Oleh : Maryani, mahasiswi IAIN SAS BABEL

Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) pengaturan zonasi pemanfaatan wilayah pesisir, laut hingga pulau-pulau kecil di setiap Provinsi di Indonesia. Lahirnya Perda ini berdasarkan UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mewajibkannya. Dimana dalam pasal 16 dan 17 undang-undang ini menyebutkan bahwa pemanfaatan ruang sebagian perairan pesisir dan pulau-pulau kecil secara menetap wajib memiliki izin lokasi berdasarkan RZWP3K yang telah ditetapkan. Selain itu, berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 14 menyebutkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi. Dan pada lampiran Y undang-undang ini menyebutkan bahwa pengelolaan ruang laut sampai dengan 12 mil di luar minyak dan gas bumi serta penerbitan izin dan pemanfaatan ruang laut di bawah 12 mil di luar minyak dan gas bumi menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi. Hal ini berimplikasi pula pada kewajiban Pemerintah Daerah Provinsi menetapkan Perda RZWP3K.

Selain itu berdasarkan hasil kajian KPK tahun 2014 tentang Sistem Pengelolaan Ruang Laut dan Sumberdaya Kelautan Indonesia yang disampaikan dalam kegiatan Gerakan Penyelamatan SDA Indonesia Sektor Kelautan menunjukkan sejumlah persoalan diantaranya yang menjadi Fokus Kajian KPK adalah:

Penataan ruang laut yang belum lengkap dan masih bersifat parsial.

Penataan perizinan kelautan dan perikanan.

Sistem data dan informasi terkait wilayah laut, penggunaan ruang laut dan pemanfaatan sumberdaya yang ada di dalamnya belum lengkap dan tidak terintegrasi.

Tidak terkendalinya pencemaran dan kerusakan laut

Berdasarkan kajian tersebut, disepakati bersama oleh KPK dan 20 Kementerian, 7 Lembaga dan 34 Provinsi untuk menuntaskan persoalan di sektor kelautan salah satunya adalah dengan penyusunan RZWPK di setiap Provinsi.

Provinsi Bangka Belitung (Babel) sendiri, merupakan provinsi ke 27 dari total 34 provinsi yang Rancangan Peraturan Daerah (RaPerda) RZWP3K-nya telah dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri pada Jum’at (06/03/2020). Dimana tahap evaluasi ini adalah tahap final dari proses penyusunan RZWP3K Babel yang telah diinisiasi sejak tahun 2017. Sebelum masuk pada tahap evaluasi oleh Kemendagri, pengesahan atas Perda RZWP3K Babel telah dilakukan dalam rapat Paripurna DPRD Babel pada Jum’at (28/02/2020). RaPerda tersebut disetujui oleh enam fraksi partai dan ditolak oleh 1 fraksi partai yaitu Golkar.

RZWP3K Pro Kapitalis

Lahirnya Perda ini sangat kental dengan pro dan kontra. Penguasa (pemerintah) yang direpresentasikan oleh anggota DPRD menyetujui dan mendukung disahkannya Perda, sedangkan rakyat kecil khususnya para nelayan, organisasi peduli lingkungan hidup dan mahasiswa dengan terang-terangan menolak sebab dirugikan. Hal ini menggambarkan dengan jelas keberpihakan penguasa tidak kepada rakyat, melainkan kepada golongan yang akan diuntungkan dengan adanya Perda ini.

Golongan yang akan diuntungkan dengan adanya Perda ini tentu adalah golongan yang akan menggarap wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Merekalah para pemilik modal/pengusaha atau kapitalis yang mampu mengadakan Kapal Isap Produksi (KIP).

Lain dulu lain sekarang. Jika dulu para kapitalis harus berhadapan dengan kecaman masyarakat pesisir dan nelayan karena masuk ke wilayah zona tangkapan ikan secara ilegal, dengan adanya Perda ini justru penambangan timah oleh KIP-KIP perusahaan swasta dianggap legal dan keberadaannya dilindungi hukum sesuai RZWP3K.

Tidak hanya sebatas itu, pengesahan Perda RZWP3K ini juga menguntungkan kapitalis dalam hal peluang investasi. Sebagaimana yang dikatakan oleh Asisten Deputi Lingkungan dan Kebencanaan Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Sahat M. Panggabean bahwa penyususnan rencana zonasi wilayah pesisir penting dilakukan sebagai awal izin pemanfaatan wilayah. Sahat menyebutkan jika rencana zonasi ini tidak ada, investasi tidak akan dan tidak mau masuk karena dianggap akan terjadi konflik.

 Hal ini juga sebagaimana pengakuan Sekretaris Komisis III DPRD Babel dari Fraksi PDIP, Rina Tarol, bahwa pihaknya menyetujui Raperda itu sebagai wujud dukungan PDIP pada investasi dan pengembangan wilayah KEK di Babel. Diketahui bahwa PDIP adalah satu diantara 6 fraksi partai yang menyetujui RaPerda RZWP3K disahkan menjadi Perda.

Beginilah kehidupan di alam kapitalisme sekuler. Secara terang-terangan penguasa berkhianat dari rakyatnya. DPRD, yang idealnya menjadi corong aspirasi masyarakat, yang kebijakannya seharusnya mewakili keinginan masyarakat justru berpihak kepada kapitalis. Sikap DPRD pun tak jauh berbeda dengan sikap Gubernur Babel sendiri, Erzaldi Rosman. Dia mengungkapkan bahwa RZWP3K harus segera disahkan, sebab akibat mandegnya pengesahan ini ada banyak proyek yang terlalaikan termasuk proyek KEK di kawasan pesisir.

Dampaknya bagi Umat

Faktanya, proses lahirnya Perda RZWP3K di Babel tidaklah berjalan mulus tanpa penolakan. RZWP3K di Babel bagaikan anak yang tidak diharapkan kelahirannya, terutama bagi masyarakat yang bermatapencaharian sebagai nelayan. Penolakan terhadap Perda ini membuat ratusan massa yang tergabung dari nelayan dari berbagai kabupaten, mahasiswa dan Walhi menduduki ruang Paripurna DPRD Babel pada Senin (30/12/2019). Aksi unjuk rasa ini dilakukan untuk menolak RaPerda RZWP3K untuk disahkan.  Alasan utama mereka menolak Perda ini karena wilayah 0-12 mil ditetapkan sebagai wilayah pertambangan. Hal ini dianggap bisa mengganggu ekosistem wilayah tersebut dan akan berpengaruh pada hasil tangkapan ikan nelayan.

Adanya Perda ini akan berdampak signifikan bagi masyarakat. Baik secara ekonomi, sosial dan alam. Secara ekonomi, Perda ini akan memiskinkan nelayan dan merusak tatanan sosial masyarakat pesisir. Akibatnya angka anak putus sekolah akan meningkat, kenakalan remaja semakin marak dan angka kriminalitas pun akan melonjak. Selain itu, kerusakan alam pun akan menjadi ancaman yang tidak terelakkan.

Sebagaimana yang diungkapkan oleh direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Babel, Jessix Amundian, pihaknya menilai dokumen final RZWP3K Babel masih terdapat tumpang tindih zona pertambangan dengan zona wilayah tangkap nelayan. Kondisi ini akan memiskinkan nelayan di Pulau Bangka karena masih terdapat alokasi ruangan untuk aktivitas tambang terutama di wilayah pesisir Kepulauan Bangka. Padahal seharusnya zona tangkap nelayan steril dari zona pertambangan karena nelayan bergantung dari kelestarian ekosistem laut. Sebagaimana catatan Walhi kerusakan terumbu karang seluas 5.720 hektar akibat sedimentasi tambang tentunya sangat berpengaruh bagi keseimbangan ekosistem pesisir dan terus menurunnya hasil tangkap nelayan kecil tradisional.

Semua ini akibat dari sistem korporatokrasi buah dari ideologi Kapitalisme-Sekuler. Yang selalu menjadikan kepetingan korporat di atas kepentingan rakyat. Bahkan mempertaruhkan rusaknya lingkungan alam demi menunaikan proyek pemilik modal. Padahal rusaknya alam akan berdampak pada kehidupan manusia. Sebagaimana firman Allah SWT,

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (TQS. ar-Rum: 41)

Pandangan Islam

Islam adalah agama yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Rasulullah Muhammad SAW yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia mulai dari hubungan manusia dengan Tuhan-nya (hablumminallah), hubungan manusia dengan dirinya sendiri (hablumminafsy) dan hubungan manusia dengan sesama manusia bahkan sesama makhluk ciptaan Allah SWT (hablumminannas).

Sebagai sebuah agama, Islam memiliki konsep aqidah yang mendasar dan menyeluruh (fikrah) dan memiliki metode yang jelas, yakni institusi Khilafah untuk menerapkan fikrah-nya. Dari terpenuhinya konsep ini maka Islam patut digolongkan sebagai salah satu ideologi diantara ideologi-ideologi lain di dunia seperti Kapitalisme-Sekuler dan Sosialisme-Komunisme. Dan sebagai sebuah ideologi wahyu, maka Islam adalah ideologi yang benar. Sebab Islam adalah ideologi yang memuaskan akal manusia, sesuai fitrah manusia dan melahirkan ketentraman hati bagi manusia. Disinilah letak keunggulan dan kemuliaan Islam dibandingkan ideologi yang lain.

Dan sebagai sebuah ideologi yang unggul, tentu Islam pun telah memiliki pandangan atas segala fakta kehidupan dan penyelesaian atas setiap problematika kehidupan yang ada. Sebagaimana Islam memandang bahwa alam semesta ini adalah ciptaan Allah SWT dan pemanfaatannya harus sesuai dengan aturan Allah (Islam). Allah SWT berfirman,

“Sesungguhnya Tuhan kalian, yaitu Allah, Dia-lah yang menciptakan langit dan bumi dalam 6 hari, kemudian Dia beristiwa di atas Arsy.” (TQS. al-A’raf: 54)

“Dan milik Allah-lah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi, dan hanya kepada Allah segala urusan dikembalikan.” (TQS. ali-Imran: 109)

Dalam pemanfaatan wilayah baik di darat maupun di laut, Islam memiliki konsep dalam menata lingkungan dengan tata ruang wilayah yang harmonis dan diselaraskan dengan kebutuhan masyarakat. Dalam Islam, negara melakukan pembangunan dan pengelolaan wilayah dengan prinsip pelayanan bukan malah menjadikannya sebagai aset yang bisnis melalui investasi dan semacamnya.

Sebagaimana Khalifah Umar ra. Ketika menata wilayah di Irak. Beliau amat mempertimbangkan dan memperhitungkan betul kategori dan potensi tanah, ruang, serta hewan-hewan yang hidup di dalamnya. Semua ini dilakukannya sebagai bentuk pelayanannya terhadap rakyat bukan untuk memanfaatkan peluang bisnis dan melancarkan penjajakan SDA atas nama proyek-proyek dan invetasi.

Dan dari segi pemanfaatan sumber daya di lingkungan laut dan pesisir termasuk pulau-pulau kecil, Islam pun memiliki konsep kepemilikan yang jelas dan tetap sesuai syara’. Islam mengelompokkan harta atau sumber daya alam menjadi tiga kelompok kepemilikan. Yakni pertama, kepemilikan individu. Yaitu segala bentuk harta yang diperoleh dan dikelola individu dengan cara yang syar’i dan pemeliharaan terhadap individu merupakan kewajiban bagi negara. Kepemilikan individu misalnya, rumah, uang, pakaian, perhiasan dan lain-lain.

Kedua, kepemilikan negara. Yaitu segala bentuk harta milik negara yang pengelolaannya diwakili oleh Khalifah sebagai kepala negara. Contohnya, ghanimah. Jizyah, kharaj, dan lain-lain. Dan ketiga, kepemilikan umum. Yaitu segala harta milik masyarakat yang dimanfaatkannya secara bersama-sama. Contohnya, air, padang rumput, api, sekolah-sekolah negeri, lapangan umum, dan barang tambang atau sumber daya laut yang depositnya tidak terbatas. Termasuk tambang timah dan ikan dan terumbu karang di bawah laut.

Dalam hal ini, maka kekayaan alam laut, pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan harta milik umum. Pemanfaatannya dilakukan secara bersama-sama oleh rakyat dan haram diprivatisasi oleh individu maupun perusahaan swasta. Dalilnya, adalah riwayat yang diriwayatkan oleh Abyadh bin Hamal al-Mazini, bahwa Abyadh telah meminta kepada Rasulullah SAW untuk mengelola tambang garam. Lalu Rasulullah SAW memberikannya. Setelah ia pergi, ada seseorang yang berkata kepad Rasul, “Wahai Rasulullah, tahukah engkau apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaika air mengalir.” Rasulullah kemudian berkata, “Tariklah kembali tambang tersebut darinya.”

Adapun negara khilafah, dalam kepemilikan umum hanya memiliki peran sebagai pengelola dengan cara yang syar’i dan tidak merusak alam. Negara bukan sebagai pemilik atau sebagai pembisnis yang memiliki wewenang untuk memberikan hak pengelolaannya kepada swasta. Sebab hasil dari pengelolaan kepemilikan harus diberikan seutuhnya kepada rakyat baik dalam bentuk uang atau fasilitas umum secara gratis.

Inilah sekelumit gambaran agungnya pengaturan kehidupan dalam Islam melalui institusi khilafahnya. Sudah seharusnya kini kita mengalihkan perhatian kita dari solusi-solusi parsial jebakan sekuler-kapitalis dalam penyelesaian permasalahan lingkungan, sosial maupun ekonomi kepada solusi Islam yang benar dan melahirkan kebaikan.

Peran Intelektual Muslim

Intelektual muslim adalah kalangan akademisi termasuk dan pemikir muslim yang produktif dan memiliki potensi besar dalam membangun peradaban Islam. Besarnya potensi yang dimiliki oleh intelektual muslim bisa dilihat dari gagasan-gagasannya yang sering muncul dalam menjawab problematika umat kekinian. Baik dalam hal politik, pembangunan kepemerintahan, ekonomi, sosial, kesehatan dan keamanan.

Karena menyadari besar dan urgent-nya peran intelektual dalam perubahan, kerapkali potensi intelektual ini justru dibajak oleh kapitalis untuk melancarkan proyek penjajahannya. Baik secara sadar maupun tidak, seringkali mainstream perjuangan dan arah perubahan intelektual pun seringkali disetir oleh kepentingan kapitalis.

Karena itu sangat penting dan mendasar bagi intelektual mahasiswa memandang kehidupan dan problematika dengan pandangan yang benar sebagaimana pandangan Islam. Yaitu pandangan mendasar bahwa hidup adalah untuk beribadah dan Allah SWT memiliki hak untuk ditaati. Berangkat dari hal ini maka problematika kehidupan yang ada wajib diselesaikan menggunakan solusi dari Islam.

Mahasiswa intelektual selanjutnya harus berani menjadikan solusi Islam sebagai mainstream perjuangannya. Implementasinya bisa dimulai dengan memasifkan berbagai kajian keislaman ideologis di tengah lingkungan mahasiswa dan kampus. Ruang-ruang diskusi Islam-ilmiah harus dimarakkan di lingkungan kampus demi menjawab problematika masyarakat dengan pandangan Islam. Selanjutnya, mahasiswa juga harus bergerak terkoordinir dengan baik agar pergerakannya tidak mudah disetir kepentingan kapitalis. Disinlah pentingnya mahasiswa bergabung dalam pergerakan dakwah Islam ideologis agar tahapan dakwah dan perubahannya jadi lebih terarah.

Demikianlah peran mahasiswa dalam mengawal solusi Islam sembari mengarahkan umat kepada solusi hakiki. Peran ini adalah peran muliau yang dapat dimainkan oleh intelektual mahasiswa dengan penuh keikhlasan semata-mata mengharap ridha Allah SWT. Semoga perannya ini dapat menjadi hujjah di hadapan Allah kelak bahwa ia tidak diam atas setiap kedzaliman atas rakyat hingga tegak kembali institusi Khilafah Rasyidah ‘ala minhajjin Nubuwwah. Aamiin. Insyaa Allah.

Bahan bacaan :

https://maritim.go.id/jika-rzwp3k-tidak-segera-dilaksanakan-investor-enggan-investasi-ke-indonesia/

https://www.babelprov.go.id/content/perda-rzwp3k-adalah-upaya-untuk-memuaskan-semua-pihak

https://www.kompasiana.com/amp/iqrisulizar/peran-dan-tanggung-jawab-intelektual-muslim-dalam-membangun-peradaban-islam_55292ea8f17e61ed488b456b

https://uin-aluddin.ac.id/tulisan/detail/pengembangan-wilayah-dan-kota-ppwk-dalam-perspektif-islam

https://www.babelprov.go.id/content/mewujudkan-pembangunan-babel-lebih-merata-melalui-perda-rzwp3k

https://kkp.go.id/djprl/bpsplpadang/page.263-tata-ruang-laut

https://wowbabel.com/2020/02/28/aksi-penolakan-masyarakat-warnai-paripurna-rzwp3k

https://www.google.com/amp/s/m.mediaindonesia.com/amp/amp_detail/293475-walhi-babel-anggap-perdan-rzwp3k-bisa-memiskinkan-nelayan

https://m.radarbangka.co.id/berita/detail/pangkalpinang/53247/tolak-rzwp3k-ratusan-nelayan-babel-berunjukrasa-di-gedung-dprd.html

https://duniatambang.co.id/Berita/read/757/WZWP3K-Bangka-Belitung-Disahkan-Nelayan-Kecewa-Wilayahnya-Masuk-Kawasan-Pertambangan

dan lain-lain.

(Red Maryani/LPM-UBB)

By Mental

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *