Beberapa waktu lalu muncul video viral dimedsos mengenai ucapan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang memberikan ucapan selamat hari raya Nawruz kepada komunitas Baha’i. Timbul kegaduhan dikalangan masyarakat, tokoh ormas hingga anggota DPR, adanya pro dan kontra yang terjadi didalamnya. Mereka yang pro terhadap video ucapan selamat hari raya ini menganggap bahwa hal ini merupakan langkah menuju moderasi agama, dan beberapa koalisi seperti YLBHI, Paritas Institute, LBH Jakarta, Yayasan Inklusif, HRWG, CRCS UGM, Ulil Abshar Abdalla, dan Ahmad Suaedy berharap Pemerintah dapat melindungi dan memenuhi hak-hak kelompok minoritas sebagai warga negara yang sama. Mereka yang kontra dengan pernyataan ini memahami bahwa Baha’i bagian dari aliran dalam islam, yang dianggap sesat dan menyimpang yang ditakutkan mereka membuat ajaran-ajaran baru serta dianggap agama yang belum diakui negara karena banyak masyarakat yang masih asing dengan agama tersebut.

Agama Baha’i merupakan agama rujukan pada ajaran Baha’ullah yang lahir di Iran sekitar tahun 1844. Ajaran Baha’i memiliki penekanan kesatuan hakikat semua agama. Dalam rangka kesatuan Tuhan diibaratkan sebagai Matahari, sementara umat beragama diibaratkan orang yang hidup dalam keluarga dan dirumah tertentu. Setiap orang hanya bisa melihat Matahari berdasarkan warna kaca jendela masing-masing. Ada yang melihat Matahari berwarna hijau, merah, biru dan lain sebagainya. Agama Baha’i juga memiliki peribadatan seperti puasa, sembahyang dan do’a, inilah yang sering disebut menyamai Islam. Menurut hasil riset Balitbang Kemenag tahun 2014, Baha’i adalah agama tersendiri dan bukan aliran dari suatu agama tertentu.

Mengenai sikap pro yang ditujukan oleh Kemenag dan beberapa koalisi bahwa mengucapkan selamat hari raya tidak melanggar aturan apapun dan sudah berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku. Staf khusus Menteri Agama mengutip UU No. 1 tahun 1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama (PNPS) yang menyebut bahwa terdapat 6 agama yang diakui di Indonesia yakni Islam, Kristen, Katolik, Konghucu, Budha dan Hindu. Menurut Ishfah tidak berarti selain 6 agama tersebut dilarang di Indonesia. Agama-agama ini tetap diizinkan selagi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Bagaimana pandangan kita sebagai seorang muslim menanggapi hal ini? Sebagai seorang muslim dalam hal toleransi terhadap agama lain yaitu cukup membiarkan mereka menganut agamanya masing-masing tanpa ikut campur didalamnya termasuk dalam pengucapan selamat hari raya terhadap agama lain karena hal ini merupakan perbuatan yang haram/ tidak boleh dilakukan hal ini berkaitan dengan akidah seorang muslim, kita mengucapkan artinya kita membenarkan tuhan selain Allah. Tetapi lain halnya dengan yang dilakukan Kemenag, inilah fakta yang jelas bahwa negeri ini berideologi sekulerisme dan pluralisme (menganggap semua agama sama), mereka sudah menyatakan bahwa mereka adalah kementerian seluruh agama, maka penyambutan dengan memberi ucapan selamat hari raya salah satu hal yang harus dilakukan.

Memang tidak ada larangan untuk berpindah agama tetapi tetap ada aturan didalamnya. Kebebasan memang memiliki pengertiannya masing-masing, tetapi kebebasan juga harus dibarengi dengan hak dan kewajiban. Didalam hal beragama pun seperti itu, didalam Islam kita harus memenuhi kewajiban kita sebagai seorang muslim maka kita akan mendapatkan hak kita sebagai seorang muslim. Ada aturan yang harus kita taati, ada perintah yang harus kita jalankan dan larangan yang harus kita jauhi, semua itu sudah diatur oleh Allah SWT. Jika didalam konsep kebebasan beragama saja umat Islam sudah melanggar apa-apa yang sudah dilarang, bagaimana kita akan menerima konsep tersebut.

Jika kebebasan beragama terus dielu-elukan akan sangat mudahnya seseorang meninggalkan agama yang dianutnya. Memilih agama bukan lagi melalui suatu proses yang khidmat, bukan lagi dari proses berfikir tetapi sekedar mengikuti persangkaan belaka, sekedar hawa nafsu nya saja atau bisa jadi hanya sekedar ikut-ikutan.

Sistem demokrasi yang terus mengagungkan kebebasan beragama dengan alasan untuk pemenuhan hak-hak sebagai warga negara, apakah Pemerintah bisa menjamin bahwa kita tidak akan melanggar aturan-aturan didalam agama yang kita anut? Karena pada dasarnya aturan-aturan seperti ini tidak memperhatikan hal tersebut, mencari eksistensi didepan publik adalah cara agar mendapat partisipasi. Menyamaratakan seluruh ajaran dari setiap agama adalah kebenaran yang mereka buat-buat.

Wallahu alam bishowab

(Red LPM UBB)

By Mental

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *