Oleh Wijaya (Mahasiswa FISIP UBB)
Hukum adalah seperangkat aturan yang mengikat dan memaksa masyarakat. Proses pelaksanaanya harus dipaksakan dengan jalan menjatuhkan sanksi agar tujuan daripada hukum dapat tercapai. Tujuan hukum memberikan kemanfaatan yang bersifat universal yaitu bagaimana menciptakan perdamaian dan ketentraman dalam lingkungan masyarakat yang dapat dirasakan secara konkret oleh seluruh lapisan masyarakat. Tidak sederhana dikatakan bahwa hukum menciptakan keamanan dan ketertiban, namun dewasa ini terkadang hukum juga bisa menimbulkan masalah dalam masyarakat. Kurang berhati-hati dalam membuat hukum akan menimbulkan resiko, bahwa hukum malah menyusahkan atau menimbulkan kerusakan dalam masyarakat. Karena itu hukum yang diberlakukan dalam masyarakat harus sesuai dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Hukum memberikan penyelesaian dalam sebuah masalah dan juga konflik yang terjadi dalam masyarakat dimana sering kali kehidupan dalam bermasyarakat bergersakan oleh karena itu hukum hadir sebagai penengah dan pemberi solusi untuk mencairkan suasana. Dalam kasus yang diangkat kali ini adalah konflik yang melibatkan remaja yang mana kita ketahui bahwa remaja merupakan usia dimana para anak-anak mencari jadi diri mereka dan memiliki jiwa yang menggebu-gebu tentu saja hal ini sangat wajar apabila remaja sering terlibat konflik karena pada saat itu mereka masih bisa dikatakan labil dalam mengambil keputusan dan bagi mereka dengan berkonflik bisa menyelesaikan masalah serta menjadi jalan keluar yang di anggap baik oleh pemikiran remaja. Konflik terjadi atas kesalahpahaman antara remaja asli pribumi dan juga remaja pendatang yang dianggap tidak sopan saat baru pindah yang mana akibat tidak pernah berkomunikasi secara langsung sehingga remaja desa menganggap bahwa remaja yang baru pindah tersebut tidak punya sopan santun tidak pernah menyapa saat bertemu bahkan saat lewat ditempat tongkrongan sekalipun sehingga menyebabkan gesekan dan konflik yang mana berakhir dengan pengeroyokan dan juga membawa-bawa nama suku dan etnis sehingga harus di selesaikan dengan upaya damai dan sempat menempuh jalur hukum. Disinilah hukum memberikan perannya dalam mencari dan juga memberikan solusi atas permasalahan yang terjadi. Dimana hukum juga sebagai kontrol sosial dalam kehidupan masyarakat dituntut memberikan jalan keluar bagi masalah yang terjadi. Dari kasus di atas setelah menempuh jalur hukum masalah tersebut selesai dan tidak menimbulkan perkara yang berkepanjangan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan kini semunya kembali hidup normal tanpa ada lagi konflik. Dapat dikatakan bahwa hukum berjalan dengan baik dan diberdayakan dengan maksimal dalam penyelesaian konflik dimasyarakat khusus nya masalah kenakalan remaja.