Beranda Liputan Khusus Hukum Webinar Nasional KPPU Derita Prapti Rahayu Himbau Penyelesaian Perkara Persaingan Usaha Melalui...

Webinar Nasional KPPU Derita Prapti Rahayu Himbau Penyelesaian Perkara Persaingan Usaha Melalui KPPU Lebih Efektif Saat Pandemi Covid 19

LPM UBB, Bangka – Persaingan usaha yang mengakibatkan praktek monopoli pasar tentu saja sangat sering ditemui di dalam lingkungan bisnis. Demikian KPPU (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha) hadir sebagai solusi dari persaingan usaha tidak sehat. Pada Kamis, 02/07/2020 dimulai dari pukul 13:00 WIB sampai dengan selesai kisaran pukul 15:30 WIB.

Kantor Wilayah II Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung mengadakan sebuah Webinar dengan tema “Peran Komisi Persaingan Usaha Dimasa Pandemi Covid 19”. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya preventif dalam menelaah persaingan usaha yang terjadi pada masa pandemi Covid 19. Dikarenakan dalam beberapa waktu kebelakang sempat terjadi kelangkaan terhadap alat kesehatan berupa masker.

Kegiatan yang dilaksanakan dengan menghadirkan 2 orang narasumber yang ahli dibidangnya yaitu Dr. Derita Prapti Rahayu, S.H., M.H., sebagai Ketua Jurusan Fakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung dan Wirazilmustaan, S.H., M.H., sebagai Dosen Fakultas Hukum UBB. Serta Wahyu Bekti Anggoro, S.H., M.H sebagai Kepala Kanwil II KPPU Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Bengkulu, Bangka Belitung.

Melalui aplikasi video conference berupa Zoom kegiatan tersebut dihadiri oleh peserta sebanyak 101 orang yang berasal dari berbagai daerah. Dengan pandangan yang beragam para narasumber tetap berusaha memberikan pandangan yang solutif.

“Dikarenakan situasi new normal dalam menghadapi Covid-19, sangat disarankan apabila terjadi sengketa persaingan usaha, penyelesaiannya dilakukan melalui Komisi Pengawasan Persaingan Usaha,” ujar Derita

Ditambahkan juga oleh Dr. Derita Prapti Rahayu, S.H., M.H, bahwa penyelesaian sengketa melalui KPPU lebih efektif saat masa pandemi Covid-19 dikarenakan jangka waktu penyelesaian perkara melalui KPPU lebih pasti ketimbang penyelesaian melalui Peradilan Umum.

(Red LPM UBB)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Masyarakat Membalong Kecewa Tak Ada Penyelesaian Konflik Agraria

Minggu, dari Koordinator Lapangan Air Gede, Warga Air Gede, Membalong, Kabupaten Belitung, Bangka Belitung, kecewa terhadap Pemerintah...

PPK ORMAWA HIMAGRO UBB Melaksanakan Kegiatan Pembuatan Pestisida Nabati dan Kompos Bersama Sanggar Tani Muda di Desa Pangkal Beras

Bangka Belitung_Tim PPK ORMAWA HIMAGRO Universitas Bangka Belitung telah melaksanakan kegiatan pembuatan pestisida nabati dan kompos bersama...

Musyawarah Wilayah 1 dan Seminar Literasi Forum Lingkar Pena Bangka Belitung

Peserta Muswil 1 dan Seminar Forum Lingkar Pena di Gedung OR Walikota Pangkalpinang (26/8). Sumber: Indah Permata Sari

Mahasiswa Akuakultur Mendapatkan Kuliah tentang Perlindungan Ikan Lokal dari Dosen asal University of Leeds, United Kingdom

Foto oleh Himakuatik Balunijuk, Kegiatan Seminar Festival Akuakultur (FESTKUA) dilaksanakan di Balai Besar Peradaban Universitas Bangka Belitung pada...

Recent Comments