak investor dilakukan setelah asset-asset emiten yang pailit tersebut sudah terselesaikan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Bapepam tentang kewajiban emiten yang mengalami kepailitan diatur dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-46/PM/1998 tentang Keterbukaan Informasi Bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Dimohonkan Pernyataan Pailit. Pada peraturan tersebut, berisi tentang Emiten atau Perusahaan Publik yang gagal atau tidak mampu menghindari kegagalan untuk membayar kewajibannya terhadap pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi. Maka dari itu, rmiten atau perusahaan publik wajib menyampaikan laporan mengenai hal tersebut kepada Bapepam dan Bursa Efek dimana Efek Emiten atau Perusahaan Publik tercatat secepat mungkin, paling lambat akhir hari kerja ke-2 setelah terjadinya peristiwa tersebut.

Melalui peraturan Bapepam tersebut, perusahaan yakin telah memberikan sedikit rasa aman pada investor. Meski begitu, memang harus lebih ditegaskan dengan regulasi atau peraturan seperti undang-undang, dan/atau peraturan pemerintah yang lebih memberikan kepastian hukum yang dapat memberikan perlindungan kepada investor. Demikian, dapat dikatakan bahwa Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-46/PM/1998 tentang Keterbukaan Informasi Bagi Emitenatau Perusahaan Publik yang Dimohonkan Pernyataan Pailit belum memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum terhadap investor apabila emiten dinyatakan pailit.

(Alifya Vidhiannisa/Red LPM-UBB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *