Beranda Opini Kepailitan dan Akibat Kepailitan Terhadap Kewenangan Debitur

Kepailitan dan Akibat Kepailitan Terhadap Kewenangan Debitur

Mujuranto Sihotang
Mahasiswa Jurusan Hukum Universitas Bangka Belitung

Istilah kepailitan sering kali masih terasa awam bagi sebagian orang, walau istilah ini sering digunakan dalam dunia bisnis dan usaha. Jadi apa yang dimaksud dengan kepailitan? Kepailitan merupakan suatu proses penyelesaian sengketa bisnis melalui jalur litigasi yaitu melalui pengadilan niaga. Kepailitan diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau yang disingkat dengan UUK 2004.

Kemudian apa saja syarat sehingga debitur dapat diajukan sebagai debitur pailit? Dalam mengajukan permohonan pernyataan pailit, terdapat beberapa syarat yang harus terpenuhi terlebih dahulu. Syarat pengajuan permohonan pernyataan pailit dijelaskan pada pasal 2 Ayat (1) UUK 2004 yang berbunyi “Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya”.

Kepailitan diawali dengan pengajuan permohonan pernyataan pailit dan akan menghasilkan sebuah putusan pailit. Dalam putusan pailit terdapat beberapa akibat hukum bagi debitur pailit, salah satunya berakibat pada kewenangan berbuat debitur pailit dalam bidang hukum harta kekayaan. Hal ini mengakibatkan kewenangan debitur menjadi sangat terbatas. Debitur pailit hanya dapat melakukan perbuatan yang dapat memberikan suatu keuntungan atau perbuatan yang dapat menambah jumlah harta kekayaan yang selanjutnya dijadikan sebagai boedel pailit.

Dari peraturan di atas dapat disimpulkan bahwa, kurator tidak perlu membuktikan apakah penerima hibah mengetahui perbuatan hibah tersebut merugikan kreditur atau tidak. Kurator hanya perlu membuktikan bahwa debitur dianggap mengetahui bahwa hibah tersebut merugikan kreditur dan apabila hibah tersebut dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum putusan pernyataan pailit ditetapkan.

Kepailitan dapat mengakibatkan kewenangan berbuat debitur pailit menjadi lebih terbatas, khususnya pada bidang harta kekayaan. Kewenangan untuk mengurus dan membereskan hartanya berpindah ke kurator dan debitur pailit hanya dapat melakukan perbuatan hukum dalam bidang harta kekayaan, apabila perbuatannya tersebut memberikan suatu keuntungan yang dapat menambah harta pailit. Pada perbuatan hukum yang dianggap dapat merugikan kreditur atau mengurangi harta pailit, kurator dapat meminta pembatalan perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh debitur pailit.

(Mujuranto Sihotang/Red LPM-UBB)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Ratusan Mahasiswa Babel Lantangkan Aksi Tolak Perppu Cipta Kerja

Massa aksi yang bertolak dari Titik Nol KM mulai memasuki halaman Kantor DPRD Babel. Foto oleh Dimas Prayoga/Alternatif.

WISUDA KE XXVII, REKTOR UBB : SELALULAH MENJADI PRIBADI YANG OPTIMISTIK

LPM Alternatif — Pangkalpinang, Universitas Bangka Belitung kembali menggelar Rapat Terbuka Senat pada Rabu (15/3). Rapat Terbuka Senat dengan agenda tunggal Wisuda...

Melawan dengan Santai – LPM Alternatif UBB adakan Diskusi dalam Rangka IWD 2023

LPM Alternatif - Pangkal Pinang, Di tengah hiruk-piruk peringatan International Women's Day 2023, Lingkar Diskusi Gender LPM Alternatif turut mengadakan diskusi melawan...

Lika-Liku Jalan Menuju Kampus Aman dari Kekerasan Seksual

Ilustrasi: Esferanza Ratu. Trigger warning: Artikel wawancara ini berbicara tentang kekerasan seksual yang mungkin dapat mengganggu kenyamanan Anda.

Recent Comments