Pemilihan Umum Mahasiswa atau kerap disapa Pemilwa adalah gerbang untuk menentukan pilihan atas Pemimpin periode selanjutnya. Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa, gelar yang nantinya akan disematkan bagi mereka yang unggul dalam jumlah suara dan ditetapkan setelah hasil pemilwa. Sistem ini mengadopsi Pola Demokrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjunjung tinggi semangat kesatuan serta kekeluargaan.
Kini Universitas Bangka Belitung, setelah empat kali Pemilwa dilaksanakan secara online, memantapkan untuk terselenggara secara langsung melalui pencoblosan kertas suara. Layak ataupun tidak, pilihan tetap menjadi tanggung jawab seluruh mahasiswa. Mereka yang layak dipilih merupakan orang yang siap memperjuangkan aspirasi mahasiswa serta membangun sistem pemerintahan dengan baik.
Sebenarnya kalau ditarik garis dari beberapa waktu lalu, kronologisnya jadwal pemilwa telah ditetapkan oleh KPUM (Komisi Pemilihan Umum) dengan rincian waktu Pendaftaran pada 10-12 Desember, Verifikasi 12 Desember, Pengumuman Pasangan Calon 13 Desember, Masa Tenang 18-19 Desember, serta Pemilihan Umum pada 20 Desember 2023. Namun dalam pelaksanaannya selama sejarah berdirinya kampus UBB satu paslon yang mendaftar pada kontestasi gugur setelah proses verifikasi. Sehingga kala itu tak ada lagi calon presiden dan wakil presiden mahasiswa UBB untuk dipilih pada proses pemilihan umum. Sejarahnya terjadi disini, UBB tak lagi memiliki bakal calon pada Pemilwa.
Tak sampai disitu, setelah dikembalikan ke pihak Dewan Perwakilan Mahasiswa malah memilih opsi yang cukup lucu. Sidang Umum yang dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 2023 didaulat untuk menetapkan Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa tanpa melalui mekanisme Pemilihan Umum. Mekanisme seharusnya adalah, dilakukannya Sidang Istimewa. Hal ini sangat bertolak belakang dari sistem yang telah di bangun sejak tahun 2006. Pada Konstitusi KM UBB Tahun 2006 Hasil Amandemen Bab II tentang Mekanisme Organisasi Pasal 3 ayat (1) butir (b) menerangkan Sidang Istimewa membahas tentang amandemen konstitusi dan memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa yang terbukti melakukan pelanggaran. Batasan masalahnya demikian setelahnya mengambil kesimpulan demikian. Peristiwa ini cukup mengejutkan seperti petir yang biasa ditunggu oleh para penjudi yang kerap berteriak di warung kopi, tapi dampaknya bukan main.
Produk hukum yang diterbitkan ternyata tidak mengatur apabila masalah yang seperti ini terjadi, sehingga DPM mengambil kebijakannya sendiri. Makanya opsi yang dipilih sangat aneh. Ternyata para mahasiswa yang hadir juga tidak setuju dengan pemilihan secara mekanisme begituan. Alhasil, Pemilwa punya dua jilid dan akan dilangsungkan pada tanggal 12 Januari (Surat Tugas yang ditandatangani oleh Warek I Bidang Kemahasiswaan).
Pemilwa jilid kedua sedang berlangsung, agenda dibuka sejak 4 Januari lalu dan akan berakhir pada 12 Januari 2024. Paslon yang mendaftar kembali terdapat satu pasang, pasangan calon yang gugur pada Pemilwa jilid pertama gugur secara administratif mendaftarkan diri kembali. Mereka merupakan pasangan yang bersemangat dalam membangun kampus peradaban. Pasca dilaksanakan diskusi terbuka pada 11 Januari lalu, dilangsungkan rapat besar bersama organiasi mahasiswa. Mengenai masalah teknis pelaksanaan ternyata disepakati Pemilwa diundur satu hari sehingga dilaksanakan pada 13 Januari 2024. Entah apa masalahnya, jelas-jelas kali ini panitia sangat tidak siap menghadapi pemilwa secara langsung.
Adanya problematika seperti ini tidak mampu disiasati dengan serius, baik pengambil kebijakan, panitia kerja, bahkan panitia pemilihan. Sepertinya, agenda serius tidak dijalankan dengan serius. Regulasi harus dipertegas dan dirinci secara jelas. Panitia juga harus dipersiapkan dengan benar. Hal-hal seperti ini merupakan masalah fatal dalam berlangsungnya pemilwa. Mafhum setelah empat kali dilakukan secara daring panitia terkejut dengan sistem usang, tetapi mampu menghasilkan pemimpin terbaik.
Panitia mestinya dibekali pengetahuan tentang kepemiluan yang baik, sehingga tak asal-asalan dalam menjalankan skema pemilihan umum. Jangka waktu yang direncanakan juga harus jelas mesti menyesuaikan kalender perkuliahan, apabila dilangsungkan pada saat libur maka tak banyak yang datang memilih. Lebih baik bekerja sampingan ketimbang datang ke kampus untuk datang ke kampus hanya sekedar mencoblos. Begitulah kira-kira kata mahasiswa yang memilih bekerja di hari libur.
Dengan adanya hal ini maka terang-terangan indikasi ketidaknetralan pastinya akan dituduhkan kepada panitia pemilihan. Kenapa? Karena banyak sekali proses yang menyimpang. Salah satunya dari banyak spekulasi terdapat surat suara yang seharusnya hanya diketahui pada saat pemilihan, malah beredar luas dan bebas. Contoh surat suara selalu di labeli dengan keterangan spesimen dan bahkan jika dilakukan simulasi, tidak akan ada gambar pasangan calon sah yang akan dipilih pada hari H nanti. Apakah hal ini bukan sebuah bukti?
Sudahlah, mungkin masalah ini tidak seseksi palu sidang yang dilempar kesana kemari. Jadi tidak perlu dibuat pusing sendiri. Dari sini seluruhnya dapat belajar, manajerial, struktural, mekanisme, dan apapun itu mesti diperhatikan dengan baik supaya nantinya kejadian seperti ini tak terulang kembali.
Sumber,
Surat Tugas Nomor 4/UN50/A.A1/KM/2024
Konstitusi Keluarga Mahasiswa Universitas Bangka Belitung 2006 Hasil Amandemen
Penulis: Intelektual
Editor: Shanaia Putri