Balunijuk, LPM UBB – BEM KM Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung telah menyelenggarakan kegiatan Public Discussion yang mengangkat tema “Problematika Penerbitan SP3 Kasus BLBI oleh KPK dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi : KPK melemah?” (Sabtu, 17/05/2021). Acara Public Discussion ini dibuka dengan sambutan dari Gubernur Mahasiswa KM FH UBB yaitu Adhika Adriansyah dan Dekan FH UBB yaitu Dr. Dwi Haryadi, S.H.,M.H.

Tujuan dilaksanakannya diskusi hukum ini yaitu sebagai wadah untuk saling bertukar pikiran dan mengulik lebih dalam terkait kasus BLBI, serta menambah ilmu dan wawasan tentang Problematika Kewenangan Penerbitan SP3 oleh KPK. Tentunya kegiatan diskusi ini dapat memberikan manfaat bagi para peserta tentang konflik dan perkara penegakan hukum tindak pidana korupsi yang terjadi di masyarakat.

Kegiatan ini dilaksanakan secara online, yaitu melalui via Zoom Meeting yang dipandu oleh Anggi Sihol Dameanti sebagai host dalam acara pembukaan, serta Abrillioga sebagai Moderator dalam kegiatan Public Discussion ini. Tema yang menarik membuat para peserta sangat antusias mengikuti acara ini. Terbukti, sampai akhir acara peserta masih setia mendengarkan pembahasan yang disampaikan oleh narasumber. Kurnia Ramadhana, S.H. (Peneliti ICW), menjelaskan bahwa penerbitan SP3 dalam kasus tindak pidana korupsi BLBI ini merupakan kotak pandora yang berpotensi besar akan munculnya SP3 terhadap kasus-kasus mega korupsi lainnya. Narasumber yang kedua yaitu Rio Armanda Agustian, S.H., M.H. (Dosen FH UBB) menyampaikan bahwa sebenarnya alasan dibalik terbitnya SP3 oleh KPK ini sebagai akibat disahkannya UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang memberikan kewenangan SP3 tersebut kepada KPK dengan ketentuan yang lebih detail yaitu pada Pasal 40.

Acara ini menuai banyak respon, lantaran banyak sekali peserta yang menanyakan berbagai hal menyangkut tema kepada narsumber. Kesimpulan dari Public Discussion ini yakni kita sebagai masyarakat sipil perlu mengetahui kondisi terkini dari isu yang berkembang sehingga menciptakan kepekaan untuk berperan aktif dalam mengawal jalannya pemerintahan terutama dalam hal ini yaitu tentang penegakan hukum tindak pidana korupsi.

(BEM FH UBB/Red LPM UBB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *