LPM UBB, Bangka – Persaingan usaha yang mengakibatkan praktek monopoli pasar tentu saja sangat sering ditemui di dalam lingkungan bisnis. Demikian KPPU (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha) hadir sebagai solusi dari persaingan usaha tidak sehat. Pada Kamis, 02/07/2020 dimulai dari pukul 13:00 WIB sampai dengan selesai kisaran pukul 15:30 WIB.

Kantor Wilayah II Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung mengadakan sebuah Webinar dengan tema “Peran Komisi Persaingan Usaha Dimasa Pandemi Covid 19”. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya preventif dalam menelaah persaingan usaha yang terjadi pada masa pandemi Covid 19. Dikarenakan dalam beberapa waktu kebelakang sempat terjadi kelangkaan terhadap alat kesehatan berupa masker.

Kegiatan yang dilaksanakan dengan menghadirkan 2 orang narasumber yang ahli dibidangnya yaitu Dr. Derita Prapti Rahayu, S.H., M.H., sebagai Ketua Jurusan Fakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung dan Wirazilmustaan, S.H., M.H., sebagai Dosen Fakultas Hukum UBB. Serta Wahyu Bekti Anggoro, S.H., M.H sebagai Kepala Kanwil II KPPU Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Bengkulu, Bangka Belitung.

Melalui aplikasi video conference berupa Zoom kegiatan tersebut dihadiri oleh peserta sebanyak 101 orang yang berasal dari berbagai daerah. Dengan pandangan yang beragam para narasumber tetap berusaha memberikan pandangan yang solutif.

“Dikarenakan situasi new normal dalam menghadapi Covid-19, sangat disarankan apabila terjadi sengketa persaingan usaha, penyelesaiannya dilakukan melalui Komisi Pengawasan Persaingan Usaha,” ujar Derita

Ditambahkan juga oleh Dr. Derita Prapti Rahayu, S.H., M.H, bahwa penyelesaian sengketa melalui KPPU lebih efektif saat masa pandemi Covid-19 dikarenakan jangka waktu penyelesaian perkara melalui KPPU lebih pasti ketimbang penyelesaian melalui Peradilan Umum.

(Red LPM UBB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *