Balunijuk, LPM UBB – Tambang laut merupakan sebuah awal kerusakan bagi lingkungan serta investasi jangka panjang yang nantinya akan menimbulkan diskursus-diskursus masyarakat secara tidak langsung. Pada hakikatnya pasokan timah sendiri merupakan sumber daya alam yang lama kelamaan pasti akan menjadi lahan eksplorasi baik dari masyarakat lokal maupun masyarakat pendatang. Provinsi Bangka Belitung sendiri memiliki potensi yang sangat besar dalam sektor eksplorasi pertambangan dan ekonomi kreatif, tetapi dengan adanya potensi tersebut sebanyak 50% masyarakat setempat melakukan penambangan yang berpotensi merusak ekologis dan di lain sisi juga menaikan perekonomian masyarakat. Sosial masyarakat banyak menimbulkan paradigma – paradigma bahwa ketika kebutuhan hidup telah terpenuhi maka hal – hal disekitar dan dampak yang akan ditimbulkan kedepannya tidak menjadi beban bagi mereka – mereka yang melakukan kejahatan lingkungan.
Hasil dari dampak ini biasanya terfokuskan dalam bidang ekologis, masyarakat , ekonomi dan peraturan yang main dibelakangnya. Dampak yang ditimbulkan biasanya bukan hanya masalah terkait pasokan timah saja, tetapi juga masalah sengketa lahan yang terkhususnya terjadi sekarang di Bangka Selatan yang merupakan salah satu kabupaten di provinsi Bangka Belitung. Hal ini terjadi bukan hanya di sebelah selatan saja, namun juga terjadi diberbagai daerah yang ada di Bangka Belitung yang timbul akibat sengketa lahan serta masyarakat yang berselisih. Penambangan timah diwilayah laut kepulauan Bangka Belitung memberikan kerugian besar bagi masyrakat yang dimana pantainya terdapat operasi penambangan laut. Peraturan yang sekarang dibuat bukan peraturan yang bersifat larangan, bahkan tidak bersifat mencoba untuk melindungi lingkungan ataupun masyarakat yang ada disekitar laut/pantai, baik selama dan setelah penambangan.
Pengoperasian yang dilakukan selama ini dalam penambangan timah laut yang ada di Bangka Belitung bukan hanya sebatas penggunaan Kapal Isap Produksi (KIP) dan Penggunaan kapal keruk saja tetapi sejauh mata memandang telah banyak penggunanan Punton Isap produksi (PIP). Bukan hanya itu saja, sekarang juga sedangan giat – giatnya penggunaan produksi timah terbaru yaitu TI Tungou degang. Pengoperasian timah akan terus tumbuh dan kerusakan akan terus berlanjut.
Dampak dari penambangan timah terhadap masyarakat:
- Masyarakat mengalami penurunan pendapatan dan sebagian lagi terancam beralih profesi.
- Kegiatan penambangan timah juga telah berdampak terjadinya sedimentasi dan kerusakan mangrove di muara – muara sungai yang berdampak bagi pendapatan nelayan.
- Sebagian masyarakat merasa tidak diperhatikan oleh pemerintah daerah karena tidak bisa mengatasi diskursus antara masyarakat setempat dan tidak bisa mengambil keputusan secara tepat.
- Sering terjadi perselisihan sengketa lahan karena diakibatkan oleh kepentingan bersama kelompoknya antar masyarakat.
- Banyaknya masyarakat yang berpindah tempat ketika melihat suatu daerah yang dipandang mendapatkan hasil penambangan timah yang banyak.
Dampak dari penambangan timah terhadap lingkungan:
- Pada tahun 2000 – 2010 masyarakat Bangka Belitung menentang keras adanya penambangan timah. Hal ini dikarenakan orang yang melakukan penambangan bukan orang asli dari Bangka Belitung melainkan orang luar Bangka Belitung. Ditahun 2013 hingga kini dapat kita lihat masyarakat Bangka Belitung sekarang juga masih melakukan penambangan timah.
- Partikel sedimen buangan mengakibatkan menutup dan merusaknya terumbu karang dan padang lamun serta mangrove di sebagian besar pesisir laut Bangka Belitung.
- Partikel limbah tambang timah yang berada di hulu sungai dapat mengakibatkan kekeruhan air di muara dan pesisir yang mencemari pantai hingga 2 mil ke wilayah laut serta membuat ikan tidak nyaman dan terancam akibat air yang telah tercemar limbah bekas tambang timah
- Adanya Kapal Isap Produksi yang melakukan pengerukan di dasar perairan laut akan menyebabkan dasar laut menjadi berlubang atau orang Bangka Belitung biasa menyebutnya dengan “ Cemoi”. Di dalam lubang Cemoi yang awal mulanya berpasir tetapi setelah dilakukan pengerukan oleh KIP maka substratnya berubah menjadi berlumpur. Ada manfaat dari pengerukan tersebut yaitu substratnya naik ke atas permukaan tetapi lebih banyak kerugian yang didapat dari pengerukan tersebut.
Contoh lokasi Tambang Timah: Teluk Kelabat (Bangka Barat), Pantai Permis, Pantai Semujur.
Peraturan yang terkait
Peraturan Perundang-Undangan Tentang Penambangan Timah Ilegal Pasal 45(1) Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No.3 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum yang berbunyi Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Dearah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda sebanyak – banyaknya Rp 5.000.000. Selain ketentuan pidana sebagaimana dimaksud, terhadap pelaku tindak pidana di bidang pertambangan dan lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi pidana lain sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Peraturan Perundang – undangan Penambangan yang diizinkan. Terbitnya Surat Keputusan Bupati Bangka No.540.K/271/Tamben /2001 tentang Pemberian Usaha Pertambangan untuk Pengolahan dan Penjualan (ekspor) merupakan salah satu usaha Pemerintah Kabupaten Bangka dalam usaha tambang timah inkonvensional. Di sisi lain juga aturan saat ini hanya peraturan ESDM nomor 7 tahun 2012 tentang pengelolahan mineral tambang (tidak dalam bentuk mentah) selain undang undang no.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara sehingga masalah yang akan datang adalah mengelolah upaya yang harus dilakukan setelah kita mengeksplorasi hasil alam tersebut.
Penyelesaian sengketa dan solusi
Ketika berbicara mengenai solusi dan cara memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari adanya pengoperasian penambangan timah adalah dengan cara reklamasi, rehabilitasi, memperketat peraturan daerah (perda) serta kesadaran masyarakat terhadap lingkungan dengan jangka panjang. Reklamasi sendiri merupakan suatu kegiataan yang dilakukan selama tahapan usaha pertambangan untuk mengatur, memulihkan dan meningkatkan kualitas lingkungan dan fungsi eksosistem untuk mengembalikan ekosistem yang sudah rusak sehingga memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial akibat adanya kegiatan pasca tambang.
Rehabilitasi juga dibutuhkan atau diperlukan untuk memperbaiki ekosistem laut yang sudah rusak akibat adanya penambangan laut. Proses yang dilakukan pun tidak serta merta dilakukan tetapi harus melihat kondisi laut tersebut apakah bisa untuk dilakukan rehabilitasi laut seperti penurunan terumbu karang buatan sehingga nantinya kegiatan yang dilakukan memberikan manfaat bukan memberikan kerusakan serta pencemaran bagi laut. Hal – hal yang perlu diperhatikan seperti melihat kondisi bawah laut, arus, gelombang serta mempertimbangkan apakah ada baiknya tempat tersebut dilakukan rehabilitasi laut. Selain itu, masyarakat juga harus memiliki kesadaran terhadap lingkungannya dan lebih memfokuskan ke masa depan anak – anaknya nanti atau penurus bangsa agar tidak kecewa dengan apa yang mereka liat dari hasil yang dilakukan oleh orang – orang yang tidak bertanggung jawab terhadap lingkunga, serta memiliki itikad baik untuk tidak melakukan kegiatan yang merusak lingkungan bukan malah ikut – ikutan karena tergiur dengan nilai harga jual timah yang cukup melonjak sekarang.
Kami berharap sebagai seorang civitas akademika untuk selalu mengingatkan masyarakat untuk bisa berpikir kritis kedepannya serta bisa menjadi masyarakat yang dapat melindungi dan melestarikan lingkungan bukannya menjadi masyarakat penghancur serta merusak lingkungan.
(Divisi Kajian Aksi dan Strategis Himpunan Mahasiswa Ilmu kelautan/RED LPM UBB)