Oleh: Tirta Aditya Pratama (Litbang DPK FH GMNI UBB)

Pandemi Covid-19 yang mewabah sejak Maret 2020 menuntut orang-orang di seluruh dunia harus berjuang bersama untuk bertahan dan menyelamatkan diri. Penyebaran virus Covid-19 ini telah menimbulkan dampak terhadap kehidupan sosial, ekonomi, budaya sampai menyebabkan kematian perorangan. Situasi ini membuat seluruh dunia sedang bertahan dan berusaha lepas dari virus Covid-19. Dalam rangka upaya mencegah dan menghentikan penularan dan penyebaran virus covid-19 ini, negara-negara dunia berusaha mencari solusi atau jalan keluar mengatasinya. Indonesia sendiri mengambil langkah dengan cara menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

PSBB yang saat ini sedang diberlakukan di beberapa kota besar di indonesia adalah salah satu langkah pemerintah untuk menanggulangi serta mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia. PSBB sendiri dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 pada 31 Maret 2020 yang lalu. Menteri Kesehatan Indonesia Terawan Agus Putranto mengambil langkah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 untuk mengatur dan merincikan PP Nomor 21 Tahun 2020 pada 3 April 2020.

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, PSBB diberlakukan terhadap suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota yang telah memenuhi dua kriteria. Kriteria pertama, penerapan PSBB dilakukan terhadap wilayah yang memiliki kasus kematian akibat virus Covid-19 yang tinggi serta penyebaran di beberapa wilayah secara signifikan. Untuk kriteria kedua terhadap wilayah yang didalamnya terdapat penyakit sejenis epidemiologis yang serupa dengan negara lain. Berdasarkan dua kriteria ini menteri kesehatan akan menentukan apakah PSBB akan diterapkan pada wilayah itu atau tidak.

Selama penerapan PSBB diberlakukan, beberapa hal yang dibatasi salah satunya aktivitas di lingkungan pendidikan dan tempat kerja. Dalam hal ini, pembatasan yang dilakukan pada lingkungan sekolah dan lingkungan kerja, dilingkungan sekolah sendiri kegiatan belajar mengajar sehari-hari dihentikan atau dibatasi yang penerapannya dinamakan sistem daring (online). Untuk aktivitas pada lingkungan kerja seperti biasa sendiri dihentikan dengan alternatif pilihan work from home atau bekerja di rumah. Work from home sendiri diberlakukan oleh tiap-tiap instansi kantor terhadap pegawai-pegawai mereka dengan himbauan melaksanakan pekerjaan dari rumah tanpa harus ke kantor atau yang dinamakan work from home.

Pembatasan selanjutnya oleh kebijakan PSBB terhadap kegiatan keagamaan dan kegiatan yang dilakukan pada tempat atau fasilitas umum dengan membatasi perkumpulan jumlah orang atau menerapkan aturan jarak antar orang atau yang biasa disebut physical distancing. Untuk pembatasan kegiatan keagamaan sendiri berdasarkan protokol PSBB himbauan sementara bagi masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas keagamaan yang memungkinkan untuk berkontak dengan orang dalam jumlah banyak. Kegiataan keagamaan berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta fatwa atau lembaga lembaga keagamaan resmi yang telah diakui pemerintah.

Akan tetapi, langkah pembatasan kegiatan keagamaan ini sendiri tidak diberlakukan di seluruh wilayah indonesia. Atas hal itu pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 tentang panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 di Masa Pandemi Tahun 2020 melalui Kementrian Agama memberikan kelonggaran wilayah terhadap zona kuning yang relatif aman untuk menggelar aktivitas keagamaan secara kolektif dengan mengumpulkan jemaah tetapi tetap berdasarkan protokol kesehatan dan beberapa ketentuan yang telah ditetapkan.

Selanjutnya, pembatasan terhadap kegiatan sosial budaya yang biasa dilakukan kumpulan oleh orang-orang yang berpedoman terhadap pandangan lembaga adat resmi yang telah diakui pemerintah serta perundang-undangannya. Untuk transportasi umum masih dapat dilaksanakan seperti biasa namun dilakukan pembatasan terhadap jumlah penumpang yang menaiki transportasi umum tersebut, serta untuk menjaga jarak antar penumpang yang berada didalamnya. Pengecualian pembatasan dilakukan terkait kegiatan pada aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka penegakan kedaulatan negara serta menjaga mempertahankan keutuhan wilayah NKRI dengan tetap berpegang terhadap protokol dan peraturan perundang-undangan.

Dengan perkembangan dan peningkatan jumlah kasus infeksi Covid-19 di Indonesia, kebijakan PSBB diterapkan pemerintah tentu dibuat dengan alasan yang sangat jelas dan akurat. Dampak positif diterapkannya kebijakan PSBB ini sendiri salah satunya menekan penyebaran virus Covid-19 tentunya tetap dengan komiten masyarakat untuk menaati kebijakan yang telah ada dan mulai menerapkan sistem protokol kesehatan terhadap diri sendiri.

Dengan adanya kebijakan pemerintah terkait pemberlakuan PSBB sebagai langkah mencegah penyebaran virus Covid-19, tentu tidak lepas dari keterlibatan masyarakat didalamnya serta menuai pro dan kontra terhadap kebijakan pemerintah dalam menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebagian kelompok masyarakat masih banyak yang tidak mematuhi aturan kebijakan pemerintah. Masyarakat tetap saja melakukan kumpul bersama di tempat-tempat nongkrong sambil merokok, makan, minum dan bersenda gurau bersama teman-temannya. Padahal pemerintah sudah melarang karena dapat meningkatkan risiko yang tinggi dalam penyebaran covid-19 dengan cepat.

Pemerintah telah merencanakan sanksi pidana bagi mereka yang melanggar kebijakan PSBB ini. DKI jakarta sebagai daerah pertama yang menerapkan sistem PSBB pada 10 April 2020 melalui Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2020. Dasar hukum terhadap sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar adalah Pasal 93 jo pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Ketentuan Pasal 93 berisi tentang yang mengatur bahwa orang yang tidak mematuhi dan atau menghalangi-halangi penyelenggaraan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dapat dijatuhi sanksi pidana selama satu tahun dan/atau sanksi denda paling banyak seratus juta.

Berdasarkan Pasal 17 bagian Kesembilan dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang pemberian sanksi bagi pelanggar aturan PSBB mengatur bahwasanya pengenaan sanksi pidanan terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dilakukan oleh pihak berwajib atau pihak kepolisian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PSBB ini merupakan objek yang di maksudkan dalam pasal 93 dikarenakan sebagai bentuk dari karantina kesehatan. Penerapan sanksi pidana bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap pelanggar kebijakan PSBB tersebut. Pengenaan sanksi pidana terhadap pelanggar kebijakan PSBB ini di rasa kurang tepat, tetapi mengingat masyarakat yang masih kurang kesadaran akan menanggapi dampak dari bahaya penyebaran virus covid-19 secara luas, dan masih banyak masyarakat yang kurang mengindahkan kebijakan ini tidak pernah merasa jera jika hanya di berikan sanksi seperti misalnya kerja sosial. Seharusnya, perlu penambahan instrumen hukum dalam PSBB agar peran polisi bisa lebih maksimal, salah satunya dengan menggunakan unsur pidana.

Akan tetapi, penjatuhan sanksi pidana untuk bagi pelanggar kebijakan PSBB di rasa kurang tepat. Hal ini didasari dengan adanya hakikat dari sanksi pidana itu sendiri. Di mana terdapat satu asas di dalam hukum pidana indonesia yang mengatakan bahwa hukum pidana adalah ultimum remedium. Maksudnya, jika suatu perkara dapat lebih dapat lebih dulu diselesaikan dengan jalur lain maka sebaliknya jalur itu digunakan lebih dulu. Hal ini juga ada kaitannya dengan makna pidana itu sendiri. Menurut Prof Sudarto SH, pidana adalah penderitaan yang dengan sengaja di berikan pada orang yang telah melakukan suatu perbuatan yang telah memenuhi syarat tertentu. Maka sanksi pidana adalah langkah terakhir untuk menegakkan hukum. Dalam pasal 93 jo pasal 9 UU no. 6 Tahun 2018 bersifat umum hingga nyaris abstrak, yang mana penjelasan soal bentuk perbuatan “tidak mematuhi dan/atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan” tidak diperjelas.

Berdasarkan rumusan pasal diatas, apakah benar PSBB adalah objek dari perbuatan yang dimaksud? Rumusan tersebut merupakan sebuah kekeliuran karena berdasarkan hakikat asas legalitas dalam hukum pidana itu sendiri, perumusan objek perbuatan dan sanksi pidananya harus dirumuskan dalam kesatuan undang-undang. Oleh karena itu, jika Pergub berisi kewajiban memakai masker, menjaga jarak dan beberapa kentuan lainnya maka seharusnya bukan sanksi pidana yang dijatuhkan melainkan dapat diterapkan sanski lain berupa sanksi sosial atau sanksi denda. Menimbang pengenaan sanksi yang didasari pada undang-undang karantina kesehatan kurang efektif maka satu-satunya cara menjerat pelanggar PSBB dengan undang-undang karantina kesehatan dengan mengubahnya atau menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu).

Peran Hukum Tata Negara sendiri adalah membuat peraturan perundang-undangan. New normal membutuhkan perangkat peraturan hukum yang bisa menjamin masyarakat bisa hidup dengan baik di tengah-tengah pandemi covid-19. Membuat peraturan perundang-undangan dalam Hukum Tata Negara ditentukan menjadi kewenangan dari pemerintah. Namun, proses penyusunannya harus disesuaikan dengan kondisi dan keadaan yang terjadi ditengah masyarakat, dalam hal ini adalah keadaan new normal. Kondisi di indonesia saat ini sedang menghadapi pandemi Covid-19. Maka, mau tidak mau pembentuk peraturan perundang-undangan harus membuat peraturan perundang-undangan sesuai kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Sejumlah cara mencegah penyebarannya adalah dengan pola hidup bersih, memakai masker, social distancing dan physical distancing, peraturan perundang-undangan yang hendak dibuat harus berisi cakupannya tentang hal tersebut di atas.

Hukum Tata Negara mengajarkan bahwa dalam negara ada kewenangan pembentuk peraturan perundang-undangan. Namun demikian, pembentuk peraturan perundang-undangan tersebut harus sesuai dan selalu memperhatikan kondisi dan keadaan yang ada di tengah-tengah masyarakat. Dewasa ini tengah-tengah masyarakat sedang terjadi pandemi Covid-19. Maka peraturan perundang-undangan harus memperhatikan hal tersebut. Semuanya tergantung pada pembuat peraturan perundang-undangan, namun demikian Hukum Tata Negara mengajarkan bahwa pembentuk peraturan perundang-undangan harus memperhatikan kondisi dan keadaan yang ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *