Maudyna Zakirah_Sosiologi UBB

Pertambangan merupakan suatu kegiatan pemanfaatan serta pengolahan hasil galian. Ada 12 jenis pertambangan yang dapat dihasilkan, salah satu yang ada di daerah saya, Bangka Belitung, adalah timah. Hasil galian pertambangan dimanfaatkan untuk membantu sektor industri juga kontruksi.

Umumnya ada beberapa tahapan untuk melakukan kegiatan pertambangan. Pertama, peospeksi, pencarian endapan galian seperti mencari wilayah yang terdapat timah. Kedua, ekplorasi, untuk mencari ukuran, posisi, bentuk hingga kadar yang terdapat timah. Ketiga, eksploitasi, yaki kegiatan mengambil hasil penambangan pencucian timah. Dan, terakhir, pengolahan seperti memurnikan serta melakukan pengolahan hasil tambangnya.

Pertambangan Timah sendiri di daerah Bangka Belitung, tempat tinggal saya, banyak sekali pertambangan timah yang liar atau ilegal. Biasa disebut TI (tambang inkonvensional). Umumnya dilakukan para elite atau aktor, kolektor timah, mereka yang sering memonopoli memiliki kekuasaan kepemilikan lahan serta pemberi modal dalam kegiatan ini. Pastinya kegiatan ini mendapat dukungan dari investasi global melalui subkolektor, dan industri smelter.

Di Bangka Belitung industri smelter mulai menjamur sejak tahun 2005. Lantas berubah menjadi lahan potensial untuk pengoperasian 1.000 TI Apung yang berasal dari berbagai daerah. Kawasan itu tidak lagi dapat dikembangkan untuk wisata karena rusaknya pantai. Kawasan hutan lindung juga ditambang oleh penambang TI. Hasil penggalian telah meninggalkan kolong yang dalamnya mencapai 2-10 meter. Selanjutnya, Pulau Lepar yang termasuk sebagai kawasan konservasi di Kabupaten Bangka Selatan, hutan lindung di Gunung Mangkol, Kabupaten Bangka Tengah, dan sejumlah kawasan lain telah ditambang secara acak oleh penambang TI. Belum lagi perkebunan kelapa sawit, lada, dan sawah-sawah yang sudah menjadi ”kebun timah”.

Sebagai industri yang mengolah, memurnikan, menjual hasil pertambangan timah baik dalam maupun keluar negeri, smelter sebetulnya membantu pemerintah daerah. Namun, sayangnya, membuat kerusakan di lingkungan sekitar area pertambangan. Biasanya mereka memiliki peran sendiri lalu memanfaatkannya hanya untuk kepentingan mereka sendiri serta campur tangan dengan pihak berwajib juga.

Banyak antar elit mencari keuntungan dari pertambangan timah hingga membuat konflik menimbulkan kecemburuan sosial antar pemilik modal dengan masyarakat sekitar mereka saling ingin mengambil alih. Tidak jarang pemerintah juga berpihak pada pemilik modal dibandingkan masyarakat sangat tak terduga pemerintah yag diharapkan mampu menangani, menyelesaikan masalah malah ikut serta menjadikan sebagai lahan berpoitik dan meningkatkan ekonominya sendiri tanpa memikirkan yang akan terjadi seperti kerusakan lingkungan. Kita ambil contohnya saja kerusakan lingkungan terjadi di daerah tempat tinggal saya akibat pertambangan TI yang dilakukan oleh para elit atau aktor yang tak bertanggung jawab seperti di Desa Lampur.

Kerusakan lingkungan di Bangka Belitung dapat dilihat dari dampaknya terhadap alam dan Manusia. Seperti aliran sungai, air menjadi asam berpotensi terjadi berkepanjangan. Aktivitas kehutanan juga pertanian tehambat. Begitu pula aktivitas melaut di kawasan pantai. Jumlah kapal isap di laut terus bertambah yang sebelumnya dikuasai oleh kapal keruk. Hutan lindung, hutan produksi, serta hutan bakau rusak karena limbah tambans. Limbah aktivitas penambang TI biasanya dibiarkan saja. Sehingga, mengakibatkan banyak ditemui lubang-lubang tersebar mulai dari daratan sampai pantai. Selain itu, dampaknya merambat di bidang ekonomi. Para petani lada yang sulit mendapatkan air bersih untuk hasil lada mereka. Hasil tangkapan nelayan menurun tiap tahun akibat aktivitas TI. Lampur kerap kali dijadikan basis pertimahan di tahun 1970 yang kala itu yang masih dikuasai PT. Timah, Tbk. Dengan alasan desa tersebut sudah tidak lagi menghasilkan timah, mereka lalu angkat kaki begitu saja. Sayangnya, masyarakat sekitar melakukan penambangan ulang lagi di tempat bekas penambangan bekas PT. Timah, Tbk. Sehingga sekarang desa tersebut menjadi desa para penambang timah ilegal.

Sementara itu, berbagai respon masyarakat disekitar wilayah TI terhadap kerusakan Lingkungan mereka, ada yang melakukan protes atas kerusakan lingkungannya karena penambangan ini membuat mereka kehilangan matapencahrian serta menurunnya daya dukung lingkungan bongkahan tanah pun dibuang begitu saja ada beberapa , sebagian memilih diam saja, ada juga yang tidak peduli acuh tak acuh mempersoalkan TI karena masyarakat disana mayoritas penambang , mereka lebih mengutamakan kebutuhannya tanpa memikirkan kosekuensinya yang terpenting mendapatkan pundi pundi uang, dan ada pun yang diawal merespon bersikap diam atau akomodatif setelah mendapatkan kompensasi dari wilayah yang mereka tambang.

Menurut saya melihat banyak kerusakan akibat adanya penggalian penambangan Timah Ilegat (TI) sungguh sangat disayangkan terlebih respon masyarakat yang kebanyakan tidak peduli termasuk para pemerintahanya. Masalahnya bukan tentang ukuran luas lahan atau persentase lahan rusak, namun bahaya nyata adalah kerusakan lingkungan yang semakin tinggi intensitasnya dan sudah sampai pada tahap kritis.

Saya menyarakankan pemerintah setempat untuk mengadakan pengizinan lingkungan yang lebih ketat, adanya amdal, disertai rencana kegiatan juga mendapatkan persetujuan RKAB. Pada Undang-undang No. 23 Tahun 1997 dijelaskan bahwa kerangka pembangunan berkelanjutan merupakan perpaduan antida elemen utama pembangunan, yaitu pembangunan sosial, pembangunan ekonomi, dan kelestarian lingkungan. Konsep pembangunan berkelanjutan mensyaratkan pemenuhan kebutuhan generasi saat ini dengan tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhannya nanti. Pemerintah seharusnya sudah menyiapkann konsep pengelolaan yang berkelanjutan juga dapat digunakan di tingkat nasional dan daerah, membuat regulasi pertambangan, penjagaan yang ketat terhadap kegiatan tersebut, dan melakukan penyuluhan ke masyarakat didaerah penggalian TI, Upaya-upaya semacam ini urgen agar asyarakat lebih terbuka wawasannya, paham aturan yang ada, serta membentuk komunitas lingkungan agar masyarakat tidak hanya melihat dari aspek ekonomi saja, namun aspek lingkungan hidup. Sebab, efek kerusakan lingkungan sifatnya jangka panjang dan mmembahayakan generasi mendatang. Kurangnya keterampilan juga menjadi alasan mendasar bagi masyarakat setempat dan pendatang dari luar daerah Kabupaten Bangka Tengah untuk datang dan mengadu nasib dengan menjadi pekerja di usaha pertambangan timah inkonvensional. Memberi sanksi yang nyata terhadap orang orang yang telah melakukan pelanggaran.

Kesimpulan

Pertambangan merupakan suatu kegiatan pemanfaatan serta pengolahan hasil galian. Banyak sumber daya yang dapat diambil, salah satunya timah. Pertambangan Timah sendiri di Bangka Belitung, tempat tinggal saya, banyak sekali pertambangan timah yang liar atau illegal biasa disebut TI ini. Umumnya dilakukan para elit atau aktor, kolektor timah, mereka yang sering memonopoli emiliki kekuasaan kepemilikan lahan serta pemberi modal dalam kegiatan ini. Dampaknya, kerusakan lingkungan yang parah seperti aliran sungai, air menjadi asam berpotensi terjadi berkepanjangan,aktifitas kehutanan juga pertanian tehambat, kawasan pantai, hutan lindung hutan produksi serta hutan bakau rusak karena limbah tambang . pemerintah seharusnya sudah menyiapkann konsep pengelolaan yang berkelanjutan juga dapat digunakan ditingkat nasional dan daerah.

Referensi

Ibrahim, 2011. Pertimahan Dalam Perspektif Ekonomi Pancasila ( Studi Kasus di Provinsi Bangka Belitung ), Desertasi, Tidak diterbitkan, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Ibrahim , 2005. Ayo Terus Melimbang Timah!, Pangkal Pinang .
https://www.mongabay.co.id/2020/09/17/selain-rusak-lingkungan-tambang-timah-di-bangka-juga-makan-korban-jiwa/
https://jurnal.tekmira.esdm.go.id/index.php/minerba/article/view/893
https://ejournal.borobudur.ac.id/index.php/1/article/download/629/595
http://eprints.ums.ac.id/14533/3/BAB_I.pdf
https://www.mongabay.co.id/2021/09/03/tambang-timah-yang-melubangi-jejak-rempah-nusantara-di-pulau-bangka/
https://ombudsman.go.id/news/r/pertambangan-timah-ilegal-makin-marak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *