LPM UBB, Belitung – Menanggapi isu Nasional terkait disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Belitong (Amabel) melakukan aksi di depan Gedung DPRD Kabupaten Belitung, pada Kamis (08/10/20).

Aksi tersebut dilakukan dalam rangka menolak seluruh rangkaian UU Omnibus Law yang dianggap terdapat pasal-pasal yang bermasalah.

M. Ihsan Saputra selaku Presiden Mahasiswa AMB menuturkan bahwa aksi tersebut didasari idealisme dari para mahasiswa untuk menyuarakan kepentingan rakyat.

“Gerakan AMABEL yang dilandasi oleh idealisme para mahasiswa/i kemudian bersinergi antar satu sama lainnya ini bertujuan untuk memperjuangkan suara rakyat yang semakin hari semakin dianggap sebagai sesuatu yang kurang penting oleh kaum para pemilik kepentingan,” ujar Ihsan.

Ia juga sangat menyayangkan ketidak hadiran seluruh anggota dewan dalam aksi tersebut karena lebih memilih dinas luar ketimbang bertemu dengan massa aksi.

“Kami sangat menyayangkan bahwasanya para anggota DPRD Kabupaten Belitung lebih mementingkan kunjungan kerjanya ketimbang menyambut kehadiran kami. Sebagai bagian dari masyarakat kami sangat kecewa dalam hal ini,” keluh Ihsan.

Dalam gerakan ini tergabung Mahasiswa dari berbagai kampus dan organisasi seperti Akademi Manajemen Belitung, Politeknik Dharma Ganesha, Poltekkes Kemenkes Pangkalpinang, Himpunan Mahasiswa Islam Kom. AMB, dan IKPB Cabang Belitong.

Pada saat yang sama, Maura Rachma Putri selaku Presiden Mahasiswa Politeknik Dharma Ganesha menyampaikan bahwa ia bersama Amabel berkomitmen akan terus mengawal gerakan ini.

“AMABEL akan terus mengawal pergerakan ini khususnya di daerah Belitung. Kami juga mengajak masyarakat Belitung agar tidak tinggal diam dan senantiasa memberikan dukungannya dalam proses pengawalan ini,” ucap Maura.

Ia berharap agar DPRD Kabupaten Belitung lebih memperhatikan aspirasi masyarakat dalam menanggapi Omnibus Law.

“Kami bersama kawan-kawan Amabel berharap agar DPRD Kabupaten Belitung bisa lebih pro rakyat dan sebijak mungkin dalam menangani hal ini,” harap Maura.

Adapun poin pernyataan sikap yang mereka sampaikan dalam aksi tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Menuntut Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) untuk mencabut Undang-undang Cipta Kerja.
  2. Mendesak Ketua dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Belitung untuk menyatakan sikap menolak seluruh rangkaian Undang-Undang Cipta Kerja.
  3. Mengecam Anggota DPR-RI Dapil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang ikut ambil bagian dalam pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja.
  4. Mendesak Pemerintah Pusat untuk lebih mengutamakan penyelesaian masalah Pandemi Covid-19.
  5. Mendesak Pemerintah dan DPR untuk membuat kebijakan yang pro rakyat, sesuai tujuan bangsa Indonesia yang termaktub dalam UUD 1945 guna melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

(RED LPM UBB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *