Oleh : Inda Viva Pernanda (Mahasiswi Teknik Elektro)

Isu perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode kembali mencuat. Hal ini menyusul adanya wacana penundaan pemilahan umum (pemilu) 2024 yang dilontarkan sejumlah pejabat negara dan elite politik. Lalu apakah boleh presiden menjabat selama 3 periode? Dari segi hukum hal ini dianggap bahwa Presiden Joko Widodo telah melanggar suatu sistem demokrasi yang ada di Indonesia. Ada pro dan kontra sendiri terkait permasalahan ini.

Maka dari itu, kita harus mengetahui secara jelas tentang berapa lama masa jabatan presiden sesuai dengan UUD yang telah berlaku. Presiden dan wakil presiden hanya diperbolehkan menjabat dua periode. Tak lebih, Senada, Wakil Ketua Umum DPP Partai Rakyat, Nurkaltim La Ovo yang juga menolak isu soal jabatan presiden tiga periode, mengingatkan pada semua pihak agar menghentikan isu Jokowi tiga periode. Karena tidak sesuai dengan demokrasi yang terdahulu.

Menurut dia, usulan-usulan itu baru sebatas wacana. Misalnya masa jabatan presiden cukup satu kali, namun dengan durasi kepemimpinan selama delapan tahun. Dia bahkan curiga ada pihak yang ingin menjerumuskannya dengan mengusulkan wacana tersebut. Wacana presiden tiga periode dan penundaan pemilu terus bergema di ruang publik meski Jokowi sudah berkali-kali menyatakan dirinya akan mematuhi konstitusi. Patut diingat, saat reformasi sekitar 24 tahun lalu, semua golongan sebenarnya sudah sepakat untuk membatasi jabatan presiden dua periode saja. 

Lalu apakah ada kaitannya dengan kinerja bagus Presiden Joko Widodo selama menjabat? Akan kah itu jadi penyebab massa ingin Presiden Jokowi Dodo menjabat 3 tahun? Disamping itu, memang seperti yang telah kita ketahui adapun pencapaian terhadap negara Indonesia selama Presiden Joko Widodo menjabat seperti tercapainya infrastruktur 13 Bendungan, 17 Ruas Jalan Tol, 5 Bandara, Pelabuhan Patimban, Sirkuit Mandalika.

Mungkin dipikiran masyarakat Presiden Jokowi sudah banyak mengabulkan permintaan para kepala desa sehingga mereka menilai presiden peduli dengan desa. Dan Sekarang warga pun berfikir  adanya timbal balik, Pak Jokowi peduli sama rakyat. Itulah harapan rakyat , siapa tahu ke depan semua lebih baik. Rakyat sepakat jadi tiga periode seharusnya dukungan untuk deklarasi agar Jokowi menjabat tiga periode dideklarasikan. Hanya saja, rencana itu dilarang oleh para menteri dan Pasukan Pengamanan Presiden (paspampres). Coba ingat kembali bahwa, makna dari pemilu.

Pemilihan umum (disingkat Pemilu) adalah proses memilih seseorang untuk mengisi jabatan politik tertentu. Jabatan tersebut beraneka ragam, mulai dari jabatan presiden/eksekutif, wakil rakyat/legislatif di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pemilu bertujuan untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik. Jadi, seandainya tidak dilaksanakan pemilu, hanya karena jabatan Presiden Joko Widodo harus 3 tahun, maka disatu sisi melanggar UUD juga bukan? Sesuai dengan aturan  ketentuan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Selanjutnya, Deklarasi dukungan oleh APDESI juga menimbulkan polemik di masyarakat dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tentang masa jabatan presiden dan wakil preside yaitu pasal 7.

Adapun bunyi pasal 7 UUD 1945 adalah sebagai berikut: “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya utnuk satu kali masa jabatan,” demikian bunyi pasal tersebut.

Sementara, untuk undang-undang pemerintah desa tercantum salah satu kewajiban yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 26 ayat 4 huruf a tentang Desa. Adapun bunyi pasal tersebut yaitu dikutip dari dpr.go.id adalah: Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika,” demikian bunyi pasal tersebut.

Kemudian apabila tidak melaksanakan kewajiban yang dimaksud dalam pasal 26 ayat 4 maka akan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis. Lalu jika sanksi administratif tidak dilaksanakan maka akan diberlakukan tindakan pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap. Jadi, seperti yang telah kita ketahui, masalah bertambahnya suatu jabatan dan jika tidak dilaksanakan pemilu maka permasalahan ini melanggar UUD 1945 seperti yang sudah kita ketahui.

Atas kegaduhan ini, Jokowi akhirnya buka suara. Ia mengaku sudah sering mendengar usulan perpanjangan masa jabatan presiden. Namun, terkait ini dia berjanji bakal mematuhi konstitusi. Jadi sudah jelas bahwa pemilu akan tetap digelar sesuai jadwal pada 14 Februari 2024.

Kita harus pandai menyikapi suatu informasi atau berita yang beredar ada kalanya sisi positif dan sisi negatifnya, Indonesia sebagai negara hukum maka, aturan yang telah berlaku harus nya kita taati tanpa harus pandang bulu, selain itu apapun keputusan pihak yang berwajib mengenai permasalahan ini. Kita sebagai masyarakat harus dengan senang hati dan berlapang dada menerima kadang kalanya ada pemimpin baru yang menjabat haruslah kita hargai dan mungkin  memiliki warna baru  saat masa jabatannya. Harus kita ingat kembali, Indonesia sebagai negara hukum, yang memiliki aturan.

Penulis memohon maaf apabila terdapat kesalahan kata dalam penulisan opini ini karena, kesempurnaan dan kebenaran hanya milik Allah SWT. Penulis mengucapkan terima kasih banyak kepada pembaca, semoga dengan opini ini kita bisa mengambil mana makna yang baik, benar, dan buang mana yang buruknya, sekian terima kasih.

Sumber:

  1. https://m.tribunnews.com/amp/nasional/2022/03/31/jabatan-presiden-3-periode-terus-digaungkan-sejumlah-pihak-jokowi-kita-harus-patuh-pada-konstitusi?page=3
  2. https://m.republika.co.id/amp/qv422w428

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *