Beranda Opini Kepailitan dan Akibat Kepailitan Terhadap Kewenangan Debitur

Kepailitan dan Akibat Kepailitan Terhadap Kewenangan Debitur

Mujuranto Sihotang
Mahasiswa Jurusan Hukum Universitas Bangka Belitung

Istilah kepailitan sering kali masih terasa awam bagi sebagian orang, walau istilah ini sering digunakan dalam dunia bisnis dan usaha. Jadi apa yang dimaksud dengan kepailitan? Kepailitan merupakan suatu proses penyelesaian sengketa bisnis melalui jalur litigasi yaitu melalui pengadilan niaga. Kepailitan diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau yang disingkat dengan UUK 2004.

Kemudian apa saja syarat sehingga debitur dapat diajukan sebagai debitur pailit? Dalam mengajukan permohonan pernyataan pailit, terdapat beberapa syarat yang harus terpenuhi terlebih dahulu. Syarat pengajuan permohonan pernyataan pailit dijelaskan pada pasal 2 Ayat (1) UUK 2004 yang berbunyi “Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya”.

Kepailitan diawali dengan pengajuan permohonan pernyataan pailit dan akan menghasilkan sebuah putusan pailit. Dalam putusan pailit terdapat beberapa akibat hukum bagi debitur pailit, salah satunya berakibat pada kewenangan berbuat debitur pailit dalam bidang hukum harta kekayaan. Hal ini mengakibatkan kewenangan debitur menjadi sangat terbatas. Debitur pailit hanya dapat melakukan perbuatan yang dapat memberikan suatu keuntungan atau perbuatan yang dapat menambah jumlah harta kekayaan yang selanjutnya dijadikan sebagai boedel pailit.

Dari peraturan di atas dapat disimpulkan bahwa, kurator tidak perlu membuktikan apakah penerima hibah mengetahui perbuatan hibah tersebut merugikan kreditur atau tidak. Kurator hanya perlu membuktikan bahwa debitur dianggap mengetahui bahwa hibah tersebut merugikan kreditur dan apabila hibah tersebut dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum putusan pernyataan pailit ditetapkan.

Kepailitan dapat mengakibatkan kewenangan berbuat debitur pailit menjadi lebih terbatas, khususnya pada bidang harta kekayaan. Kewenangan untuk mengurus dan membereskan hartanya berpindah ke kurator dan debitur pailit hanya dapat melakukan perbuatan hukum dalam bidang harta kekayaan, apabila perbuatannya tersebut memberikan suatu keuntungan yang dapat menambah harta pailit. Pada perbuatan hukum yang dianggap dapat merugikan kreditur atau mengurangi harta pailit, kurator dapat meminta pembatalan perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh debitur pailit.

(Mujuranto Sihotang/Red LPM-UBB)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

HIMAKUATIK UBB Kembali Gelar Festival Akuakultur di Kota Pangkalpinang

Pelaksanaan FESTKUA di Kota Pangkalpinang. Sumber: HIMAKUATIK UBB Bangka Belitung_ Himpunan Mahasiswa Kultur Akuatik (HIMAKUATIK) Universitas Bangka Belitung...

Tim Pelaksana PPK ORMAWA UKM KOMPAS UBB Gelar Sosialisasi Pembuatan NIB dan Pendaftaran Merek Kerajinan Anyaman Air Abik

Sosialisasi pembuatan NIB dan pendaftaran merek. Sumber : UKM KOMPAS UBB Bangka - Tim Pelaksana PPK ORMAWA UKM...

UKM KOMPAS UBB Adakan Kegiatan Pembukaan PPK ORMAWA Dalam Rangka Pelaksanaan Pengabdian di Dusun Air Abik

Pembukaan PPK Ormawa KOMPAS UBB. Sumber: UKM KOMPAS UBB Bangka - Unit Kegiatan Mahasiswa Komunitas Mahasiswa Pencinta Alam-Sosial...

Masyarakat Membalong Kecewa Tak Ada Penyelesaian Konflik Agraria

Minggu, dari Koordinator Lapangan Air Gede, Warga Air Gede, Membalong, Kabupaten Belitung, Bangka Belitung, kecewa terhadap Pemerintah...

Recent Comments