LPM UBB, Balunijuk – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (BEM FH UBB) Kabinet Maju Bersama, melayangkan surat penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sementara seluruh Mahasiswa UBB. Surat ini dikirimkan secara langsung dan ditujukan kepada Rektor UBB guna menjadi bahan pertimbangan, pada Rabu (13/05/20).

Surat Aspirasi Permohonan tersebut diterima langsung oleh sekertaris pimpinan, saudari Elisa pada 13 Mei 2020 di gedung Rektorar UBB. Serta diserahkan langsung Dimas selaku Gubma FH.

“Surat permohonan yang diajukan kepada Rektor dan senat UBB tersebut semata-mata hanya bertujuan untuk menyalurkan aspirasi Mahasiswa. Harapannya semoga pihak kampus dapat mempertimbangkan permohonan yang kami ajukan dan membantu seluruh Mahasiswa agar tetap dapat menjalani studi dimasa perekonomian yang memburuk ini,” ucap Dimas saat ditemui di Sekretariat BEM FH.

Mengingat situasi Di tengah Pandemi Covid-19 yang saat ini tidak hanya menebarkan kekhawatiran permasalahan di bidang kesehatan, namun juga berdampak secara langsung kepada perekonomian negara maupun daerah. Banyaknya keluhan yang disampaikan Mahasiswa melalui sarana aspirasi dan pengaduan publik mahasiswa yang dibuka oleh Dinas Kajian Aksi Strategi Kesejahteraan Mahasiswa (KASAKMA) BEM FH UBB.

Selain itu dengan pertimbangan yang di lakukan dalam upaya langkah mendengarkan aspirasi Mahasiswa sebagaimana di dalam fungsi BEM itu sendiri sebagai penyambung aspirasi yang diberikan mahasiswa guna di sampaikan kepada seluruh pimpinan dan jajaran yang berwenang menerima setiap aspirasi yang akan mensejahterakan serta meningkatkan kualitas kegiatan perkuliahan di tengah situasi seperti ini.

“Maka didalam penyelenggaraan bentuk aspirasi mahasiswa ini BEM FH UBB di tengah memburuknya perekonomian dan kesehatan saat situasi pandemi covid-19 ini yang tidak tau kapan berakhirnya, ada baiknya kita melakukan upaya-upaya yang dapat membantu sekaligus menyelenggarakan kesejahteraan Mahasiswa dalam aktifitas perkuliahan melalui penurunan nominal UKT sementara,” ujar Yohan Gunawan Siregar selaku Kepala Dinas KASAKMA BEM FH UBB.

Disampaikan pula oleh Dimas Aditya Nugraha, selaku Gubernur Mahasiswa BEM FH UBB bahwa, situasi dan kondisi Penyebaran Pandemi Covid-19 ini memang tidak ada pihak yang diuntungkan terutama di bidang ekonomi dan kesehatan. Melihat banyaknya saran dan aspirasi yang di sampaikan kepada Dinas KASAKMA BEM FH UBB dalam lingkup program kerja yang dibuat yaitu Saran Aspirasi dan Pengaduan Publik Mahasiswa UBB maka kami disini telah menilai dan mengupayakan penerapan penyelenggaraan dengan cara menyampaikan Surat penurunan UKT sementara kepada pimpinan dan jajaran yang berwenang dalam bidang ini untuk mempertimbangkan saran dan aspirasi melalui surat ini.

“Situasi perekonomian negara dan daerah mengalami kemerosotan dan dapat kita lihat ditengah Pandemi Covid-19, bagaimanapun Pihak kampus harus mempertimbangkan kondisi saat ini,” ujar Ardi salah satu mahasiswa semester 6 FH UBB.

(Red LPM UBB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *