LPM UBB, Balunijuk – Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) UBB menyelenggarakan Kegiatan Bincang Peradaban. Bertempat di Gazebo Ekonomi-Hukum Universitas Bangka Belitung, pada Rabu (04/03/20).

Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka upaya mediasi terkait Polemik Penerapan Peraturan Rektor No 2 Tahun 2019 tentang Organisasi Kemahasiswaan dan Penyelenggaraan Pemilwa Presma dan Wakil Presma serta Pemilihan Gubma dan Wagubma Fakultas Teknik Universitas Bangka Belitung.

Dalam kegiatan ini turut hadir perwakilan aktivis mahasiswa Universitas Bangka Belitung, diantaranya adalah Janovan Tiranda selaku Presiden Mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Gilang Virgiawan selaku Ketua Umum DPM KM Universitas Bangka Belitung, Dandi Hariyanto selaku Ketua KPUM KM Universitas Bangka Belitung, serta Windi selaku ketua DPM FH Univeristas Bangka Belitung. Kegiatan ini juga menghadirkan akademisi Universitas Bangka Belitung yakni Ibu Dra. Aimi, M.A selaku pembina LPM UBB sekaligus narasumber dari sudut pandang sosiologi, Bapak Rendi, M.Si dan Bapak La Ode, M.Si selaku narasumber dari sudut pandang ilmu politik sekaligus perwakilan dari pihak rektorat yg berhalangan hadir dalam kegiatan kali ini.

Kegiatan ini dihadiri sekitar 45 peserta yang merupakan mahasiswa/i perwakilan dari Ormawa di Universitas Bangka Belitung.

Kegiatan ini berlangsung begitu menegangkan, karena terdapat beberapa perdebatan diantara narasumber dan juga perwakilan Ormawa yang hadir turut bertanya terkait hal-hal yg diperbincangkan. Salah satunya tentang masalah pemilihan Presma dan Wapresma yang dinilai berbenturan dengan Peraturan Rektor No 2 Tahun 2019 yang dibuat oleh Senat Universitas Bangka Belitung. Selain itu permasalahan juga terjadi pada pemilihan Gubma dan Wagubma Fakultas Teknik Universitas Bangka Belitung yang sampai saat ini masih belum dilaksanakan dan belum dipastikan kapan pemilihan akan berlangsung.

Pembicara pertama diberikan kesempatan kepada Dandi Hariyanto selaku Ketua KPUM Universitas Bangka Belitung untuk menyampaikan kondisi terkini setelah pemilihan Gubma dan Wagubma di beberapa Fakultas dan menjelaskan kendala yg dihadapi terkait penundaan pemilihan Presma dan Wapresma serta pemilihan Gubma dan Wagubma di Fakultas Teknik.

“Sebelumnya Dandi telah dipanggil oleh pihak Rektorat, bahwa pihak Rektorat mengatakan tugas Dandi dan teman-teman KPUM telah selesai, untuk selanjutnya serahkan kepada kami untuk melaksanakanya atau kalian laksanakan sendiri tanpa adanya anggaran dari pihak Rektorat. Jadi kesimpulannya akan ada 2 kemungkinan, bahwa Presma dan Wapresma terpilih akan melaksanakan kepemimpinan menggunakan anggaran dana sendiri atau untuk tahun ini tidak ada pemilihan Presma dan Wapresma,” ungkap Dandi selaku Ketua KPUM UBB.

Kemudian dilanjutkan dengan paparan yang di sampaikan oleh Gilang Virgiawan selaku Ketua DPM KM UBB bahwa beliau sendiri dipanggil oleh pihak Rektorat terkait Peraturan Rektor No 2 tahun 2019 tentang organisasi kemahasiswaan yg harus segera dilaksanakan dan peraturan tersebut diterima pada minggu kedua bulan Oktober, namun yang menjadi permasalahan adalah tidak adanya keterlibatan mahasiswa dalam pembuatan peraturan tersebut sedangkan peraturan tersebut jelas mengatur tentang kemahasiswaan.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Presiden Mahasiswa UBB yang kerap disapa Bang Oop. Bang Oop menuturkan bahwa salah satu pasal yang menjadi polemik, yaitu tentang permasalahan batasan IPK dan semester.

Bahwa dalam peraturan tersebut batasan IPK minimal adalah 3,00 dan miminal sedang menempuh semester 7. Berkaca dari pemilihan sebelumnya bahwa batasan IPK dan semester bukanlah suatu permasalahan untuk mengukur kadar kepemimpinan seseorang.

Bang Windi selaku Ketua DPM FH memberikan pandangan dari sudut hukum secara yuridis, beliau mengatakan bahwa Peraturan Rektor yang dikeluarkan oleh Senat dianggap lucu, karena prosedural Peraturan Rektor tersebut sah menurut hukum namun dalam pelaksanaannya terdapat beberapa pasal yg dinilai mengekang kebebasan dan kemerdekaan mahasiswa dalam berorganisasi. Kemudian menurut beliau solusi yg ditawarkan adalah apabila ingin melaksanakan Peraturan ryektor tersebut, maka laksanakanlah seluruhnya, begitu pula sebaliknya apabila ingin menolak dan melanggar maka ditolak semuanya karena dianggap telah mencederai asas kepastian hukum.

Untuk selanjutnya pandangan dari akademisi UBB, yang pertama disampaikan oleh Ibu Dra. Aimi, M.A selaku Pembina sekaligus narasumer dari sudut pandang sosiologi. Beliau mengatakan bahwa kehadiran beliau pada kegiatan kali ini sangat bermanfaat karena beliau bisa hadir di tengah-tengah mahasiswa dalam berbincang dan medengarkan keluh kesah mahasiswa secara langsung.

Kemudian juga disampaikan oleh Bapak Rendi, M.Si dan Bapak La Ode, M.Si terkait evaluasi kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan ini menghadirkan narasumber yang tidak tepat dikarenakan narasumber yang harusnya hadir adalah pihak Senat Universitas Bangka Belitung selaku pembuat Peraturan Rektor tersebut, namun yang bersangkutan berhalangan hadir dan kegiatan ini diangap sebagai kegiatan terburuk yang pernah beliau hadiri dikarenakan manajemen waktu yg tidak jelas dan Rule of The Game yang kacau, sehingga kesempatan beliau berbicara terbatas dan hanya dipenghujung waktu. Beliau berharap semoga kegiatan ini akan terus dilaksanakan, namun dengan konsep yang lebih baik lagi ke depannya.

Kegiatan ini diakhiri dengan penyerahan sertifikat oleh Ramsyah Al Akhab selaku moderator kepada seluruh pemateri.

(Salisa/Red LPM UBB)

By Mental

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *