Putri Noverinda R
Mahasiswi Jurusan Hukum Universitas Bangka Belitung

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah diatur tersendiri tentang bagaimana penyelesaian sengketa konsumen dengan menempatkan posisi konsumen sebagai pihak yang diberi perlindungan. Namun dengan dipailitkannya Pelaku Usaha, menjadikannya tidak cakap hukum dan kehilangan wewenang untuk mengelola kekayaannnya sendiri kemudian beralih kepada kurator. Ketidak mampuan Pelaku Usaha yang dinyatakan pailit untuk memenuhi hak konsumen menempatkan konsumen diposisi sebagai kreditor konkuren dan tidak memiliki hak untuk didahulukan.

Suatu perusahaan yang dinyatakan pailit maka perusahaan tersebut harus memperhatikan konsumennya, selaku konsumen akhir berarti sama dengan kepentingan umum atau kepentingan masyarakat secara umum. Baik hal itu berhubungan langsung dengan konsumen akhir ataupun tidak langsung, karena dalam suatu perusahaan sudah di pailitkan atas tuntutan dalam perjanjian utang-piutang yang telah jatuh tempo maka disitu juga terdapat konsumen akhir.

Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yaitu untuk pelunasan utang, utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, begitu juga dengan hak konsumen. Hak konsumen salah satunya adalah mendapatkan ganti kerugian, Ganti kerugian tersebut sesuai peraturan yang berlaku, seperti konsumen pada suatu perseroan, baik itu rumah sakit yang di pailitkan, atau badan hukum lainnya yang telah dipailitkan maka selain tunduk pada hukum perusahaan dan Undang-Undang Perseroan Terbatas, perusahaan yang dipailitkan juga harus tunduk pada aturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konusmen, apa yang menjadi hak konsumen harus dipulihkan.

Karena hubungan hukum yang tidak langsung dengan perusahaan yang di pailitkan membuat konsumen apalagi masyarakat yang tidak tahu hukum, hanya bisa menunggu ganti kerugian tersebut, oleh sebab itu, perlu adanya pengawasan dari Lembaga Konsumen, dimana konsumen antara sebagai debitur dan atau sebagai pelaku usaha itu sendiri dari konsumen akhir harus mengganti kerugian yang diderita, pada prinsipnya pelunasan utang sudah terpenuhi pada konsumen antara, yang mana perseroan yang dipailitkan harta pailitnya di bagi-bagi untuk kreditur-kreditur ada dalam proses atau telah memohonkan pailit.

(Putri Noverinda R/Red LPM-UBB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *