Beranda Liputan Khusus Hukum Webinar Nasional KPPU Derita Prapti Rahayu Himbau Penyelesaian Perkara Persaingan Usaha Melalui...

Webinar Nasional KPPU Derita Prapti Rahayu Himbau Penyelesaian Perkara Persaingan Usaha Melalui KPPU Lebih Efektif Saat Pandemi Covid 19

LPM UBB, Bangka – Persaingan usaha yang mengakibatkan praktek monopoli pasar tentu saja sangat sering ditemui di dalam lingkungan bisnis. Demikian KPPU (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha) hadir sebagai solusi dari persaingan usaha tidak sehat. Pada Kamis, 02/07/2020 dimulai dari pukul 13:00 WIB sampai dengan selesai kisaran pukul 15:30 WIB.

Kantor Wilayah II Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung mengadakan sebuah Webinar dengan tema “Peran Komisi Persaingan Usaha Dimasa Pandemi Covid 19”. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya preventif dalam menelaah persaingan usaha yang terjadi pada masa pandemi Covid 19. Dikarenakan dalam beberapa waktu kebelakang sempat terjadi kelangkaan terhadap alat kesehatan berupa masker.

Kegiatan yang dilaksanakan dengan menghadirkan 2 orang narasumber yang ahli dibidangnya yaitu Dr. Derita Prapti Rahayu, S.H., M.H., sebagai Ketua Jurusan Fakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung dan Wirazilmustaan, S.H., M.H., sebagai Dosen Fakultas Hukum UBB. Serta Wahyu Bekti Anggoro, S.H., M.H sebagai Kepala Kanwil II KPPU Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Bengkulu, Bangka Belitung.

Melalui aplikasi video conference berupa Zoom kegiatan tersebut dihadiri oleh peserta sebanyak 101 orang yang berasal dari berbagai daerah. Dengan pandangan yang beragam para narasumber tetap berusaha memberikan pandangan yang solutif.

“Dikarenakan situasi new normal dalam menghadapi Covid-19, sangat disarankan apabila terjadi sengketa persaingan usaha, penyelesaiannya dilakukan melalui Komisi Pengawasan Persaingan Usaha,” ujar Derita

Ditambahkan juga oleh Dr. Derita Prapti Rahayu, S.H., M.H, bahwa penyelesaian sengketa melalui KPPU lebih efektif saat masa pandemi Covid-19 dikarenakan jangka waktu penyelesaian perkara melalui KPPU lebih pasti ketimbang penyelesaian melalui Peradilan Umum.

(Red LPM UBB)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Ratusan Mahasiswa Babel Lantangkan Aksi Tolak Perppu Cipta Kerja

Massa aksi yang bertolak dari Titik Nol KM mulai memasuki halaman Kantor DPRD Babel. Foto oleh Dimas Prayoga/Alternatif.

WISUDA KE XXVII, REKTOR UBB : SELALULAH MENJADI PRIBADI YANG OPTIMISTIK

LPM Alternatif — Pangkalpinang, Universitas Bangka Belitung kembali menggelar Rapat Terbuka Senat pada Rabu (15/3). Rapat Terbuka Senat dengan agenda tunggal Wisuda...

Melawan dengan Santai – LPM Alternatif UBB adakan Diskusi dalam Rangka IWD 2023

LPM Alternatif - Pangkal Pinang, Di tengah hiruk-piruk peringatan International Women's Day 2023, Lingkar Diskusi Gender LPM Alternatif turut mengadakan diskusi melawan...

Lika-Liku Jalan Menuju Kampus Aman dari Kekerasan Seksual

Ilustrasi: Esferanza Ratu. Trigger warning: Artikel wawancara ini berbicara tentang kekerasan seksual yang mungkin dapat mengganggu kenyamanan Anda.

Recent Comments