LPM UBB, Balunijuk – Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung mencanangkan kegiatan webinar bertajuk Legislative Drafting bersama kedua narasumber pakar pada Jum’at (30/4/2021) melalui ruang Zoom untuk menyikapi kondisi pandemi Covid-19.

Kegiatan webinar ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Bapak Rio Armanda Agustian, S.H.,M.H, dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung dan Bidang Ligitasi LKBH Korpri Prov.Bangka Belitung serta Bapak Rahmat Robuwan, S.H.,M.H, dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung dan akademisi Hukum Tata Negara. Selain itu, kata pengantar dan sambutan juga diberikan oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Dr.Dwi Hariyadi, S.H.,M.H dan pembina DPM KM FH UBB, Dr.Jeanne N.Manik, S.H.,M.H. Selama kegiatan berlangsung, sebanyak 137 peserta turut hadir menyertai ruang pertemuan.

Kegiatan ini membahas tentang Dinamika konfigurasi politik dan ketatanegaraan di Indonesia, dimana merupakan sebuah keniscayaan seiring peningkatan tekanan hidup dan kompleksnya kehidupan berbangsa. Regulasi yang pada hakikatnya disusun oleh pemerintah untuk menciptakan ketertiban, keteraturan dan kebermanfaatan bagi masyarakat seiring waktu harus terus dievaluasi, diperbarui dan dibentuk dengan format yang baru untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan yang tidak pernah berhenti. Usaha-usaha menuju regulasi yang lebih baik dan lengkap ini tercermin dari banyaknya aturan yang diproduksi dalam bentuk Peraturan Perundang-Undangan di dewan legislatif.

Namun tidak dapat dipungkiri, dalam pelaksanaanya seringkali peraturan tersebut mendapat tantangan baik dari anggota parlemen maupun masyarakat umum. Hal ini dapat terjadi baik dalam hal formil maupun materil dari undang-undang yang dimaksud. Misalnya saja, pada kasus Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mendapat begitu banyak kritik dari masyarakat luas. Padahal, sejatinya dalam proses pembentukanya pun, pemerintah telah membuka secara luas akses publik untuk menyampaikan aspirasi dan juga langkah-langkah hukum yang dapat dilakukan apabila UU tersebut dinilai bertentangan dengan hak-hak konstitusional. Namun, pemahaman masyarakat akan proses pembentukan peraturan perundang-undangan masihlah rendah dan perlu untuk ditingkatkan demi sehatnya demokrasi Indonesia dimasa berikutnya.

Kebutuhan publik untuk memahami secara lebih mendalam terhadap proses legislativ drafting inilah yang mendorong terlaksananya kegiatan webinar ini. Pada pemaparan materi dibuka dengan penyampaikan berbagai problematika terkait proses penyusunan peraturan perundang-undangan di Indonesia dengan segala kompleksitasnya oleh Bapak Rio Armanda, diikuti dengan materi kedua terkait dengan urgensi dan teknis pembentukan peraturan perundang-undangan dalam ketatanegaraan di Indonesia oleh bapak Rahmat Robuwan. Melalui sesi diskusi yang dibuka diakhir sesi utama, berbagai pertanyaan disampaikan diantarnya terkait dengan proses partisipasi publik di dewan legislatif, teknis penggunaan kata “ayat” dan “angka” dalam nomenklatur formal di UU, serta terkait proses judicial review dan constitutional reviw di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Sesi ini ditutup dengan closing statement dari kedua narasumber untuk mengingatkan kembali urgensi pemahaman legislativ drafting dan membuka kesempatan bagi mahasiswa untuk belajar lebih banyak bersama kedua narasumber dilain kesempatan.

Keberhasilan webinar Legislative Drafting yang telah dilaksanakan mendorong DPM KM FH UBB untuk secara konsisten melaksanakan berbagai program kerja dan terobosan akademis guna mendobrak batasan-batasan pengetahuan umum untuk meningkatkan pemahaman publik, khususnya mahasiswa dalam berbagai permasalahan kontemporer di Indonesia. Melalui kegiatan-kegiatan ini, diharapkan generasi muda dapat lebih memahami urgensi dan dinamika ketatanegaraan untuk kemudian dapat berperan serta dalam kemajuan berhukum di Indonesia pada masa mendatang.

(DPM KM FH UBB/ Red LPM UBB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *