Oleh Dhea Salwa Deswita_Mahasiswa Sosiologi UBB

Negara kita yaitu Negara Indonesia tidak asing jika dikenal dengan negara yang kaya akan sumber daya alam dan mineral, seperti minyak mentah, batu bara, tembaga, biji besi, timah, emas dan lainnya. Dibalik itu, ada dampak pertambangan yang sangat besar pengaruhnya dalam pembangunan ekonomi jangka panjang Indonesia. Daerah yang memiliki sumber daya alam yang dapat kita tinjau salah satunya Kepulauan Bangka Belitung. Daerah Bangka Belitung ini merupakan penghasil timah terbesar di Indonesia, yang secara langsung ikut memberikan dan menyongsong sumbangan sebagai devisa Negara. Pertambangan timah ini telah menjadi komoditi utama yang diandalkan oleh masyarakat Bangka Belitung dan sangat berpengaruh terhadap kehidupan terutama pada bidang ekonomi masyarakat Bangka Belitung. Seperti yang kita ketahui dibalik pertambangan yang dapat menunjang ekonomi, warga setempat juga memiliki peranan penting bagi keberlangsungan pertambangan timah. Walaupun tidak ada data kongkrit mengenai usaha pertambangan oleh warga ataupun para penambang. Pada beberapa waktu dulu juga terdapat beberapa kegiatan pertambangan dan perizinan untuk menambang yang diberikan oleh penguasa setempat untuk para warga atau penambang.


Seperti yang kita ketahui bahwa di balik kekayaan alam Bangka Belitung seperti timah ini dalam kurun beberapa waktu, pasti akan muncul masalah-masalah pertimahan yang meliputi hampir seluruh aspek. Mulai dari penambangan, tata kelola, ekonomi, terlebih-lebih lingkungan yang ada. Konflik pertambangan pun akan selalu muncul. Namun, dapat dimaklumi sebab tambang (timah) bagi Bangka Belitung sebagai tulang punggung atau sandaran ekonomi yang belum bisa tergantikan. Seperti pada timah yang berkontribusi 80 persen lebih dari total ekspor Babel. Bahkan ekspor timah Indonesia berasal dari Babel.


Dapat ditinjau bahwa saat ini keberadaan timah tidak dikelola dan diatur dengan baik oleh aparat pemerintah daerah khususnya Bangka belitung sendiri, disertai dengan tidak adanya kesadaran untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup oleh segenap stake holder atau para penambang di daerah Bangka Belitung yang mana membawa kehancuran bagi lingkungan hidup dan ekosistem yang ada di Bangka Belitung seperti lobang-lobang bekas aktivitas penambang dan lain sebagainya. Pemerintah daerah harus tegas untuk mengimplementasikan semua aturan tentang penambangan timah, baik berupa peraturan perundang-undangan nasional maupun dalam bentuk peraturan daerah. Dengan demikian pelaksanaan kegiatan eksploitasi atau tambang timah ini dapat dikendalikan dengan baik, seperti melakukan kegiatan reklamasi dan kegiatan pascatambang yang harus berjalan sesuai aturan yang ada. Pengamatan, penjagaan dan pemeliharaan serta pemulihan kondisi lingkungan hidup juga sangat penting menjadi fokus utama pemerintah daerah dalam pengelolaan pertambangan di daerah Bangka Belitung ini.


Terdapat dua jenis proses kegiatan penambangan timah yang ada di Bangka Belitung ini, yaitu penambangan darat dan penambangan dilaut. Penambangan darat dilakukan dengan cara menggali tanah dengan menggunakan pompa semprot, pasir beserta biji timah dialirkan melalui peralatanataupun perlengkapan yang disebut sakan, biji timah yang mempunyai berat jenis lebih besar dari pada pasir akan terendapkan dan terpisah dari pasir. Sedangkan, penambangan dilaut yang biasa dilakukan dengan cara menyedot biji timah dari dasar laut dengan menggunakan kapal keruk, kapal isap atau T.I apung sederhana yang biasanya digunakan oleh warga ataupun para penambang.


Pada awal mulanya, aktivitas penambangan timah ini hanya dilakukan di daratan Bangka Belitung. Namun semakin sulitnya mendapatkan lokasi yang kaya timah di daratan, hasil penambangan di darat yang terus merosot dan biaya operasional yang semakin melambung membuat masyarakat dan perusahaan penambang timah mengalihkan prioritas penambangan ke laut. Banyaknya para penambang yang beralih dari penambangan darat ke penambangan laut mengakibatkan T.I apung yang dioperasikan oleh rakyat dan kapal isap yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan pertambangan timah swasta semakin bertambah banyak bertebaran di seluruh laut Bangka Belitung.


Dari puluhan ribu unit tambang oleh para penambang ini diperkirakan hanya sekitar 30 persen saja yang mendapatkan izin. Namun, setelah melihat hasil penambangan timah yang menggiurkan ini, maka banyak warga masyarakat ikut serta membuka tambang timah, yang dikenal sebagai tambang inkonvensional (T.I). Apalagi kemudian kegiatan T.I dilakukan rakyat dibekas lahan tambang PT Tambang Timah yang memang masih menyisakan deposit biji timah dimana kondisi tanah terbuka memudahkan mereka beraktifitas.


Permasalahan pada saat warga ataupun penambang ini ialah pada saat mereka melakukan kegiatan penambangan yang mana pada prosesnya menggunakan air untuk penyemprotan, kemudian air bercampur lumpur ini mengalir ke sungai-sungai, maka tercemarlah air sungai yang semula bersih dan jernih menjadi keruh bercampur lumpur. Tidak hanya itu saja, aktivitas tambang bijih timah ilegal di hulu sungai juga memicu pendangkalan dilaut seperti yang terjadi di pelabuhan perahu nelayan di Desa Kurau, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung. Berton-ton pasir yang dikeruk atau disedot dari dasar laut, setelah dilakukan pemisahan antara biji timah dan pasir atau lumpur, maka limbah yang ada ini langsung dibuang begitu saja kelaut mengakibatkan sedimen menutup terumbu karang dan menyebabkan rusak dan matinya terumbu karang rusaknya terumbu karang berakibat pada berkurangnya sumber daya ikan di wilayah perairan Bangka Belitung, karena terumbu karang merupakan tempat hidup dan berkembang biak ikan-ikan.


Menurut penulis, kita tahu setiap kekayaan alam seperti biji timah yang ada di Bangka Belitung ini merupakan karunia dari Tuhan bagi masyarakat Bangka Belitung seperti dalam sisi ekonomi yang mana dapat memberikan kesempatan dan manfaat untuk mendapatkan penghidupan dari kegiatan penambangan baik secara langsung maupun tidak langsung. Pada sisi yang lain juga keberadaan timah yang tidak dikelola dan diatur dengan baik oleh aparat pemerintah daerah, disertai dengan tidak adanya kesadaran untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup oleh segenap para penambang di daerah Bangka Belitung ini telah membawa kehancuran lingkungan hidup dan berbagai ekosistem. Dapat kita perhatikan juga bahwa PT. Tambang Timah yang telah mengeksploitasi biji timah di daerah Bangka Belitung ini selama puluhan tahun tidak pernah melakukan reklamasi atau pemulihan kondisi bekas lahan tambangnya dengan baik atau juga mungkin reklamasi yang telah dilakukan oleh PT. Tambang Timah tidak dijaga dengan baik, kemudian dirusak kembali oleh warga masyarakat yang melakukan penambangan ilegal dilahan bekas tambang PT. Tambang Timah tersebut yang kemudian tentu saja tidak direklamasi danditinggalkan dalam kondisi porak poranda. Tak diragukan lagi bahwa banyak sekali kerusakan yang terjadi serta dampak buruk dari penambangan.


Pemerintah daerah harus tegas untuk mengimplementasikan semua aturan tentang penambangan timah, baik berupa peraturan perundang-undangan yang ada. Dengan demikian, pelaksanaan kegiatan eksploitasi penambang timah ini dapat dikendalikan dengan baik, kegiatan reklamasi dan kegiatan pascatambang juga sangat perlu diterapkan dan harus berjalan sesuai aturan. Orientasi penjagaan dan pemeliharaan serta pemulihan kondisi lingkungan hidup harus merupakan fokus utama pemerintah daerah dalam pengelolaan pertambangan didaerah ini. Penegakan hukum harus dijalankan dengan tegas terhadap semua pihak yang melakukan pelanggaran dengan tidak memandang apakah yang bersangkutan adalah perusahaan tambang besar atau rakyat kecil, pejabat atau aparat pemerintah sendiri.


Terkait penambangan oleh warga masyarakat Bangka Belitung ini, seharusnya mereka dapat dikelompokkan menjadi satuan unit produksi. Kemudian mereka diberi izin yang tidak sulit untuk mereka urus, dibina dan diawasi dalam kegiatan eksploitasi dan reklamasinya, atau dengan kata lain mereka diakomodir untuk bisa ikut serta dalam mencari penghidupan melalui usaha tambang timah yang sesuai. Lebih baik lagi bila mereka dimitrakan dengan PT.Tambang Timah dengan melakukan penambangan dilahan perusahaan secara legal, sehingga pengawasan kegiatan mereka dapat dilakukan secara berlapis oleh PT. Tambang Timah dan pemerintah daerah. Pemulihan lingkungan hidup yang sudah terlanjur rusak mutlak harus dilakukan, sebagai warisan anak cucu kita kelak.

Referensi :
Indra Ibrahim, 2015 Dampak Penambangan Timah Yang Merusak Ekosistem Di Bangka Belitung, Universitas Pancasila.

PT. Timah, Sekilas PT Timah, http://www.timah.com/v2/ina/tentang-kami/410052012110526/sekilas-pt-timah/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *