LPM UBB, Pangkalpinang – Lahan sering kali menjadi permasalahan yang tak kunjung selesai di beberapa wilayah di Indonesia, tak terkecuali di Kelurahan Tuatunu Indah.. Bukannya menemukan titik damai malah terkadang permasalahannya selalu berlanjut tanpa ada pihak yang mengaku salah, misalnya pemasalahan perdebatan Antara tanah hibah yang dijual oleh ahli waris bahkan ada tanah yang yang sudah terbuat SHM nya tetapi ada ahli waris yang datang dan mengklaim bahwa tanah tersebut tidak pernah di jual.

Kerena peka terhadap masalah sekitar, Tim KKN UBB Tuatunu Indah membantu masyarakat dengan mencari solusi terhadap permasalahan ini dengan mengadakan sosialisasi mengenai permasalahan yang berkaitan dengan tanah pada rabu 22 juli 2020 pukul 20:00 WIB di kediaman pak nyaman selaku ketua RT 10 kelurahan Tuatunu Indah.

Kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh tim Kkn Ubb Kelurahan Tuatunu Indah dengan menghadirkan Mahruf S.H sebagai narasumber pada acara sosialisasi dan beliau merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung. Beliau pernah memanangkan lomba moot court competition yang diselengarakan PRADI pada tahun 2018. Masyarakat antusias dengan kegiatan ini dan berdiskusi bersama narasumber terkait permasalahan tanah di Tuatunu.

“Jadi ada sebidang tanah dimana tanah tersebut di wakafkan untuk lapangan bola kelurahan Tuatunu Indah oleh seorang warga lalu tanah tersebut di buat SHM dengan menurunkannya ke ahli waris yaitu anaknya dan tanah tersebut sudah digunakan sebagai lapangan, beriring waktu tanah tersebut diwariskan kembali keanaknya, dan ternyata tanah yang sudah pindah nama tersebut dijual dengan dengan bukti SHM. Ternyata dimana orang tuanya tidak mengetahui tanah tersebut dijual, jadi bagaimana penyelesaikannya soalnya ini udah dari lama belum kunjung selesai permasalahannya” ujar pak Nyaman selaku Ketua RT 10.

Mahruf selaku narasumber menyarankan untuk mediasi terlebih dahulu, karena permasalahan ini masih permasalahan antar keluarga. Tetapi jika cara ini tidak kunjung selesai juga maka pihak yang bersangkutan berhak menggugat ke BPN, yang mana keputusan dari BPN bersifat final.
Masyarakat mengucapkan terimakasih atas pemahaman yang diberikan mengenai tanah ini.

“Orang-orang banyak dak tau masalah tanah dan terkadang baru di samperin udah di bawakan golok sama mereka, memang pemahaman tanah orang orang Indonesia ini kurang terutama orang orang perkampungan kan, terimakasih pada narasumber dan tim kkn ubb sudah menyelengarakan acara seperti ini apalagi memang ini merupakan permasalahan yang sudah lama ada di kawasan ini,” ujar pak herman.

Diharapkan dengan dilakukan sosialisasi ini mampu menjawab beberapa jawaban dari kebingungan masyarakat terkait permasalahan yang berkait dengan tanah agar kedepannya tidak terjadi permasalahan yang serupa.

(Tim KKN UBB Kelurahan Tuatunu Indah/Red LPM UBB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *