Puluhan anggota Banser (Barisan Ansor Serbaguna) NU GP Ansor Bangil, mendatangi sebuah yayasan pendidikan di Desa Kalisat, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, yang diduga menyebarkan ajaran atau ideologi khilafah (Kamis, 20/8/2020). Aksi yang dilakukan Banser, direspon positif oleh Menteri Agama Fachrul Razi. Diketahui, banser berupaya melakukan tabayun atau klarifikasi berkenaan dengan adanya dugaan penghinaan terhadap tokoh NU Habib Luthfi oleh akun media sosial salah seorang guru di sebuah yayasan lembaga pendidikan Islam di Rembang. Yayasan tersebut di duga menjadi tempat penyebaran ideologi Hizbut Tahrir Indonesia yang keberadannya sudah dilarang pemerintah. Ketua PC Ansor Bangil Saad Muafi menemui zainulloh yang disebut sebagai pimpinan di lembaga pendidkan madrasah dengan nama yayasan Al Hamidy Islamiyah. Meski terjadi perdebatan panas, tetapi tidak terjadi aksi kekerasan.

          Dalam vidio yang beredar, tampak bahwa Saad Muafi ketua GP Ansor Bangil berbicara kepada seorang ulama dengan kasar tanpa memperdulikan adab berbicara kepada orang yang lebih tua. Hal ini mendapatkan respon dari masyarakat. Wakil Sekjend Majelis Ulama Indonesia, Njamudin Ramli menambahkan, terkait khilafah hal tersebut merupakan bagian dari perjalanan sejarah Islam  dan bagian dari Islam sendiri. Menurutnya, meskipun HTI dibubarkan, diskusi dan pembelajaran soal khilafah tidak masalah jika dilakukan.

          Sementara itu, Menteri Agama Fachrul Razi mengapresiasi langkah tabayyun yang dilakukan oleh Banser Ansor Bangil. Pernyataan dari Kemenag pun menjadi sorotan. Bagaimana tidak, apakah cara yang seperti itu bisa untuk dikatakan tabayyun ? Dengan melakukan penggeledahan dan dinilai tidak mengedepankan adab. Kemenag pun diminta untuk mampu membedakan antara tabyyun dan persekusi lantaran sikapnya yang mengapresiasi sikap Banser tersebut.

          Hal ini dibenarkan oleh Sekum FPI Munarman, ia menanggap tindakan Banser bukan tabayun, melainkan persekusi dan intimidasi. Hal itu tidak mendidik dan sangat tidak menggambarkan sikap negarawan. Bahkan ia mengatakan hal itu memalukan sekali. Sementara itu, Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Prof. Musni Umar menyesalkan tindakan yang dilakukan Banser. Ia menyebut hal itu memalukan sekali, melakukan intimidasi dan memaksa ulama. Ia juga menyayangkan sikap Menteri Agama yang mengapresiasi tindakan tersebut. Sebab, Islam tidak mengajarkan untuk melakukan kekerasan, membentak dan melakukan intimidasi kepada ulama atau kepada siapa pun bahkan mengapresiasi hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam.

          Terkait persekusi yang dialami ulama dalam mengemban dakwah juga dirasakan oleh Para Nabi dan Rasul. Berbagai tantangan dan perlawanan ole rezim kepada dakwah tauhid kala itu merefleksikan bahwa dalam berdakwah tidak terlepas dari ancaman dan tantangan dari orang-orang yang takut hukum Allah dijadikan sebagai pengaturan segala aspek kehidupan. Bahkan dalam kasus ini, organisasi yang dalam pergerakannya ingin mengembalikan kehidupan Islam dilabeli organisasi terlarang karena dianggap menyusupkan ideologi yang mengancam pancasila. Sekalipun sebenarnya tuduhan tersebut sangat tidak mendasar dan faktanya tidak ada satupun keputusan yang menyatakannya sebagai ormas terlarang. Berbeda dengan keberadaan partai poliTik yang korup, sementara eksistensinya masih diakui dengan tidak terdengarnya desas-desus pembubaran dalam rangka membahayakan negara. Memang benar perkataan Ustadz Ismail Yusanto, dilarang atau tidaknya oleh Negara bukan standar sebuah pemikiran atau perbuatan kelompok benar atau salah. Berkaca akan realita saat ini.

          Negara hendaknya bijak menilai hal itu dan menghentikan persekusi ini. Tidak membiarkan buzzer atau pihak manapun dengan seenaknya melakukan aksi pembentakan tak mendasar, tuduhan tak wajar dan aksi kejam lainnya. Menag dalam hal ini pejabat negara, memiliki kekuasaan dan menjalankan tugasnya dalam bidang keagamaan. Dan seharusnya menggunakan kekuasaan itu untuk menegakkan agama Allah dan menghentikan kejadian semacam ini terjadi. Meskipun hal itu sulit bahkan mustahil untuk direalisasikan secara total dalam sistem saat ini yang membiarkan kekuasaan ada di tangan manusia sehingga hukum Allah diganti dengan hukum buatan manusia yang cacat dan menyesatkan. Sehingga standar yang digunakan bukan dilihat dari halal-haram nya tapi bermanfaat tidaknya sesuatu. Mengakibatkan kejadian seperti ini, persekusi salah sasaran yang malah diapresiasi.

          Sungguh orang yang paling rugi adalah orang yang ketika menjabat dan berkuasa namun tidak digunakan untuk menegakkan dan menolong agama Allah. Sebagaimana firman Allah, ‘’Wahai orang-orang yang beriman ! Jika kamu menolong agama Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu.’’ (Q.S Muhammad :7)

By Mental

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *