Noviza Caresi
Mahasiswi Jurusan Hukum Universitas Bangka Belitung
Indonesia adalah negara berkembang yang banyak sekali perusahaan-perusahaan besar didalamnya. Suatu perusahaan tersebut biasanya tidak selalu berjalan dengan mulus. Bahkan bisa terjadi kendala atau hal-hal yang tidak diinginkan seperti kebangkrutan atau disebut dengan pailit. Dikarenakan beberapa faktor baik internal maupun eksternal.
Untuk mewujudkan suatu perusahaan yang maju dan berkualitas tentunya perusahaan tersebut harus memiliki karyawan yang jujur, rajin, pekerja keras serta berintelektual demi mencapi tujuan dan kelancaran dalam pembangunan ekonomi nasional perusahaan tersebut demi mewujudkan bangsa yang sejahtera, sehingga bisa dikenal di dalam maupun luar negeri.
Dalam pelaksanaannya negara berhak melindunggi hak dari pekerja (karyawan) yang telah dirangkum pada Peraturan Nomor 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan, yang di dalamnya telah disebutkan hal-hak pekerja. Tetapi seiring berjalannya waktu suatu perusahaan tidak lagi mementingkan hak-hak dari pekerja tersebut dan malah menyepelekannya, padahal karyawan adalah elemen penting di suatu perusahaan tersebut.
Perlindungan hukum terhadap pekerja yang terkena PHK akibat dari kepailitan suatu perusahaan dapat dilihat dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan yaitu pekerja berhak untuk mempunyai uang penganti sebesar satu (1) kali pada Pasal 156 Ayat (2), pekerja memiliki hak mendapatkan penghargaan masa kerja berupa uang sebanyak 1 kali dijelaskan dalam Pasal 56 Ayat (3) serta, mendapatkan uang pengantian hak sesuai dengan bunyi Pasal 156 Ayat (4).
Dapat di simpulkan bahwa tenaga kerja yang terkena PHK dalam suatu perusahaan berhak untuk mendapatkan imbalan atau upah yang sudah ditetapkan didalam ketentuan undang- undang ketenagakerjaan serta perlakuan yang baik dan adil dalam hubungan pekerjaan di suatu perusahaan.
(Noviza Caresi/Red LPM-UBB)