Oleh : Gumiwang Aji Darma
Mahasiswa Fakultas Hukum UBB

LPM UBB, Bangka Belitung – Indonesia adalah negara dengan jumlah pengguna internet terbesar di-dunia, berdasarkan survei terbaru dari Data Reportal, menyatakan bahwa jumlah pengguna Internet di Indonesia hingga Januari 2021 diperkirakan mencapai 202,6  juta pengguna dari total jumlah penduduk Indonesia yang sebanyak 271.349.889 jiwa (data kemendagri). Dengan jumlah yang fantastis itu menjadikan Indonesia sebagai negara dengan jumlah pengguna internet terbesar peringkat ke-4 di dunia.

Para pengguna internet di Indonesia seringkali mendapatkan julukan-julukan yang unik diantaranya adalah warganet (warga internet), warga negara +62 ataupun julukan yang paling sering digunakan adalah sebutan “Netizen”. Netizen atau “Warga Internet” adalah sekelompok komunitas yang kegiatan sehari-harinya bisa menghabiskan sebagian hidupnya aktif di media sosial.

Terdapat beberapa platform-platform media sosial besar yang sering diikuti oleh netizen Indonesia, diantaranya adalah YouTube, Instagram, Whatsapp dan Facebook. Dilansir dari beritasatu.com media sosial YouTube menempati peringkat pertama sebagai media platform yang paling banyak diakses oleh masyarakat Indonesia, dengan menyentuh angka 94% dengan rentang usia mulai dari 16 hingga 64 tahun. Kemudian disusul peringkat ke-2 oleh whatsapp, Instagram di posisi ke-3 dan Facebook pada posisi ke-4. Sementara itu ada beberapa aplikasi yang mulai booming, diantaranya adalah TikTok dan Telegram.

Salah satu yang special dari platform youtube adalah adanya kolom “Trending”, dimana para netizen bisa mengecek pemberitaan ataupun konten-konten yang sedang hangat di kalangan masyarakat Indonesia maupun di dunia.

Kolom Trending Youtube seringkali menyajikan konten-konten seperti hiburan, musik, dan konten-konten lainnya. Bahkan seringkali yang menjadi trending topik adalah yang berhubungan dengan politik, kenegaraan dan dunia internasional.
Trending Topik seringkali dikaitkan dengan fenomena “Viral”. Lantas apa itu viral?

Fenomena Viral sejatinya dapat dianalogikan ibarat fenomena penyebaran virus, viral adalah suatu entitas yang dapat menyebar dan menular dengan cepat baik dalam ruang lingkup suatu negara tertentu, ataupun hingga keseluruh dunia.

Sebagai contoh fenomena viral, akhir-akhir ini mencuat pemberitaan nasional mengenai Timnas bulu tangkis Indonesia yang dipaksa untuk mundur dari event kejuaraan dunia bulu tangkis tingkat dunia “All England”. Dimana dari pihak BWF (Badminton World Federation) sendiri mengatakan alasannya bahwa pesawat yang ditumpangi oleh Timnas Indonesia mengangkut salah seorang penumpang yang mengidap positif Covid-19, oleh karena itu dari pihak penyelenggara dengan sepihak melarang Timnas Indonesia untuk mengikuti gelaran akbar tersebut. Padahal timnas Indonesia sudah melakukan vaksinasi sebelum melakukan keberangkatan dan ketika sudah tiba di Inggris pun sudah dilakukan tes PCR dan hasilnya adalah negatif dan terbebas dari Covid-19.

Ibarat penyebaran virus, informasi mengenai batalnya Timnas Badminton Indonesia main di All England langsung menyeruak hingga keseluruh lini masyarakat. Masyarakat langsung menyerbu akun YouTube dan Instagram milik BWF, ada yang mengungkapkan kekesalan dan kekecewaan terhadap tindakan yang dilakukan BWF terhadap Timnas Indonesia. Sampai akhirnya BWF membatasi akses komentar netizen Indonesia di akun resmi Instagram ataupun YouTube BWF itu sendiri. Bahkan diketahui akun Instagram resmi perhelatan All England sudah hilang dan sudah tidak diketahui keberadaannya. Pada akhirnya BWF sendiri yang meminta maaf kepada Indonesia.

Dikasus viral yang lain netizen berhasil mengungkap identitas pria Korea Selatan yang melakukan penghinaan terhadap negara Indonesia. Lagi-lagi kekuatan netizen Indonesia menjadikan pria korea selatan yang memiliki akun instagram @96___k__sik diserang habis-habisan, hingga pada akhirnya pria tersebut menyebut bahwa Indonesia adalah negara yang Indah dan meminta maaf serta memohon agar netizen Indonesia berhenti menyerang dirinya.

Bahkan untuk kasus paling viral akhir-akhir ini adalah kasus Dadang Subur alias Dewa Kipas dengan youtuber asal inggris ‘Gotham Chess’. Dimana akun Dewa Kipas di banned setelah menang melawan akun Gotham Chess di Chess.com. Hal ini tentunya memicu kemarahan warganet terhadap Gotham Chess, sehingga ramai-ramai netizen Indonesia menyerbu akun youtube dari Gotham Chess.

Hal ini berakhir dengan adanya ada trending topic baru ketika Irene seorang grand master catur wanita asal Indonesia menantang Dadang Subur untuk duel catur.

Dari peristiwa-peristiwa diatas dapat kita tilik kesimpulan bahwa sejatinya netizen Indonesia merupakan netizen yang peka terhadap permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan identitas negara Indonesia. Dengan jumlah ratusan juta pengguna internet yang ada di Indonesia dapat menjadikan netizen Indonesia sebagai pasukan garda terdepan terbesar didunia Maya.
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

Nampaknya The Power of Netizen dapat dijadikan salah satu bentuk implementasi dari kewajiban bela negara setiap warga negara Indonesia.

YouTuber bernama Justinus Lhaksana mengatakan dichannelnya mengena pandangannya terhadapi hati nurani netizen Indonesia, bahwa ini bukan karena olahraganya yang dicurangi atau dinodai. Disini kita melihat ada orang Indonesia yang diperlakukan secara tidak adil dliuar Indonesia, oleh karena hal itu netizen selalu tergugah hati nuraninya bergerak mendukung saudara sesama Indonesia yang didzholimi di luar negeri.

Akhir kata, penulis berharap kepada para netizen Indonesia untuk selalu menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara yang sopan dan santun. Tidak apa-apa apabila kita membela negara kita sebagai di dunia maya, namun harus dilengkapi dengan perkataan yang berbobot dan tidak membuat citra Indonesia menjadi buruk dari netizennya. Hidup The Power of Netizen.

(Gumiwang Aji/Red LPM UBB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *