Pangkalpinang, LPM Alternatif — Menuntut pembebasan 11 warga Membalong yang dikriminalisasi dalam konflik agraria dengan PT Foresta Lestari Dwikarya, massa mahasiswa UBB melancarkan aksi protes di depan Kantor Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Kamis sore (12/10). Aksi dimulai dengan massa bertolak dari Titik Nol Pangkalpinang menuju Polda Babel sekitar 16.00 WIB.
Buruh, tani, mahasiwa, rakyat miskin kota
Bersatu padu rebut demokrasi
Massa aksi UBB melantangkan lagu kerakyatan “Buruh Tani” setiba di lokasi. Aksi dilanjutkan dengan orasi-orasi protes dari sejumlah perwakilan mahasiswa UBB.
“Tugas kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Itu tertera dalam Undang-Undang, kawan-kawan!” seru Yoshua S. R. Sembiring, Ketua BEM FH UBB, dalam orasinya. “Namun, nyatanya, hampir 60 hari 11 warga Membalong ditahan dan dijadikan tersangka dalam kasus perampasan lahan PT Foresta.”
Sawitra, perwakilan BEM KM UBB yang terlibat langsung dalam advokasi konflik agraria di Membalong, menjelaskan urgensi aksi ini dilakukan.
“Aksi demonstrasi kami lakukan karena mendesak sekali. Warga Membalong sendiri sudah banyak mencoba upaya menghadapi konflik agraria hingga untuk membebaskan 11 pejuang agraria yang ditahan. Namun, belum menjumpai hasil,” terangnya. “Itulah dasar kenapa kita memilih untuk aksi. Audiensi tidak kami lakukan. Sebab, kalau audiensi memang efektif, masalah warga Membalong sudah selesai sejak kemarin-kemarin.”
Oleh karena Kapolda Babel, Irjen Pol Yan Sultra, tidak kunjung menemui massa aksi, pada 19.40 WIB para perwakilan massa aksi mencoba upaya negosiasi untuk memasuki Kantor Polda Babel. Namun, upaya ini menemui jalan buntu.
Meski negosiasi ditolak, massa aksi tetap menyuarakan ultimatum sebagai berikut:
Pada hari ini, kami, mahasiswa Universitas Bangka Belitung, datang bersama-sama ke Kantor Polda Bangka Belitung demi mendesak dan menuntut Kapolda Babel untuk menyelesaikan konflik agraria dan kriminalisasi masyarakat Membalong yang tidak menemui titik terang hingga detik ini.
Namun, alih-alih merealisasikan tuntutan, Kapolda tidak bisa datang dan menemui massa aksi dengan segala alasan yang tidak bisa kami terima. Untuk itu, kami mendesak Kapolda untuk:
1. Membebaskan 11 pejuang hak rakyat Membalong.
2. Mengadili PT Foresta Lestari Dwikarya karena telah melanggar komitmen dan tidak memenuhi kewajiban-kewajiban sebagai sebuah perusahaan.
“Apabila desakan ini tidak diindahkan, maka kami, mahasiswa Universitas Bangka Belitung, dan seluruh mahasiswa Bangka Belitung akan melakukan aksi dengan eskalasi yang lebih besar,” Andi Firdaus Purnama, Ketua BEM KM UBB, menutup ultimatum.
Reporter: Kartini, Kevin Aryatama, Salwa Nabila, dan Zahra Zarina
Penulis: Kevin Aryatama
Editor: Zahra Zarina