Balunijuk, LPM UBB – Organisasi Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Bangka menggelar “Seruan Audiensi Terbuka” yang dilakukan selama 16.00-17.45 WIB pada Rabu (24/03) di depan Gedung Rektorat UBB. Aksi seruan audiensi terbuka ini dilakukan sesuai kajian pembahasan Permendikbudristek No.30 Tahun 2021 oleh ormawa KM UBB. Berpijak dari kajian tersebut, ormawa KM UBB meminta transparasi dan sosialisasi mengenai Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021.

Di dalam “Seruan Audiensi Terbuka” ini, setiap ormawa Fakultas memaparkan orasinya yang diwakilkan satu mahasiswi. Pokok seruan mereka mengenai pelecehan seksual di lingkungan kampus.


“Undang-undang tersebut tercipta di kampus guna untuk melindungi dan mencegah para mahasiswa dan mahasiswi dari pelecehan seksual dengan menciptakan satuan tugas di lingkungan kampus. Sebagai tempat mengawasi ataupun menjadi peran kalau terjadi kasus pelecehan seksual dikampus ada tempat melaporkan,” ujar Azza Faulin Gani, orator Fakultas Ekonomi.


Ia juga menyampaikan sebelum pembentukan satgas pihak kampus harus memberikan edukasi atau sosialisasi bagaimana fungsi serta dampak dari Permendikbudristek tersebut jika diterapkan di setiap kampus.


“Di kalangan perempuan, khususnya. Memang diperlukan. Karena apa perempuan lebih urgen untuk mendapatkan sistem penanganan dan pencegahan terkait kekerasan seksual,” ungkap Fahlefi, ketua BEM KM UBB.


Penjelasan dari pihak rektorat ketidakbukaannya Pihak kampus mengenai hal ini dan hanya mengikutsertakan satu mahasiswi yang menjadi perwakilan yang jadi calon satgas pencegahan pelecehan seksual di kampus menjadi pembahasan yang ingin ormawa KM UBB.

“Bahwa Pemendikbudristek No.30 Tahun tidak mengatur tentang mahasiswa saja. Itu mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di dunia kampus,” ungkap Dr. Ibrahim, rektor universitas bangka Belitung.


Beliau juga mengungkapkan tidak ada niatan pihak kampus tidak menyetujui peraturan ini. Saat ini, pihak kampus sedang mengusahakan untuk peraturan tersebut diterbitkan dan diberlakukan.


Adapun Point tuntutan dari ormawa KM UBB:

1.Universitas mendukung penuh Permendikbudristek No.30 tahun 2021

2. Laksanakan sosialisasi Permendikbudristek No.30 tahun 2021 tentang PPKS di lingkungan kampus secara menyeluruh dan mejangkau luas civitas akademika UBB.

3. Membatalkan segala bentuk tahapan yang diduga tidak sesuai dengan mekanisme seleksi berdasarkan Permendikbudristek No. 30 tahun 2021.

4. Bentuk peraturan yang mendukung PPKS secara partispatif dan transparan tanpa memangkas poin-poin pokok Permendikbudristek No. 30 tahun 2021.

5. Laksanakan Permendikbudristek No.30 Tahu 2021 sesuai tenggat waktu yang ditentukan oleh kemndikbudristek dengan adil dan transparan.

6. Meninjau ulang ddan merevisi data Kelola dan peraturan di tingkat departemen, fakultas, maupun universitas yang masih memberi peluang bagi terjadinya pelecehan seksual.

Reporter: Riko Oktareza dan Kevin Aryatama

Penulis: Riko Oktareza

Editor: Istiwulandari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *