Oleh : Marta Conny Louise

Hukum merupakan seluruh peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksa dalam pelaksanaannya. Hukum bukan sekadar menjadi bahan kajian secara logis-rasional, tetapi hukum dibuat untuk dijalankan, yang merupakan perwujudan dari tujuan, nilai-nilai ataupun ide-ide. Hukum juga merupakan rumusan-rumusan hitam putih yang tertulis dalam peraturan-peraturan.

Sebagai warga negara yang tinggal di negara hukum, seluruh aspek kehidupan kita diatur dalam hukum yang berlaku. Mulai dari apa yang kita lakukan sampai apa yang tidak boleh kita lakukan. Sebab perbuatan kita akan dinilai berdasarkan hukum, apalagi perbuatan yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat selalu mengalami perubahan-perubahan, baik itu perilaku ataupun pandangan-pandangan yang ada. Berikut adalah alasan-alasan terjadinya perubahan sosial:

1. Kependudukan, yang dihubungkan dengan kemampuan suatu masyarakat untuk mengembangkan dirinya. Penduduk yang kecil biasanya bersifat stabil dalam artian sedikit perubahan, sedangkan pertambahan penduduk akan memengaruhi pola tingkah laku anggota-anggota masyarakat;

2. Habitat fisik, peranan habitat fisik juga memengaruhi perubahan sosial yang terjadi dan biasanya mengikutinya;

3. Teknologi, tidak bisa dipungkiri bahwa teknologi juga memengaruhi perubahan sosial.

Saya ambil contoh kasus pelecehan seksual yang kronologinya sebanyak 13 santri mengalami pelecehan seksual oleh pengampu suatu pesantren di Bandung. Ternyata perbuatan tidak pantas ini sudah berlangsung cukup lama, yakni sejak 2016-2021. Para korban merupakan santri yang berusia kisaran 13 sampai 16 tahun, dengan beberapa di antaranya telah melahirkan bayi.

Untungnya kasus ini dilaporkan kepada pihak kepolisian dan segera diproses karena sudah melanggar hukum yaitu melakukan pemerkosaan terhadap anak-anak di bawah umur. Selain itu, pelaku juga mengeksploitasi para korban. Hukuman yang diterima oleh pelaku adalah hukuman mati.

Dari kasus tersebut dapat dilihat bahwa itu bukanlah perbuatan seorang pendidik. Seorang pendidik sebaiknya mendukung masa depan muridnya, bukan malah merusak atau mengeksploitasi.

Jika dikaitkan dengan batas-batas kemampuan hukum, maka bagaimana pun hukum itu dibuat akan ada hal yang dilanggar. Dalam kasus di atas, perbuatan ini masih saja terjadi meskipun sudah dibuat undang-undang ataupun hukuman mengenai peraturan tersebut. Memang saling berkaitan antara hukum dan perubahan sosial, tetapi hukum mempunyai batasan dalam keberadaannya di dalam masyarakat. Begitu pula dalam upaya pemberdayaannya, akan ada hukum yang mengatur semua perbuatan yang tidak benar tetapi belum tentu hukuman tersebut membuat perbuatan itu tidak terulang lagi. Dapat disimpulkan bahwa hukum hanya bisa memperbaiki tatanan sosial yang ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *